Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang ... Fa Tas 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, ): 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (, ), 4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara (, ), MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN BANDAR UDARA BARU DI KABUPATEN KULONPROGO PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.
PASAL 1
(1) Percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan untuk peningkatan konektivitas, pengembangan infrastruktur penerbangan, dan pengembangan wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. (2) Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bandar udara umum untuk domestik dan internasional.
PASAL 2
Fa “Da -
PASAL 3
FaDI ce?
PASAL 5
PT Angkasa Pura I (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat: a. bermitra dengan badan usaha lain melalui seleksi dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik, dan b. melibatkan peran pengusaha daerah yang memenuhi persyaratan dan klasifikasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Pendanaan untuk penugasan pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersumber dan diusahakan oleh PT Angkasa Pura 1 (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
Eabk b" REPUBLIK INDONESIA
PASAL 8
PT Angkasa Pura I (Persero) melakukan pembangunan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta secara bertahap dan mengoperasikan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada bulan April 2019.
PASAL 9
Dalam rangka pelayanan navigasi penerbangan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia berkoordinasi dan bekerjasama dengan PT Angkasa Pura 1 (Persero) untuk: a. menyediakan sarana dan prasarana serta pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan b. menyiapkan konsep operasi dan prosedur pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan rencana induk Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
PASAL 10
Ho, LP REPUBLIK INDONESIA
PASAL 11
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Perhubungan: a. menetapkan izin mendirikan bangunan untuk pembangunan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sertifikat untuk pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis serta melakukan evaluasi atas pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilakukan oleh PT Angkasa PuraI (Persero), c. memberikan konsesi dan/atau bentuk lainnya kepada PT Angkasa PuraI (Persero), d. melakukan koordinasi dengan Menteri Pertahanan terhadap pengaturan jalur penerbangan untuk kepentingan penerbangan sipil, ec. memfasilitasi penyediaan fasilitas penunjang dan/atau angkutan multimoda, dan
f. memberikan ... 3tk LN .8- f£ memberikan perizinan lainnya yang diperlukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha dalam mendukung penugasan kepada PT Angkasa Pura I (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
PASAL 12
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional: a. melakukan fasilitasi penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penataan ruang, dan b. mendukung penyiapan dan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk fasilitas penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
PASAL 13
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan perizinan lingkungan yang diperlukan dalam pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
PASAL 14
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
2. melakukan ...