Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia adalah Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
2. Pegawai MEMUTUSKAN: FRtrSIDEIrJ R EPUBLII{ INIDONESIA
2. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 2
(1) Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap
bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.
PASAL 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai;
d. Pegawai
FRtrSIDEITI
REFUBLII{ II{DONESIA
d. Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalarn.-
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang
diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja diberikan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan
tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama.
(3) Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari tunjangan kinerja
pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan profesi
yang diberikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Tentara Nasional Indonesia yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan
profesi pada kelas jabatan yang sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
PASAL 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5 .
PRtrSIDEt.I
REPUBLII( II{DONESIA
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Tentara
Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018.
(2\ Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan tunjangan-
tunjangan lain yang diberikan (on top).
(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5 .
(1) Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai
dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan
tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh
persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh
belas) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
(2) Tunjangan kinerja bagi Panglima Tentara Nasional
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
terhitung mulai bulan Januari 2Ol7.
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5 .
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5 .
(1) Panglima Tentara Nasional Indonesia menetapkan kelas
jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Tentara
Nasional Indonesia sesuai dengan persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi
(2) Perubahan
FR trSIDEI{
REPUBLII{ II{DONESIA
-7
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Panglima Tentara Nasional Indonesia setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hat perubahan kelas jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21mengakibatkan perubahan pagu
anggaran, persetujuan dari
menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
PASAL 9
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5 .
(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
PASAL 10
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5 .
FRtrSIDEITI
RtrPUBLII{ II{DONESIA
Pasal 10
Ketentuan lebih tanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur
dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia
PASAL 11
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5 .
Pada saat Peraturan ; semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 87 Tahun 2Ol5 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (l dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 12
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5 .
Pada saat Peraturan , Peraturan 87 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia () dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 13
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5 .
Peraturan dangkan. Agar FRESIDEISI REFUBLII( INIDONESIA