PERPRES NOMOR 94 TAHUN 2017

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-10-11
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:94
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Naskah pasal.

PASAL 1

#D Pasal I

Dalam Peraturan Lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.

PASAL 2

Selain diberikan penghasilan sesuai ketentu€ul peraturan
perundang-undangan, pegawai yang mempunyai jabatan di
lingkungan Badan Informasi Geospasial juga diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.

PASAL 3

(l) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktilkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai Pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/
instansi lain di luar lingkungan Badan Informasi
Geospasial; dan
e. Pegawai .

e. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan
Informasi Geospasial.

PASAL 4

'I\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud daiam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dibayarkan terhitung muiai bulan Desember 2016.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulan.

PASAL 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja negara pada tahun anggaran
bersangkutan.
(1)
(21

PASAL 7

#D

Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Informasi
Geospasial ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi
Geospasial setelah mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(21 Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan di
lingkungan Badan Informasi Geospasial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh
Kepala Badan Informasi Geospasial setelah mendapat
persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
(3) Jika perubahan kelas jabatan di lingkungan Badan
Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berakibat terjadi perubahan anggaran, persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi diberikan setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 8

(U Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan PRES I DEN REPIII.lLIK INDONESIA

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Informasi Geospasial dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

PASAL 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Informasi Geospasial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 sampai dengan Pasal8
diatur dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan.

PASAL 10

Pada saat Peraturan , Peraturan 111 Tahun 2074 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 235) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 11

Peraturan dangkan. Agar PR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA