Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
1 Menteri Pertanian bersama-sama dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyiapkan potensi lokasi pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya yang terintegrasi dengan area pertanian.
DIKTUM KETIGA
Diktum Instruksi / Penetapan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 1. menetapkan pedoman perencanaan, spesifikasi teknis, dan perhitungan standar harga satuan untuk pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya, dan 2. melakukan pembinaan dan pengawasan atas perencanaan pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya.
DIKTUM KEEMPAT
Diktum Instruksi / Penetapan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: 1. mendorong dan memfasilitasi prioritas pemanfaatan Dana Desa untuk penyediaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya yang terintegrasi dengan area pertanian, 2. memfasilitasi pendampingan pembentukan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama sebagai pengelola embung kecil dan bangunan penampung air lainnya,
3. mengoordinasikan ... | PRESIDEN | REPUBLIK INDONESIA | “ 3. mengoordinasikan penyiapan rencana lokasi desa/ kawasan pedesaan dan pemantauan penyediaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya, dan 4. menetapkan pedoman pelaksanaan penyediaan dan pengelolaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya.
DIKTUM KELIMA
Diktum Instruksi / Penetapan
1 Menteri Pertanian: 1. mendorong Gubernur dan Bupati/Walikota dalam penyediaan sarana dan prasarana pertanian dalam | rangka pemanfaatan air yang berasal dari embung | kecil dan bangunan penampung air lainnya untuk | peningkatan produksi pertanian dan 2. memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana pertanian dalam rangka pemanfaatan air yang berasal dari embung kecil dan bangunan penampung air lainnya untuk peningkatan produksi pertanian. |
DIKTUM KEENAM
Diktum Instruksi / Penetapan
1 Menteri Keuangan menyediakan data mengenai penyaluran Dana Desa oleh Bupati/Walikota dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa dalam rangka percepatan pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya.
DIKTUM KETUJUH
Diktum Instruksi / Penetapan
1 Menteri Dalam Negeri: 1. melakukan pembinaan perencanaan pembangunan daerah yang memberikan prioritas pada penyediaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya, dan 2. melakukan ... s 54 2. melakukan pengawasan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota serta memberikan sanksi kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang tidak memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
DIKTUM KEDELAPAN
Diktum Instruksi / Penetapan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempercepat pemberian Izin Penggunaan Kawasan Hutan untuk penyediaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
DIKTUM KESEMBILAN
Diktum Instruksi / Penetapan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melakukan fasilitasi percepatan penyelesaian pengadaan tanah dan tata ruang sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.
DIKTUM KESEPULUH
Diktum Instruksi / Penetapan
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: 1. melakukan pengawasan intern atas tata kelola (governance) penyediaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya, 2. melakukan pendampingan dalam pelaksanaan penyediaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya berdasarkan permintaan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan
3. dalam ... 3 C $ de A7 5,( 3. dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1., BPKP dapat bekerja sama atau dibantu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
DIKTUM KESEBELAS
Diktum Instruksi / Penetapan
Gubernur dan/atau Bupati/Walikota: 1. wajib mendukung percepatan pelaksanaan penyediaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya, dengan merencanakan dalam dokumen pembangunan daerah, 2. mendorong pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk percepatan penyediaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, dan 3. memfasilitasi pembentukan dan/atau pembinaan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Badan Usaha Milik Desa Bersama dalam manajemen dan tata kelola embung kecil dan bangunan penampung air lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. KEDUABELAS — : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan/atau Bupati/Walikota tidak melakukan alih fungsi lahan yang digunakan untuk embung kecil dan bangunan penampung air lainnya. KETIGABBLAS:... r bi
DIKTUM KETIGABELAS
Diktum Instruksi / Penetapan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan — Perencanaan Pembangunan — Nasional mengoordinasikan perencanaan program dan kegiatan untuk percepatan penyediaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya.
DIKTUM KEEMPATBELAS
Diktum Instruksi / Penetapan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melakukan sinkronisasi dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden ini, dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. KELIMABELAS ' : Percepatan penyediaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya yang bersumber dari Dana Desa dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2019.
DIKTUM KEENAMBELAS
Diktum Instruksi / Penetapan
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. Instruksi ... $PN F3 $ ye "Oz Instruksi Presiden ini mulai berlaku sejak dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakarta Pada tanggal 11 Januari 2018 ttd. JOKO WIDODO Salinan.sesyaidengan aslinya SENEANARIAN KABINET RI Depufi Bidang Perekonomian, al SEA NY Ke CU Agustina Murbahingsih