PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 15) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf h Pasal 3 diubah dan di antara huruf h dan huruf i Pasal 3 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf hl, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
b. pelaksanaan .
b. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;
h. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia; h1. pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
i. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
j. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Ketentuan huruf g Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
e. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
f. InspektoratJenderal;
g. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan;
i. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
k. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
l. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap Ttrhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.
4. Ketentuan huruf a, huruf e, huruf I dan huruf g Pasal 19 diubah dan di antara huruf f dan huruf g Pasal 19 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf fl, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan cagar budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan museum nasional, pembinaan dan perizinan perfilman nasional, promosi, diplomasi, dan pertukaran budaya antar daerah dan antar negara, serta pembinaan dan pengembangan tenaga kebudayaan;
e. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya; f.pemberian
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap T\.rhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya; fl. pengelolaan sistem pendataan kebudayaan;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap T[han Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
h. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
5. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
(1) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan dipimpin oleh Kepala Badan.
6. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan.
7. Ketentuan .
7. Ketentuan Pasal 25 diubah dan di antara huruf b dan huruf c Pasal 25 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf bl, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia; b 1 . pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
1. Ketentuan huruf h Pasal 3 diubah dan di antara huruf h dan huruf i Pasal 3 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf hl, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
b. pelaksanaan .
b. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah;
h. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia; h1. pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
i. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
j. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Ketentuan huruf g Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
e. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
f. InspektoratJenderal;
g. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan;
i. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
k. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
l. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap Ttrhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.
4. Ketentuan huruf a, huruf e, huruf I dan huruf g Pasal 19 diubah dan di antara huruf f dan huruf g Pasal 19 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf fl, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan cagar budaya, warisan budaya nasional dan dunia, dan museum nasional, pembinaan dan perizinan perfilman nasional, promosi, diplomasi, dan pertukaran budaya antar daerah dan antar negara, serta pembinaan dan pengembangan tenaga kebudayaan;
e. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya; f.pemberian
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap T\.rhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya; fl. pengelolaan sistem pendataan kebudayaan;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap T[han Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
h. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
5. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
(1) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan dipimpin oleh Kepala Badan.
6. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan.
7. Ketentuan .
7. Ketentuan Pasal 25 diubah dan di antara huruf b dan huruf c Pasal 25 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf bl, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia; b 1 . pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.