Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional adalah kegiatan untuk menciptakan atlet berprestasi dalam rangka mencapai target medali di kejuaraan maupun pekan olahraga tingkat internasional.
2. Atlet Berprestasi adalah olahragawan yang dipilih induk organisasi cabang olahraga untuk mengikuti pelatihan nasional.
3. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh dedikasi untuk mencapai prestasi.
4. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan dan dilandasi metode ilmiah yang rasional dan sistemik yang bersifat kualitatif, kuantitatif, dan eksploratif untuk menjelaskan pembuktian gejala dan/atau gejala kemasyarakatan di bidang keolahragaan dan cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, peningkatan mutu dan prestasi olahraga.
5. Prasarana
Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan. Komite Olahraga Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KONI adalah organisasi olahraga yang dibentuk berdasarkan musyawarah Induk Organisasi Cabang Olahraga. Komite Paralimpik Nasional Indonesia (National Paralgmpic Committee of Indonesia) yang selanjutnya disingkat NPC adalah induk organisasi olahraga bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
meliputi:
a. pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi;
b. seleksi calon Atlet Berprestasi dan calon pelatih Atlet
Berprestasi;
c. pelatihan performa tinggi Atlet Berprestasi;
d. pembinaan kehidupan sosial Atlet Berprestasi;
e. pembiayaan
+-
pembiayaan; dan
pengawasan dan pelaporan.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Perumusan dan penetapan kebijakan dalam Peningkatan
Prestasi Olahraga Nasional dilakukan oleh Menteri setelah
berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
BAB II
PENGEMBANGAN BAKAT CALON ATLET BERPRESTASI
PASAL 4
BAB II: PENGEMBANGAN BAKAT CALON ATLET BERPRESTASI
Untuk memenuhi kebutuhan calon Atlet Berprestasi
dilakukan pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi.
Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada
Olahragawan potensial yang memiliki prospek
mencapai prestasi puncak melalui pembinaan
berjenjanB, yang didasarkan pada prinsip pembinaan
Olahragawan jangka panjang.
PASAL 5
BAB II: PENGEMBANGAN BAKAT CALON ATLET BERPRESTASI
( 1 ) Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi
dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan
NPC.
(21 KONI membantu Menteri dalam melakukan
pengawasan dan pendampingan dalam pelaksanaan
pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi yang
dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga.
e.
f.
(1)
(21
(3) Pengembangan
(3)
Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a . satuan pendidikan jalur formal;
b. sekolah khusus olahragawan;
c. klub olahraga; dan
d. kompetisi olahraga.
PASAL 6
BAB II: PENGEMBANGAN BAKAT CALON ATLET BERPRESTASI
Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi dilakukan
dengan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Keolahragaan.
PASAL 7
BAB II: PENGEMBANGAN BAKAT CALON ATLET BERPRESTASI
Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan
Pasal 6 harus memenuhi kriteria dan standar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan standar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
PASAL 8
BAB II: PENGEMBANGAN BAKAT CALON ATLET BERPRESTASI
(1) Seleksi calon Atlet Berprestasi dan calon pelatih Atlet
Berprestasi dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang
Olahraga dan NPC.
(1)
(21
BAB III
SELEKSI CALON ATLET BERPRESTASI DAN CALON PELATIH
ATLET BERPRESTASI
(2) Seleksi . .
(2)
(3)
(4)
(s)
Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara terbuka, objektif, jujur, adil, dan tidak
diskriminatif.
Dalam pelaksanaan seleksi oleh Induk Organisasi
Cabang Olahraga dan NPC sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri melakukan pengawasan.
Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan seleksi
oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri dibantu oleh KONI.
Calon Atlet Berprestasi dan calon pelatih Atlet
Berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
telah lulus seleksi, ditetapkan sebagai Atlet Berprestasi
dan pelatih Atlet Berprestasi oleh Induk Organisasi
Cabang Olahraga dan NPC.
PASAL 9
BAB III: SELEKSI CALON ATLET BERPRESTASI DAN CALON PELATIH
Untuk dapat mengikuti seleksi calon Atlet Berprestasi
paling sedikit memenuhi kriteria:
a. sehat secara jasmani maupun rohani;
b. memiliki prestasi pada pertandingan olahraga
tingkat nasional dan/atau internasional;
c. memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi; dan
d. memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme.
Untuk dapat mengikuti seleksi calon pelatih Atlet
Berprestasi paling sedikit memenuhi kriteria:
a. sehat secara jasmani maupun rohani;
b. memiliki kompetensi, sertifikat, dan pengalaman
sebagai pelatih pada tingkat nasional dan/atau
internasional; dan
c. memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk
melatih Atlet Berprestasi.
(1)
(2)
Pasal 10
R E P u J.T,t
t,',?otf;
* r' o
PASAL 10
BAB III: SELEKSI CALON ATLET BERPRESTASI DAN CALON PELATIH
Naskah pasal.
PASAL 10
R
BAB III: SELEKSI CALON ATLET BERPRESTASI DAN CALON PELATIH
E P u J.T,t
t,',?otf;
* r' o
Pasal 10
Ketentuan mengenai tata cara seleksi dan penetapan calon
Atlet Berprestasi serta calon pelatih Atlet Berprestasi diatur
dengan Peraturan Induk Organisasi Cabang Olahraga atau
Peraturan NPC.
PASAL 11
BAB III: SELEKSI CALON ATLET BERPRESTASI DAN CALON PELATIH
Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi dapat
diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak tagi
memenuhi persyaratan sebagai Atlet Berprestasi dan
pelatih Atlet Berprestasi.
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diusulkan dan ditetapkan oleh Induk Organisasi
Cabang Olahraga dan NPC.
BAB IV
PELATIHAN PERFORMA TINGGI ATLET BERPRESTASI
(1)
(2)
(1)
PASAL 12
BAB IV: PELATIHAN PERFORMA TINGGI ATLET BERPRESTASI
Pelatihan performa tinggi Atlet Berprestasi dilakukan
Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC dengan
menerapkan metodologi dan sistem pelatihan performa
tinggi dengan prinsip paling sedikit adaptasi dan
individualisasi, peningkatan beban latihan, dan
spesifikasi.
Pelatihan performa tinggi Atlet Berprestasi
sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) untuk
menghasilkan Atlet Berprestasi sesuai target prestasi.
(21
PASAL 13
BAB IV: PELATIHAN PERFORMA TINGGI ATLET BERPRESTASI
(1)
8-
Pasal 13
Penerapan pelatihan performa tinggi oleh Induk
Organisasi Cabang Olahraga dan NPC dilakukan
dengan memperhatikan:
a. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan;
b. penyiapan Iisik Atlet Berprestasi yang dilakukan
melalui program kekuatan dan pengkondisian
(conditioning); dan
c. perencanaan pencapaian prestasi, periodisasi, dan
latihan tahunan yang memadukan elemen
kepelatihan, berdasarkan kondisi objektif, proses,
dan fase latihan dari setiap Atlet Berprestasi.
Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan oleh Induk Organisasi Cabang
Olahraga dan NPC melalui pendidikan dan pelatihan
kepada Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi.
Pelaksanaan penerapan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan bekerja sama dengan perguruan
tinggi dan lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi
keolahragaan baik di dalam maupun di luar negeri.
PASAL 14
BAB IV: PELATIHAN PERFORMA TINGGI ATLET BERPRESTASI
Dalam melaksanakan pelatihan performa tinggi, Induk
Organisasi Cabang Olahraga dan NPC:
a. menJrusun rencana pelatihan performa tinggi;
b. men5rusun rencana anggaran pelatihan performa tinggi;
c. menetapkan tim pendukung;
(2)
(3)
d. melaksanakan
d.
e.
melaksanakan latih tanding Atlet Berprestasi; dan
menetapkan penggunaan Prasarana dan Sarana
Olahraga sesuai target capaian prestasi.
PASAL 15
BAB IV: PELATIHAN PERFORMA TINGGI ATLET BERPRESTASI
Dalam pelaksanaan pelatihan performa tinggi oleh
Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC, Menteri
melakukan pengawasan.
Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pelatihan
performa tinggi oleh Induk Organisasi Cabang
Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
dibantu oleh KONI.
PASAL 16
BAB IV: PELATIHAN PERFORMA TINGGI ATLET BERPRESTASI
Dalam pelaksanaan pelatihan performa tinggi, Menteri:
a. memberikan penghasilan dan fasilitas bagi para
Atlet Berprestasi selama mengikuti pelatihan
performa tinggi;
b. menyediakan anggaran;
c. menyalurkan anggaran kepada Atlet Berprestasi,
pelatih Atlet Berprestasi, tim pendukung, dan
sistem administrasi dan manajemen organisasi
olahraga; dan
d. melakukan bimbingan teknis administrasi
keuangan kepada Induk Organisasi Cabang
Olahraga dan NPC.
Penyaluran anggaran sebagaiamana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, dilakukan dengan memperhatikan:
a. cabang olahraga unggulan yang digemari
masyarakat; dan
b. cabang olahraga unggulan sesuai target capaian
prestasi.
(1)
(2)
(1)
(21
Pasal 17
R E P u J.Tnt
t,',?Sf;
,..
= r, o
PASAL 17
BAB IV: PELATIHAN PERFORMA TINGGI ATLET BERPRESTASI
Naskah pasal.
PASAL 17
R
BAB IV: PELATIHAN PERFORMA TINGGI ATLET BERPRESTASI
E P u J.Tnt
t,',?Sf;
,..
= r, o
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan performa tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 diatur
dengan Peraturan Induk Organisasi Cabang Olahraga atau
Peraturan NPC setelah mendapat persetujuan Menteri.
BAB V
PEMBINAAN KEHIDUPAN SOSIAL ATLET BERPRESTASI
(1)
PASAL 18
BAB V: PEMBINAAN KEHIDUPAN SOSIAL ATLET BERPRESTASI
Pembinaan kehidupan sosial Atlet Berprestasi dan pelatih
Atlet Berprestasi meliputi:
a. pemberian penghasilan dan fasilitas; dan/atau
b. pemberian penghargaan olahraga.
PASAL 19
BAB V: PEMBINAAN KEHIDUPAN SOSIAL ATLET BERPRESTASI
Pemberian penghasilan dan fasilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan kepada
Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi selama
mengikuti kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga
Nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
penghasilan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(21
PASAL 20
BAB V: PEMBINAAN KEHIDUPAN SOSIAL ATLET BERPRESTASI
(1)
(21
Pasal 20
Pemberian penghargaan olahraga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan kepada
Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi.
Pemberian penghargaan olahraga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PEMBIAYAAN
PASAL 21
BAB VI: PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk persiapan
dan kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q.
bagian Anggaran Kementerian Pemuda dan
Olahraga dan kementerian/lembaga terkait;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC
mengajukan kebutuhan pembiayaan dalam rangka
kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
ditujukan kepada Menteri.
Menteri menyalurkan pembiayaan Peningkatan
Prestasi Olahraga Nasional kepada Induk Organisasi
Cabang Olahraga dan NPC.
(1)
(2)
(3)
PASAL 22
BAB VI: PEMBIAYAAN | bagian Anggaran Kementerian Pemuda dan - Olahraga dan kementerian/lembaga terkait;
(1)
(21
-t2-
Pasal22
Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21, Induk Organisasi Cabang Olahraga dapat menerima
dana sponsor atau dana dari pihak lain.
Penggunaan dana sponsor atau dana dari pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan
untuk meningkatkan pembinaan Induk Organisasi
Cabang Olahraga, Atlet Berprestasi dan/atau pelatih
Atlet Berprestasi.
BAB VII
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
PASAL 23
BAB VII: PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pengawasan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
dilakukan oleh Menteri.
Pengawasan terhadap penggunaan dana Peningkatan
Prestasi Olahraga Nasional dilakukan oleh Aparat
Pengawas Intern Pemerintah, Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Pemeriksa
Keuangan.
PASAL 24
BAB VII: PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC melaporkan pelaksanaan dan penggunaan dana Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional kepada Menteri. Menteri melaporkan pelaksanaan dan penggunaan dana Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional kepada Presiden. (1) {21 (1) (21
PASAL 25
BAB VII: PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1)
(2)
Pasal 25
Pelaporan pelaksanaan Peningkatan Prestasi Olahraga
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dilakukan setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
Pelaporan penggunaan dana Peningkatan Prestasi
Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 dilakukan setiap akhir tahun anggaran.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 26
BAB VIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Dengan berlakunya Peraturan asi dan Dewan Nasional Program Indonesia Emas dan Satuan Pelaksanaan Program Indonesia Emas wajib menyelesaikan pertanggungjawaban kepada Menteri. Seluruh hak dan kewajiban dalam pelaksanaan Program Indonesia Emas beralih menjadi hak dan kewaj iban Menteri. Kegiatan pengembangan bakat caion atlet andalan nasional, seleksi calon dan penetapan atlet andalan nasional, seieksi calon dan penetapan pelatih atlet andalan nasional, penerapan pelatihan performa tinggi, pembinaan pola hidup atlet andalan nasional dalam Program Indonesia Emas dialihkan kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga. (1) (2) (3) BAB IX a. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 27
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan : semua peraturan perrrndang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 22 Tahun 2OlO tentang Program Indonesia Emas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan 22 Tahun 2OlO tentang Program Indonesia Emas tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan Peraturan 22 Tahun 2OL0 tentang Program Indonesia Emas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan 22 Tahun 2OlO tentang Program Indonesia Emas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 28
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. b. Agar R, ", J.T,i s,',?ou5 *, =, o