PERPRES NOMOR 97 TAHUN 2017

KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2017-10-23
Total Pasal: 17 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2017:97
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: BAB I
Dalam Peraturan :

1. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

2. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rurrah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

3. Sumber Sampah adalah asal timbutran sampah.

4. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Pemerintah Daerah adatah kepala daerah sebaga.i unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

6. Keb{akan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampatr Rumah

Tangga yang selanjutnya disebut Jakstranas adalah arah kebljakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat nasional yang Grpadu dan berkelanjutan.

7. Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah

Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan.

8. Menteri adalah menGri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelol,aan lingkungan hidup. BABII ,.. BAB II ARAH JAKSTRANAS Bagian Kesatu Umum

PASAL 2

BAB II: ARAH JAKSTRANAS | Bagian Kesatu - Umum
(1) Jakstranas memuat:
a. arah kebijakan pengurangan dan penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga; dan
b. strategi, program, dan target pengurangan dan
penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga.
(21 Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam periode waktu tahun 2017 sampai
dengan tahun 2025.
Bagtaq Kedua
Arah Kebijakan Pengurangan dan Penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga

PASAL 3

BAB II: ARAH JAKSTRANAS | Bagian Kesatu - Umum
(1) Arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (11 huruf a meliputi peningkatan kinerja di bidang:

a. pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan

b. penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. (21 Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan melalui:

a. pembatasan iimbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;

b. pendauran ulang Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan/atau

c. pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

(3) Penalganan q,D

(3) Penanganan Sampah Rumah Tansga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: pemilahan; pengumpulan; pengangkutan; pengolahan; dan pemrosesan akhir. Bagian Ketiga Strategi, Target, dan Program Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

PASAL 4

BAB II: ARAH JAKSTRANAS | Bagian Ketiga - Strategi, Target, dan Program Pengurangan dan
(l) Strategi pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) huruf b meliputi:

a. penyusunan nortna, standar, prosedur, dan kriteria dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;

b. penguatan koordinasi dan keq'a sa la antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

c. penguatan komitrnen lembaga eksekutif dan legislatif di pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;

d. peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam upaya pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;

e. pembentukan sistem informasi;

f. penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi;

g. penerapan dan pengembangan sistem insentif dan disinsentif dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan

h. penguatan komitmen dunia usaha melalui penerapan kewajiban produsen dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. a. b. c. d. e.

(2) Strategi . REPUBLIK INDONESIA (21 Strategi penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayatlll huruf b meliputi:

a. penyusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria;

b. penguatan koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

c. penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislatif di pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;

d. peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; pembentukan sistem informasi; penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi; penerapan dan pengembangan skema investasi, operasional, dan pemeliharaan; penguatan penegakan hukum; penguatan keterlibatan dunia usaha melalui kemitraan dengan Pemerintah Pusat; penerapan teknologi penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang ramah lingkungan dan tepat guna; dan penerapan dan pengembangan sistem insentif dan disinsentif dalam penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

PASAL 5

BAB II: ARAH JAKSTRANAS | Bagian Ketiga - Strategi, Target, dan Program Pengurangan dan
(1) Target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b metputi:

a. pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 30olo (tiga puluh persen) dari angka timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebelum adanya kebijakan da-n strategi nasional F,engurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangsa di tahun 2O25; darr e. f. c. h. i. j. k.

b. penanganan .

b. penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari angka timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebelum adanya kebiiakan dan strategi nasional penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tahun 2025.

(2) Target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaig14114 dimaksud pada ayat (l) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 6

BAB II: ARAH JAKSTRANAS | Bagian Ketiga - Strategi, Target, dan Program Pengurangan dan
Jakstranas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 dilaksanakan melalui program sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini' BAB III PENYELENGGARAAN JAKSTRANAS Bagran Kesatu Umum

PASAL 7

BAB III: PENYELENGGARAAN JAKSTRANAS
Jakstranas sejalan dengan rencana pembangunan jangka
panjang nasional dan rencana pembangunan jangka
menengah nasional.
Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
pedoman bagi:
a. menteri dan/ atau kepala lembaga pemerintah
nonkementerian daiam menetapkan kebiiakan
sektoral yang terkait dengan pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga;
b. gubirnur dalam menyusun dan menetapkan
Jakstrada provinsi ; dan
(1)
{2)
c. bupati

c. bupati/wali kota dalam menyusun dan menetapkan
Jakstrada kabupaten/ kota.
(3) Jakstrada provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b ditetapkan dengan peraturan gubemur.
(4) Penyusunan Jakstrada provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus dilakukan dengan pendampingan
oleh Menteri dan/atau menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian sesuai dengan
kewenangannya.
(5) Jakstrada kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada
ayat {2]rhuruf c ditetapkan dengan peraturan bupati/wali
kota.
(6) Penyusunan Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) selain berpedoman kepada
Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
juga berpedoman kepada Jakstrada provinsi.
(71 Penyusunan Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) harus dilakukan dengan
pendampingan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian, dan/atau gubernur sesuai
dengan kewenangannya.
Bagian Kedua
Jakstranas

PASAL 8

BAB III: PENYELENGGARAAN JAKSTRANAS | Bagian Kedua - Jakstranas
Dalam penyelenggaraan Jakstranas, menteri dan/atau kepala
lembag4 pemerintah nonkementerian sesuai dengan
kewenangannya bertugas untuk:
a. meliaksanakan Jakstranas;
b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
Jakstranas;
c. menyampaikan hasil
Menteri paling sedikit
dan
pelaksanaan Jakstranas kePada
1 (satu) kali dalam I (satu) tahun;
d. memberikan pendampingan kepada gubernur dalam
penyusunan Jakstrada provinsi dan kepada bupati/
wali kota dalam penyusunan Jakstrada kabupaten/ kota.

PASAL 9

BAB III: PENYELENGGARAAN JAKSTRANAS | Bagian Kedua - Jakstranas
Pasaf 9 Dalam penyelenggaraan Jakstranas, Menteri bertugas untuk:

a. melaksanakan Jakstranas;

b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Jakstranas;

c. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Jakstranas oleh menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b;

d. menyusun dan melaporkan pelaksanaan Jakstranas yang terintegrasi kepada (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan

e. memberikan pendampingan kepada gubernur dalam penyusunan Jakstrada provinsi dan kepada bupati/ wali kota dalam penyusunan Jakstrada kabupaten/kota.

PASAL 10

BAB III: PENYELENGGARAAN JAKSTRANAS | Bagian Kedua - Jakstranas
(l) Pemantauan selagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan Pasal t huruf b dan huruf c dilakukan untuk mendapatJ<an informasi mengenai capa.ian pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga secara nasional. (21 Capaian pengurangEm Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaim6l2 dirnaksud pada ayat (f) diukur dengan indikator:

a. besaran penurunan jumlah timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga per kapita;

b. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terdaur ulang di Sumber SamPah; dan

c. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termanfaatkan kembali di Sumber Sampah.

(3) Capaian penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diukur dengan indikator:

a. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terpilah di Sumber SamPah;

b. besaran PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

b. besaran penurunnn jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke tempat pemrosesan akhir;

c. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangqa dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke pusat pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga untuk menjadi bahan baku dan/atau sumber energi;

d. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terclah menjadi bahaa baku;

e. besaran peningkatan jumlah Sa-p& Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termanfaatkan menjadi sumber energi; dan f, besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terproses di tempat pemrosesan akhir. Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) disusun dalam bentuk laporan Jakstranas. Terhadap laporan Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dilakukan evaluasi yang dikoordinasikan oleh Menteri melalui:

a. pembandingan antara capaian dengan target perencanaan; dan

b. hambatan pelaksanaan. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan Jakstranas. Bagian Ketiga Jakstrada Provinsi

PASAL 11

BAB III: PENYELENGGARAAN JAKSTRANAS | Bagian Ketiga - Jakstrada Provinsi
(1) Dalam penyelenggaraan Jakstrada provinsi, Subernur
bertugas:
a. menyusun, melaksanakan, dan mengoordinasikan
penyelenggaraan Jal<strada provinsi;
(4)
(s)
(6)
b. melaksanakan pemantauan dan
penyelenggaraan Jakstrada provinsi;
c. mengoordinasikan pemantauan dan
Jakstrada provinsi;
evaluasi
evaluasi
d.menyusun

(21
(1)

_ l0_
d. menyusun dan melaporkan pelaksanaan Jakstrada
provinsi kepada Menteri paling sedikit I (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun dan ditembuskan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri dan menteri yang
menyelenggarakan urusar pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional; dan
e. memberikan pendampingan kepada bupati/wali kota
dalam menyusun Jakstrada kabupaten/kota.
Gubernur bertanggung jawab dalam pengadaan tanah,
sarana, dan prasarana pengelolaan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di
tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 12

BAB III: PENYELENGGARAAN JAKSTRANAS | Bagian Ketiga - Jakstrada Provinsi
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf b dan huruf c dilal<ukan untuk
mendapatkan informasi mengenai capaian pengurangan
dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga di daerah provinsi.
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri.
Capaian pengurangan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator:
a. besaran penurunan jumtah timbulan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
per kapita;
b. besaran peningkatan jumfah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
terdaur ulang di Sumber Sampah; dan
c. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
termanfaatlan kembali di Sumber Sampah'
Capaian penanganan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator:
(2t
(3)
(4)
a.besaran

(s)
(6)
(71

a. besamn peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
terpilah di Sumber Sampah;
b. besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tanega
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
diangkut ke tempat pemrosesan akJ:ir;
c. besaran peningkatan jumtah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
diangkut ke pusat pengolahaa Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
untuk mer{adi bahan baku dan/atau sumber energi;
d. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
terolah menjadi bahan baku;
e. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
termanfaatkan menjadi sumber energi; dan
f. besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
terproses di tempat pemrosesan akhir.
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) disusun dalam bentuk laporan Jakstrada
provinsi.
Terhadap Laporan Jakstrada provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan evaluasi oleh gubemur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (1) huruf b
dan huruf c.
Evaluasi s6lagaimana dimaksud pada ayat (6)
dikoordinasikan oleh Menteri mela]ui:
a. pembandingan antara capaian dengan target
perencanaan; dan
b. identilikasi dan penyelesaian hambatan pelaksanaan.
Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan
Jakstrada provinsi.
Bagran Keempat
Jakstrada Kabupaten/ Kota

PASAL 13

BAB III: PENYELENGGARAAN JAKSTRANAS | Bagian Ketiga - Jakstrada Provinsi
Dalam penyelenggaraan Jakstrada kabupaten kota,
bupati/wali kota bertuga.s:
(8)
(1)
a. menyusun

_72_
a. menyusun dan
kabupa.ten/kota;
melaksanakan Jakstrada
b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
Jakstrada kabupaten/ kota; dan
c. menyampaikan hasil pelaksanaan Jakstrada
kabupaten/kota kepada gubernur paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
l2l Bupati/wali kota bertanggung jawab dalam pengadaan
tanah, sarana, dan prasarana pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga di daerah kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(U

PASAL 14

BAB III: PENYELENGGARAAN JAKSTRANAS | Bagian Ketiga - Jakstrada Provinsi
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) huruf b dilakukan untuk mendapatkan informasi
mengenai capaian penguftmgan dan penanganan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah
Rumah Tangga di daerah kabupaten/kota.
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh gubernur.
Capaian pengurangan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator:
a. besaran penurunan jumlah timbulan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
per kapita;
b. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga terdaur
ulang di Sumber Sampah; dan
c. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
termanfaatkan kembali di Sumber Sampah-
(2t
(3)
(a) Capaian

(4)

Capaian penanganan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator:
a. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tanega
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
terpilah di Sumber Sampah;
b. besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
diangkut ke tempat pemrosesan akhir;
c. besaxan pening[atan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
diangkut ke pusat pengolahan Sampah Rumah
Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
untuk menjadi bahan baku dan/atau sumber energi;
d. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
terolah menjadi bahan baku;
e. besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
termanfaatkan menjadi sumber energi; dan
f. besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang
terproses di tempat pemrosesan alhir.
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) disusun dalam bentuk laporan Jakstrada
kabupaten/kota.
Terhadap laporan Jakstrada kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan evaluasi
oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (l) hurufb.
Evaluasi sebagaimana dirnaksud pada ayat (6)
dikoordinasikan oleh gubernur melalui:
a. pembandingan antara capaian dengan target
perencanaan; dan
b. identifrkasi dan penyelesaian hambatan pelaksanaan.
Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan
Jakstrada kabupaten / kota.
(s)
(6)
(71
(8)
BAB IV

BAB IV
PENDANAAN

PASAL 15

BAB IV: PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan Jakstranas, Jakstrada provinsi,
dan Jakstrada kabupaten/kota dapat berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan sumber dana lainnya yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 16

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:

a. gubernur wajib menyusun dan menetapkan Jakstrada provinsi paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan ; dan

b. bupati/wali kota wajib menyusun dan menetapkan Jakstrada kabupaten/kota pding lama I (satu) tahun sejak Peraturan .

PASAL 17

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar.