Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disebut dengan Gerakan PKK adalah gerakan dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya Keiuarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan.
2. Keluarga. . 2. 3. PRES IDEN REPUT.'n_Jf DoNEsrA
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, suami istri dan anaknya, ayah dan anaknya, ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental, dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. BAB II PENYELENGGARAAN GERAKAN PKK Bagian Kesatu Umum
PASAL 2
BAB II: PENYELENGGARAAN GERAKAN PKK | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan
Kesejahteraan Keluarga dilakukan melalui Gerakan PKK.
PASAL 3
BAB II: PENYELENGGARAAN GERAKAN PKK | Bagian Kesatu - Umum
Menteri menyelenggarakan Gerakan PKK secara
nasional.
Gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala
desa/lurah
menyelenggarakan pemberdayaan
masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga melalui
Gerakan PKK sesuai dengan kewenangannya.
4.
(1)
(2)
(3) Penyelenggaraan
(3) Penyelenggaraan Gerakan PKK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara
terkoordinasi dan berjenjang sesuai dengan
kewenangannya.
PASAL 4
BAB II: PENYELENGGARAAN GERAKAN PKK | Bagian Kesatu - Umum
Dalam penyelenggaraan Gerakan PKK secara nasional, Menteri bertanggungjawab kepada Presiden.
PASAL 5
BAB II: PENYELENGGARAAN GERAKAN PKK | Bagian Kesatu - Umum
Penyelenggaraan Gerakan PKK meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi; dan
d. pelaporan.
PASAL 6
BAB II: PENYELENGGARAAN GERAKAN PKK | Bagian Kesatu - Umum
Untuk mendukung penyelenggaraan Gerakan PKK,
Menteri mengelola sistem informasi manajemen Gerakan
PKK secara terpadu.
(1)
Bagian Kedua
Perencanaan
PASAL 7
BAB II: PENYELENGGARAAN GERAKAN PKK | Bagian Kedua - Perencanaan
Perencanaan Gerakan PKK (sepuluh) program pokok Kesejahteraan Keluarga.
(2) Program pokok pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga berpedoman pada:
a. rencana induk Gerakan PKK; dan
b. strategi Gerakan PKK. dilakukan melalui 10 pemberdayaan dan Pasal 8 (2t PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 8
(1) Rencana induk Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2\ huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri. Rencana induk berisi:
a. visi dan misi;
b. asas;
c. tujuan dan sasaran; dan
d. operasionalisasi 10 (sepuluh) program pokok pemberdayaan dan Kesej ahteraan Keluarga. Rencana induk disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap tahun. Pasal 9 Strategi Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b disusun oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah sesuai dengan kewenangannya. Strategi Gerakan PKK berisi:
a. isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi dan misi;
b. rumusan proses dan metode pelaksanaan Gerakan PKK; dan
c. perencanaan program Gerakan PKK. (3) (1) (21
(3) Dalam
(3) Dalam men)rusun strategi Gerakan PKK, Menteri melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(4) Strategi Gerakan PKK yang disusun oleh gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah disampaikan kepada Menteri secara berjenjang. Pasal 10 Ketentuan mengenai metode rencana induk dan strategi Peraturan Menteri. dan mekanisme penyusunan Gerakan PKK diatur dalam Bagian Ketiga Pelaksanaan Pasal 1 1 Gerakan PKK dilaksanakan melalui 10 (sepuluh) program pokok pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang meliputi: penghayatan dan pengamalan Pancasila; gotong royong; pangan; sandang; perumahan dan tata laksana rumah tangga; pendidikan dan keterampilan; kesehatan; pengembangan kehidupan berkoperasi; kelestarian lingkungan hidup; dan perencanaan sehat. Pasal 12 (2t Pasal 12
(1) Program penghayatan dan pengamalan Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a berupa pembentukan dan penumbuhan karakter Keluarga melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Program gotong royong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b berupa peningkatan kesadaran Keluarga dalam membangun kerja sama antar-Keluarga, warga, dan kelompok masyarakat untuk mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Program pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c berupa peningkatan ketahanan pangan Keluarga dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya yang dimiliki sesuai kearifan lokal. Program sandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d berupa peningkatan penggunaan dan pemanfaatan sandang produksi dalam negeri sesuai moral budaya bangsa Indonesia. Program perumahan dan tata laksana rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e berupa peningkatan kesadaran Keluarga dalam mewujudkan rumah sehat dan layak huni serta kesadaran hukum tentang kepemilikan rumah. (3) (4) (s)
(6) Program REPUBLIK IN OO N ESIA
(6) Program pendidikan dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f berupa peningkatan kesadaran Keluarga dalam peningkatan pendidikan dan keterampilan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing,
(7) Program kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g berupa penumbuhan kesadaran Keluarga dalam peningkatan derajat kesehatan Keluarga dan lingkungan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
(8) Program pengembangan kehidupan berkoperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h berupa penumbuhan kesadaran Keluarga dalam peningkatan taraf hidup Keluarga melalui kehidupan berkoperasi dan pengembangan ekonomi lainnya.
(9) Program kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i berupa penumbuhan kesadaran Keluarga dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kawasan pemukiman yang sehat. (1O) Program perencanaan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf j berupa penumbuhan dan peningkatan kesadaran Keluarga dalam keterlibatan perencanaan kehidupan menuju Keluarga berkualitas. Pasal 13 Pasal 13
(1) Dalam pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian memberikan dukungan dan berperan secara aktif sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Pelaksanaan dukungan dan peran secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri. Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi Pasal 15 Menteri melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Gerakan PKK secara nasional. Gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Gerakan PKK sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pemantarlan, dan evaluasi secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri. (1) (2) (3) Bagian . . (1) (2\ (3) Bagian kelima Pelaporan Pasa1 16 Pelaporan pelaksanaan Gerakan PKK secara nasional disampaikan oleh Menteri kepada Presiden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pelaporan pelaksanaan Gerakan PKK sesuai kewenangannya disampaikan oleh gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/ lurah secara berjenjang kepada Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan diatur dalam Peraturan Menteri. BAB III PERAN SERTA MASYARAKAT
PASAL i7
BAB III: PERAN SERTA MASYARAKAT
Naskah pasal.
PASAL 8
BAB II: PENYELENGGARAAN GERAKAN PKK | Bagian Kedua - Perencanaan
(2t PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 8
(1) Rencana induk Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2\ huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri. Rencana induk berisi:
a. visi dan misi;
b. asas;
c. tujuan dan sasaran; dan
d. operasionalisasi 10 (sepuluh) program pokok pemberdayaan dan Kesej ahteraan Keluarga. Rencana induk disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap tahun.
PASAL 9
BAB II: PENYELENGGARAAN GERAKAN PKK | Bagian Kedua - Perencanaan
Strategi Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf b disusun oleh Menteri,
gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala
desa/lurah sesuai dengan kewenangannya.
Strategi Gerakan PKK berisi:
a. isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk
mempercepat pencapaian visi dan misi;
b. rumusan proses dan metode pelaksanaan
Gerakan PKK; dan
c. perencanaan program Gerakan PKK.
(3)
(1)
(21
(3) Dalam
(3) Dalam men)rusun strategi Gerakan PKK, Menteri
melibatkan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian terkait.
(4) Strategi Gerakan PKK yang disusun oleh gubernur,
bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah
disampaikan kepada Menteri secara berjenjang.
PASAL 10
BAB II: PENYELENGGARAAN GERAKAN PKK | Bagian Kedua - Perencanaan
Ketentuan mengenai metode
rencana induk dan strategi
Peraturan Menteri.
dan mekanisme penyusunan
Gerakan PKK diatur dalam
Bagian Ketiga
Pelaksanaan
PASAL 11
BAB II: PENYELENGGARAAN GERAKAN PKK | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Gerakan PKK dilaksanakan melalui 10 (sepuluh) program
pokok pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang
meliputi:
penghayatan dan pengamalan Pancasila;
gotong royong;
pangan;
sandang;
perumahan dan tata laksana rumah tangga;
pendidikan dan keterampilan;
kesehatan;
pengembangan kehidupan berkoperasi;
kelestarian lingkungan hidup; dan
perencanaan sehat.
PASAL 12
BAB II: PENYELENGGARAAN GERAKAN PKK | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(2t Pasal 12
(1) Program penghayatan dan pengamalan Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a berupa pembentukan dan penumbuhan karakter Keluarga melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Program gotong royong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b berupa peningkatan kesadaran Keluarga dalam membangun kerja sama antar-Keluarga, warga, dan kelompok masyarakat untuk mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Program pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c berupa peningkatan ketahanan pangan Keluarga dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya yang dimiliki sesuai kearifan lokal. Program sandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d berupa peningkatan penggunaan dan pemanfaatan sandang produksi dalam negeri sesuai moral budaya bangsa Indonesia. Program perumahan dan tata laksana rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e berupa peningkatan kesadaran Keluarga dalam mewujudkan rumah sehat dan layak huni serta kesadaran hukum tentang kepemilikan rumah. (3) (4) (s)
(6) Program REPUBLIK IN OO N ESIA
(6) Program pendidikan dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f berupa peningkatan kesadaran Keluarga dalam peningkatan pendidikan dan keterampilan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing,
(7) Program kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g berupa penumbuhan kesadaran Keluarga dalam peningkatan derajat kesehatan Keluarga dan lingkungan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
(8) Program pengembangan kehidupan berkoperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h berupa penumbuhan kesadaran Keluarga dalam peningkatan taraf hidup Keluarga melalui kehidupan berkoperasi dan pengembangan ekonomi lainnya.
(9) Program kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i berupa penumbuhan kesadaran Keluarga dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kawasan pemukiman yang sehat. (1O) Program perencanaan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf j berupa penumbuhan dan peningkatan kesadaran Keluarga dalam keterlibatan perencanaan kehidupan menuju Keluarga berkualitas.
PASAL 13
BAB II: PENYELENGGARAAN GERAKAN PKK | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Pasal 13
(1) Dalam pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok
pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, kementerian
dan
lembaga pemerintah nonkementerian
memberikan dukungan dan berperan secara aktif
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Pelaksanaan dukungan dan peran secara aktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi
dengan Menteri.
PASAL 14
BAB II: PENYELENGGARAAN GERAKAN PKK | Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
10 (sepuluh) program pokok pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi
PASAL 15
BAB II: PENYELENGGARAAN GERAKAN PKK | Bagian Keempat - Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi
Menteri melakukan pembinaan, pemantauan, dan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Gerakan PKK
secara nasional.
Gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala
desa/lurah melakukan pembinaan, pemantauan, dan
evaluasi terhadap Gerakan PKK sesuai dengan
kewenangannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan,
pemantarlan, dan evaluasi secara teknis diatur dalam
Peraturan Menteri.
(1)
(2)
(3)
Bagian . .
(1)
(2\
(3)
Bagian kelima
Pelaporan
PASAL 16
BAB II: PENYELENGGARAAN GERAKAN PKK | Bagian kelima - Pelaporan
Pelaporan pelaksanaan Gerakan PKK secara nasional disampaikan oleh Menteri kepada Presiden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pelaporan pelaksanaan Gerakan PKK sesuai kewenangannya disampaikan oleh gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/ lurah secara berjenjang kepada Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan diatur dalam Peraturan Menteri. BAB III PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal i7
(1) Dalam perencanaan dan pelaksanaan Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b, Menteri, gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/Iurah melibatkan peran serta masyarakat termasuk lembaga kemasyarakat€.n yang menangani pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dan lembaga lainnya.
(2) Ketentuan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan peran serta masyarakat termasuk lembaga kemasyarakatan yang menangani pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dan lembaga lainnya diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IV PENDANAAN
PASAL 18
BAB IV: PENDANAAN
Sumber pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Gerakan PKK dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara untuk tingkat pusat;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
c. anggaran pendapatan dan belanja desa untuk tingkat desa; dan
d. sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan undangan. perundang- BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal Peraturan . mulai berlaku pada tanggal 19 ini Agar PRES IDEN REPU BLII( INDONESIA -t2-