Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Pegawai Negeri sipil, yang selanjutnya disingkat pNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki j abatan pemerintahan. 2- Pegawai di Lingkungan Kementerian pertahanan adalah PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian pertahanan.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian pertahanan, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap
bulan.
(2) Tunjangan
PRESIDEITI
REFUBLII{ II{DONESIA
-4
(2) Tunjangan kine{a sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.
PASAL 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian pertahanan yang
tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian pertahanan yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian pertahanan yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian pertahanan yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang peiubahan
Atas Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 200s
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Pegawai di Lingkungan Kementerian pertahanan yang
diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja diberikan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan
tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama.
(3) Jika
PRESIDE[T]
REPUBLII( II{DONESIA
(3) Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari tunjangan kinerja
pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan profesi
yang diberikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pegawai di Lingkungan
Kementerian Pertahanan yang tidak diberikan tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selisih
antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada
kelas jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri
Pertahanan.
PASAL 4
T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini.
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
(1) T\rnjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan
Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juti 201g.
(2) Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan tunjangan-
tunjangan lain yang diberikan (on top).
(3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
(1) Menteri Pertahanan yang mengepalai dan memimpin
Kementerian Pertahanan diberikan tunjangan kinerja
sebesar r\oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan
Kementerian Pertahanan.
(2) Tunjangan
FRESIDEI.I
R EPUBLII{ II{DONESIA
(2) Tunjangan kine{a bagi Menteri pertahanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan
Januari 2OI7.
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 6 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
(1) Menteri Pertahanan menetapkan kelas jabatan pada
setiap jabatan di Lingkungan Kementerian pertahanan
sesuai dengan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Pertahanan setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan perubahan pagu
anggaran, persetujuan dari
menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
PASAL 9
bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian pertahanan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan FR ESIDEI{ REFUBLII{ II{DONESIA -7 (21 Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri pertahanan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
PASAL 10
bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai
di Lingkungan Kementerian pertahanan sebagairnana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan pasal g diatur
dengan Peraturan Menteri pertahanan.
PASAL 11
bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 2015 tentang Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor rr7) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 12
bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , peraturan 88 Tahun 20ls tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian pertahanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ols Nomor 177) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 13
bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. - Pasal 5
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal Agar R.EFUBLII{ II{DONESIA -B-