PERPRES NOMOR 100 TAHUN 2018

PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN KHUSUS PADA PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN BERASRAMA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-10-30
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:100
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Rumah Susqn adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

2. Rumah Susun Khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.

3. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

4. Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.

5. Perguruan Tinggi Swasta, yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.

6. Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama adalah lembaga pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya yang mewajibkan peserta didiknya utuk tinggal di asrama.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

PASAL 2

(1) Pembangunan Rumah susun Khusus pada perguruan
Tinggi dan Lembaga pendidikan Keagamaan Berasrama
dilakukan dalam rangka penyedia", irrg"i hunian yang
dekat dengan Perguruan Tinggi dan Lemdaga pendidikan
Keagamaan Berasrama yang layak, .*"rr, dan sehat
bagi peserta didik untuk mendukung proses belajar dan
beraktifitas.

Pasal 2
(2) Pembangunan Rumah Susun Khusus
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bangunan Rumah Susun beserta
sarana, utilitas umum; dan
b. mebel.
(3) Pembangunan Rumah Susun
dimaksud pada ayat (1)
memperhatikan prinsip:
a. kehati-hatian;
b. transparansi;
c. efisiensi;
d. efektivitas; dan
e. akuntabilitas.
sebagaimana
prasarana,
Khusus sebagaimana
dilakukan dengan

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2oll tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll Nomor 108, ); MEMUTUSKAN: Menetapkan MEMUTUSKAN: PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN KHUSUS PADA PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN BERASRAMA. Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Rumah Susqn adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

2. Rumah Susun Khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.

3. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

4. Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.

5. Perguruan Tinggi Swasta, yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.

6. Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama adalah lembaga pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya yang mewajibkan peserta didiknya utuk tinggal di asrama.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Pasal2

(1) Pembangunan Rumah susun Khusus pada perguruan Tinggi dan Lembaga pendidikan Keagamaan Berasrama dilakukan dalam rangka penyedia", irrg"i hunian yang dekat dengan Perguruan Tinggi dan Lemdaga pendidikan Keagamaan Berasrama yang layak, .*"rr, dan sehat bagi peserta didik untuk mendukung proses belajar dan beraktifitas. Pasal 2

(2) Pembangunan Rumah Susun Khusus dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. bangunan Rumah Susun beserta sarana, utilitas umum; dan

b. mebel.

(3) Pembangunan Rumah Susun dimaksud pada ayat (1) memperhatikan prinsip:

a. kehati-hatian;

b. transparansi;

c. efisiensi;

d. efektivitas; dan

e. akuntabilitas. sebagaimana prasarana, Khusus sebagaimana dilakukan dengan Pasal 3

(1) Pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga pendidikan Keagamaan Berasrama dilakukan oreh pimpinan tertinggi Perguruan Tinggi dan Lembaga pendidikan Keagamaan Berasrama yang ditujukan kef,ada Menteri.

(2) Pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat proposal dan teknis. Pasal 4 Pasal 4

(1) Selain syarat proposal dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun Khusus juga dilengkapi d.ng"n surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh:

a. kementerian/lembaga bagi PTN;

b. Koordinasi PTS atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi PTS nonkeagamaan;

c. Koordinasi Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Keagamaan bagi PTS keagamaan; atau

d. Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat bagi Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama. (21 Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. status izin penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama masih berlaku; dan

b. bagi penyelenggaraan PTS dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama wajib menyertakan akta pendirian penyelenggara pendidikan.

(3) Pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk kepentingan pendidikan yang bersifat nonkomersial.

PASAL 5

(1) Pelaksanaan pembangunan Rumah Susun Khusus pada
Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan
Berasrama ditakukan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman, berkoordinasi
dengan Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan
Keagamaan Berasrama.
(2) Pelaksanaan

(2) Pelaksanaan pembangunan sebagaimana
pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
(1)
dimaksud
peraturan
(21
(1)
(2)
(3)

PASAL 6

Pendanaan pembangunan Rumah Susun Khusus pada
Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan
Berasrama dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman.
Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban anggaran atas pembangunan
Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan
Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 7

Rumah Susun beserta prasarana, sarana, utilitas
umum, dan mebel pada Perguruan Tinggi dan Lembaga
Pendidikan Keagamaan Berasrama yang telah selesai
dibangun dilakukan proses serah terima.
Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditakukan melalui alih status penggunaan barang milik
negara atau hibah barang milik negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 yang telah dialihstatuskan atau dihibahkan,
pemanfaatannya harus sesuai dengan fungsi hunian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll.

PASAL 8

(1) Pengelolaan Rumah Susun Khusus pada Perguruan
Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama
yang telah dialihstatuskan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2lRumah

(2)
(3)

Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan
Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang telah
dihibahkan, dikelola oleh pengelola yang dibentuk atau
ditunjuk oleh penerima hibah.
Pengelolaan Rumah Susun Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi kegiatan
operasional, pemeliharaan, dan perawatan.

PASAL 9

(1) Pemanfaatan Rumah Susun Khusus pada Perguruan
Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama
dilakukan dengan pinjam-pakai atau sewa.
(2) Pemanfaatan Rumah Susun Khusus pada Perguruan
Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama
dengan cara sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam rangka menunjang pengelolaan.

PASAL 10

Pemerintah daerah kabupaten/kota memberikan kemudahan
perizinan dalam pembangunan Rumah Susun Khusus bagi
Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan
Berasrama.

PASAL 11

Ketentuan mengenai tata cara pengajuan usulan
pembangunan dan pengelolaan Rumah Susun Khusus pada
Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan
Berasrama diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 12

Peraturan dangkan. Agar Pt{ESILJI-II REI-TUBLIK II.II]OI IESIA -7