DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
Melakukan langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami melalui: a. penyusunan rencana kegiatan dengan skala prioritas, b. koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, Cc. koordinasi — percepatan — rehabilitasi — dan rekonstruksi fungsi pelayanan publik terhadap masyarakat di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana, d. kemitraan dengan berbagai pihak termasuk peran serta dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, masyarakat, dan perguruan tinggi khususnya perguruan tinggi lokal: dan e. pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi secara terpadu, efektif, efisien, dan akuntabel.