PERPRES NOMOR 105 TAHUN 2018

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, ORGANISASI, DAN TATA KERJA SEKRBTAZUAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM, SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-10-30
Total Pasal: 54 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:105
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan ralryat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Ra1ryat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, , dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Komisi Pemilihan Umum, yang selanjutnya disingkat

KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.

3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi.

4. Komisi Pemilihan Umum KabupatenfKota, yang selanjutnya disingkat KPU KabupatenlKota adalah penyelen ggara Pemilu di kabupaten/ kota. BABII PRES I DEN REPIJBLIK INDONESIA BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Umum

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas wewenang KPU, KPU Provinsi, dan KPU KabupatenlKota dibentuk Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. (21 Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU KabupatenlKota bersifat hierarkis. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Paragraf 1 Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Pasal 3

(1) Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. (21 Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Ketua KPU. Pasal 4 Sekretariat Jenderal KPU mempunyai tugas:

a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; b.memberikan

b. memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu;

c. membantu perumusan dan pen)rusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU;

d. memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu;

e. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU;

f. membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan

g. membantu pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Jenderal KPU menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan KPU;

b. pemberian dukungan administratif dan teknis penyelenggaraan Pemilu;

c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU;

d. fasilitasi pen5rusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU, bantuan hukum, dan fasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu;

e. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu;

f. pembinaan .

f. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten lKota;

g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta pen5rusunan laporan kegiatan KPU;

h. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten I Kota;

i. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU;

j. fasilitasi pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan

k. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KPU. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Jenderal KPU berwenang:

a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;

b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mengangkat tenaga pakar lahli berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU;

d. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. menjatuhkan PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA

e. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupatenf Kota, yang nyata-nyata melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7

(1) Sekretariat Jenderal KPU dibantu oleh 2 (dua) Deputi dan 1 (satu) Inspektorat Utama.

(2) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Deputi Bidang Administrasi; dan

b. Deputi Bidang Dukungan Teknis. Paragraf 2 Deputi Bidang Administrasi Pasal 8

(1) Deputi Bidang Administrasi bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU.

(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 9 Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretariat Jenderal KPU dalam menyelenggarakan pemberian dukungan administratif kepada KPU. Pasal 10 Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi :

a. pen5rusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan di lingkungan KPU;

b. pemberian dukungan teknis administratif penyelenggaraan Pemilu;

c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan kearsipan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan KPU dan Sekretariat Jenderal KPU;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten lKota;

e. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal KPU. Pasal 1 1

(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian PRES I DEN REPIJBLIK INDONESIA

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (41 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan. Paragraf 3 Deputi Bidang Dukungan Teknis Pasal 12

(1) Deputi Bidang Dukungan Teknis bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU.

(2) Deputi Bidang Dukungan Teknis dipimpin oleh Deputi. Pasal 13 Deputi Bidang Dukungan Teknis mempunyai tugas membantu Sekretariat Jenderal KPU dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis operasional Pemilu kepada KPU. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan dan pelaksanaan dukungan teknis operasional Pemilu kepada KPU;

b. penyiapan dan pelaksanaan dukungan logistik dan distribusi pemilu;

c. fasilitasi

c. fasilitasi pen5rusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU serta pemberian bantuan hukum;

d. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu;

e. fasilitasi penyelesaian sengketa pemilu; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal KPU. Pasal 15

(1) Deputi Bidang Dukungan Teknis terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf 4 Inspektorat Utama Pasal 16

(1) Inspektorat Utama merupakan unsur pengawasan, yang bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU. (21 Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Inspektur Utama. Pasal 17 Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten lKota. Pasal 18 Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan internal;

b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantarlan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal KPU danlatau Pimpinan KPU;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama. Pasal 19

(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Inspektorat, 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf 5 Pusat Pasal 20

(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU paling banyak 2 (dua) Pusat.

(2) Pusat

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU.

(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada dipimpin oleh Kepala Pusat. ayat (1) Jenderal ayat (1) Pasal 2 1

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (21 Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak 1 (satu) lokasi dengan Sekretariat Jenderal KPU, fungsi yang menangani ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk Bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Ketiga Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Pasal 22

(1) Sekretariat KPU Provinsi secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KPU Provinsi. (21 Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU Provinsi. Pasal 23 -t2- Pasal 23 Sekretariat KPU Provinsi mempunyai tugas:

a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;

b. memberikan dukungan teknis dan administratif;

c. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu;

d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Ralryat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, , dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;

e. membantu perumusan dan pen5rusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi;

f. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Provinsi; dan

g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Sekretariat KPU Provinsi menyelenggarakan fungsi :

a. penJrusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Provinsi;

b. pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Provinsi;

c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Provinsi; d.fasilitasi

d. fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi;

e. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Ralryat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, , dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;

f. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu;

g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta pen5rusunan laporan kegiatan KPU Provinsi; dan

h. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Provinsi. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Sekretariat KPU Provinsi berwenang:

a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;

b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 Pasal 26

(1) Sekretariat KPU Provinsi ditipelogikan dalam 2 (dua) Tipe yaitu Sekretariat KPU Provinsi Tipe A dan Tipe B. (21 Tipelogi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada beban kerja di masing-masing wilayah provinsi dengan ketentuan:

a. Sekretariat KPU Provinsi Tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan

b. Sekretariat KPU Provinsi Tipe B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.

PASAL 2T

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Ketiga - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
(1) Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
(21 Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggung jawab kepada Ketua KPU.

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Sekretariat Jenderal KPU mempunyai tugas:

a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; b.memberikan

b. memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan Pemilu;

c. membantu perumusan dan pen)rusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU;

d. memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu;

e. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU;

f. membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan

g. membantu pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Jenderal KPU menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan KPU;

b. pemberian dukungan administratif dan teknis penyelenggaraan Pemilu;

c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU;

d. fasilitasi pen5rusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU, bantuan hukum, dan fasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu;

e. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu;

f. pembinaan .

f. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten lKota;

g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta pen5rusunan laporan kegiatan KPU;

h. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten I Kota;

i. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU;

j. fasilitasi pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan

k. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KPU. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Jenderal KPU berwenang:

a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;

b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mengangkat tenaga pakar lahli berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU;

d. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. menjatuhkan PRES IDEN REPIJBLIK INDONESIA

e. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupatenf Kota, yang nyata-nyata melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7

(1) Sekretariat Jenderal KPU dibantu oleh 2 (dua) Deputi dan 1 (satu) Inspektorat Utama.

(2) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Deputi Bidang Administrasi; dan

b. Deputi Bidang Dukungan Teknis. Paragraf 2 Deputi Bidang Administrasi Pasal 8

(1) Deputi Bidang Administrasi bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU.

(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 9 Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretariat Jenderal KPU dalam menyelenggarakan pemberian dukungan administratif kepada KPU. Pasal 10 Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi :

a. pen5rusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan di lingkungan KPU;

b. pemberian dukungan teknis administratif penyelenggaraan Pemilu;

c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan kearsipan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan KPU dan Sekretariat Jenderal KPU;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten lKota;

e. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal KPU. Pasal 1 1

(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian PRES I DEN REPIJBLIK INDONESIA

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (41 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan. Paragraf 3 Deputi Bidang Dukungan Teknis Pasal 12

(1) Deputi Bidang Dukungan Teknis bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU.

(2) Deputi Bidang Dukungan Teknis dipimpin oleh Deputi. Pasal 13 Deputi Bidang Dukungan Teknis mempunyai tugas membantu Sekretariat Jenderal KPU dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis operasional Pemilu kepada KPU. Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan dan pelaksanaan dukungan teknis operasional Pemilu kepada KPU;

b. penyiapan dan pelaksanaan dukungan logistik dan distribusi pemilu;

c. fasilitasi

c. fasilitasi pen5rusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU serta pemberian bantuan hukum;

d. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu;

e. fasilitasi penyelesaian sengketa pemilu; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal KPU. Pasal 15

(1) Deputi Bidang Dukungan Teknis terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf 4 Inspektorat Utama Pasal 16

(1) Inspektorat Utama merupakan unsur pengawasan, yang bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU. (21 Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Inspektur Utama. Pasal 17 Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten lKota. Pasal 18 Pasal 18 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:

a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan internal;

b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantarlan, dan kegiatan pengawasan lainnya;

c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal KPU danlatau Pimpinan KPU;

d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan

e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama. Pasal 19

(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Inspektorat, 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf 5 Pusat Pasal 20

(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU paling banyak 2 (dua) Pusat.

(2) Pusat

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU.

(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada dipimpin oleh Kepala Pusat. ayat (1) Jenderal ayat (1) Pasal 2 1

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (21 Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak 1 (satu) lokasi dengan Sekretariat Jenderal KPU, fungsi yang menangani ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk Bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Ketiga Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Pasal 22

(1) Sekretariat KPU Provinsi secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KPU Provinsi. (21 Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU Provinsi. Pasal 23 -t2- Pasal 23 Sekretariat KPU Provinsi mempunyai tugas:

a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;

b. memberikan dukungan teknis dan administratif;

c. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu;

d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Ralryat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, , dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;

e. membantu perumusan dan pen5rusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi;

f. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Provinsi; dan

g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal24 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Sekretariat KPU Provinsi menyelenggarakan fungsi :

a. penJrusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Provinsi;

b. pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Provinsi;

c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Provinsi; d.fasilitasi

d. fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi;

e. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Ralryat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, , dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;

f. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu;

g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta pen5rusunan laporan kegiatan KPU Provinsi; dan

h. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Provinsi. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Sekretariat KPU Provinsi berwenang:

a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;

b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 Pasal 26

(1) Sekretariat KPU Provinsi ditipelogikan dalam 2 (dua) Tipe yaitu Sekretariat KPU Provinsi Tipe A dan Tipe B. (21 Tipelogi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada beban kerja di masing-masing wilayah provinsi dengan ketentuan:

a. Sekretariat KPU Provinsi Tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan

b. Sekretariat KPU Provinsi Tipe B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. Pasal2T

(1) Sekretariat KPU Provinsi Tipe A terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian. (21 Sekretariat KPU Provinsi Tipe B terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian. Bagian Keempat Sekretariat Komisi Pemilihan Umum KabupatenlKota Pasal 28

(1) Sekretariat KPU KabupatenlKota secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota.

(2) Sekretariat KPU KabupatenlKota dipimpin oleh seorang Sekretaris KPU KabupatenlKota. Pasal29 Pasal 29 Sekretariat KPU Kabupaten I Kota mempunyai tugas:

a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;

b. memberikan dukungan teknis administratif;

c. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;

d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Ralryat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, , dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;

e. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten I Kota;

f. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/ Kota; dan

g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Sekretariat KPU KabupatenlKota menyelenggarakan fungsi :

a. penJrusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten/ Kota;

b. pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten/ Kota;

c. pelaksanaan

c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU KabupatenlKota dan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota;

d. fasilitasi pen5rusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten lKota;

e. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Ralqrat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, , dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;

f. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu;

g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta pen5rusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan

h. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten/ Kota. Pasal 3 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Sekretariat KPU KabupatenlKota berwenang:

a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;

b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. memberikan -t7-

c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 32

(1) Sekretariat KPU KabupatenlKota ditipelogikan dalam 2 (dua) Tipe yaitu Sekretariat KPU KabupatenlKota Tipe A dan Tipe B.

(2) Tipelogi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada beban kerja di masing-masing wilayah kabupaten / kota dengan ketentuan:

a. Sekretariat KPU KabupatenlKota Tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan

b. Sekretariat KPU KabupatenlKota Tipe B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. Pasal 33

(1) Sekretariat KPU KabupatenlKota Tipe A terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subbagian.

(2) Sekretariat KPU KabupatenlKota Tipe B terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian. Pasal 34 Ketentuan mengenai pembentukan dan kriteria tipelogi Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU KabupatenlKota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 32 diatur dengan Peraturan KPU setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pasal35 Pasal 35 Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU KabupatenlKota di Aceh disebut dengan Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Sekretariat Komisi Independen Pemilihan Kabupatenf Kota, yang merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Sekretariat Jenderal KPU. Pasal 36 Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja. Pasal 37 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan KPU setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BAB III KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 38 Jabatan fungsional tertentu dapat ditetapkan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU KabupatenfKota, yang jumlah dan jenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. BAB IV BAB IV TATA KERJA Pasal 39 Sekretaris Jenderal KPU bertanggung jawab kepada Ketua KPU dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. Pasal 40 Sekretaris Jenderal KPU dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, melakukan koordinasi dan bekerja sama di bawah KPU. Pasal 4 1 Sekretariat Jenderal KPU dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, wajib menerapkan sistem akuntabilitas kinerja aparatur. Pasal 42 Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta bekerja sama dalam lingkup internal maupun eksternal sesuai dengan tugas masing-masing. Pasal 43 Semua unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU wajib menerapkan sistem pengendalian internal di lingkungan masing-masing. Pasal 44 Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing- masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. Pasal45 Pasal 45 Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. Pasal 46 Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi dibawahnya. BAB V JABATAN, PENGANGKAIAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 4T

BAB V: JABATAN, PENGANGKAIAN, DAN PEMBERHENTIAN
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4,
Sekretariat Jenderal KPU
menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan rencana dan program kerja serta
laporan kegiatan KPU;
b. pemberian dukungan administratif dan teknis
penyelenggaraan Pemilu;
c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia,
ketatausahaan,
perlengkapan
dan
kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di
lingkungan KPU;
d. fasilitasi pen5rusunan Rancangan Peraturan dan
Keputusan KPU, bantuan hukum, dan fasilitasi
penyelesaian sengketa Pemilu;
e. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan
masyarakat, dan kerja sama di
bidang
penyelenggaraan Pemilu;
f. pembinaan .

f. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU,
Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU
Kabupaten lKota;
g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan
penyajian data, serta pen5rusunan laporan kegiatan
KPU;
h. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan
tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat
Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan
Sekretariat KPU Kabupaten I Kota;
i. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan
Sekretariat Jenderal KPU;
j. fasilitasi pelaksanaan sistem pengendalian internal;
dan
k. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KPU.

PASAL 6

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Sekretariat Jenderal KPU berwenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan
oleh KPU;
b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengangkat tenaga pakar lahli
berdasarkan
kebutuhan atas persetujuan KPU;
d. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan,
dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
e. menjatuhkan

PRES IDEN
REPIJBLIK INDONESIA
e. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau
menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat
Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan
Sekretariat KPU Kabupatenf Kota, yang nyata-nyata
melakukan tindakan yang
mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang
sedang berlangsung berdasarkan putusan Badan
Pengawas Pemilu dan/atau berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
(1) Sekretariat Jenderal KPU dibantu oleh 2 (dua)
Deputi dan 1 (satu) Inspektorat Utama.
(2) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Deputi Bidang Administrasi; dan
b. Deputi Bidang Dukungan Teknis.
Paragraf 2
Deputi Bidang Administrasi

PASAL 8

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
(1) Deputi Bidang Administrasi bertanggung jawab
kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal
KPU.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.

PASAL 9

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas
membantu Sekretariat Jenderal KPU dalam
menyelenggarakan pemberian dukungan administratif
kepada KPU.

PASAL 10

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Deputi Bidang Administrasi
menyelenggarakan fungsi :
a. pen5rusunan rencana dan program kerja serta
laporan kegiatan di lingkungan KPU;
b. pemberian dukungan teknis administratif
penyelenggaraan Pemilu;
c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia,
ketatausahaan,
perlengkapan
dan
kerumahtanggaan, dan kearsipan, serta pengelolaan
keuangan di lingkungan KPU dan Sekretariat
Jenderal KPU;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU,
Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU
Kabupaten lKota;
e. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan
tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat
Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat
KPU Kabupaten/Kota; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Sekretaris Jenderal KPU.

PASAL 11

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling
banyak 5 (lima) Biro.
(21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian

PRES I DEN
REPIJBLIK INDONESIA
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.
(41 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani
fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas
sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
Paragraf 3
Deputi Bidang Dukungan Teknis

PASAL 12

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
(1) Deputi Bidang Dukungan Teknis bertanggung
jawab kepada Ketua KPU melalui Sekretaris
Jenderal KPU.
(2) Deputi Bidang Dukungan Teknis dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 13

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Deputi Bidang Dukungan Teknis mempunyai tugas
membantu Sekretariat Jenderal KPU dalam
menyelenggarakan pemberian dukungan teknis
operasional Pemilu kepada KPU.

PASAL 14

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, Deputi Bidang Dukungan Teknis
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan dukungan teknis
operasional Pemilu kepada KPU;
b. penyiapan dan pelaksanaan dukungan logistik dan
distribusi pemilu;
c. fasilitasi

c. fasilitasi pen5rusunan Rancangan Peraturan dan
Keputusan KPU serta pemberian bantuan hukum;
d. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan
masyarakat, dan kerja sama di
bidang
penyelenggaraan Pemilu;
e. fasilitasi penyelesaian sengketa pemilu; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Sekretaris Jenderal KPU.

PASAL 15

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
(1) Deputi Bidang Dukungan Teknis terdiri atas paling
banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.
Paragraf 4
Inspektorat Utama

PASAL 16

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
(1) Inspektorat Utama merupakan unsur pengawasan,
yang bertanggung jawab kepada Ketua KPU melalui
Sekretaris Jenderal KPU.
(21 Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh Inspektur Utama.

PASAL 17

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal
KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU
Kabupaten lKota.

PASAL 18

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Inspektorat Utama menyelenggarakan
fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantarlan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Sekretaris Jenderal KPU danlatau
Pimpinan KPU;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.

PASAL 19

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3
(tiga) Inspektorat, 1 (satu) Bagian yang menangani
fungsi ketatausahaan, dan Kelompok Jabatan
Fungsional.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.
Paragraf 5
Pusat

PASAL 20

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Sekretariat
Jenderal KPU paling banyak 2 (dua) Pusat.
(2) Pusat

(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada
bertanggung jawab kepada Sekretaris
KPU.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada
dipimpin oleh Kepala Pusat.
ayat (1)
Jenderal
ayat (1)

PASAL 21

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional serta Subbagian
yang menangani fungsi ketatausahaan.
(21 Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas paling banyak 2 (dua) Subbidang dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
tidak 1 (satu) lokasi dengan Sekretariat Jenderal
KPU, fungsi yang menangani ketatausahaan dapat
diwadahi dalam bentuk Bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas paling banyak 2 (dua) Subbagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Ketiga
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi

PASAL 22

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Ketiga - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
(1) Sekretariat KPU Provinsi secara administrasi
bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal KPU
dan secara fungsional bertanggung jawab kepada
Ketua KPU Provinsi.
(21 Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh seorang
Sekretaris KPU Provinsi.

PASAL 23

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Ketiga - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
-t2- Pasal 23 Sekretariat KPU Provinsi mempunyai tugas:

a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;

b. memberikan dukungan teknis dan administratif;

c. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu;

d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Ralryat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, , dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;

e. membantu perumusan dan pen5rusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi;

f. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Provinsi; dan

g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 24

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Ketiga - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Sekretariat KPU Provinsi menyelenggarakan fungsi :

a. penJrusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Provinsi;

b. pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Provinsi;

c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Provinsi; d.fasilitasi

d. fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi;

e. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Ralryat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, , dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;

f. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu;

g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta pen5rusunan laporan kegiatan KPU Provinsi; dan

h. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Provinsi.

PASAL 25

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Ketiga - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, Sekretariat KPU Provinsi berwenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan
oleh KPU;
b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan,
dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 26

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Ketiga - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Pasal 26
(1) Sekretariat KPU Provinsi ditipelogikan dalam 2
(dua) Tipe yaitu Sekretariat KPU Provinsi Tipe A
dan Tipe B.
(21 Tipelogi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada beban kerja di masing-masing
wilayah provinsi dengan ketentuan:
a. Sekretariat KPU Provinsi Tipe A untuk
mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. Sekretariat KPU Provinsi Tipe B untuk
mewadahi beban kerja yang kecil.
Pasal2T
(1) Sekretariat KPU Provinsi Tipe A terdiri atas paling
banyak 5 (lima) Bagian dan masing-masing Bagian
terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(21 Sekretariat KPU Provinsi Tipe B terdiri atas paling
banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing
Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Subbagian.
Bagian Keempat
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum KabupatenlKota

PASAL 28

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Keempat - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum KabupatenlKota
(1) Sekretariat KPU KabupatenlKota secara
administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris
Jenderal KPU dan secara fungsional bertanggung
jawab kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota.
(2) Sekretariat KPU KabupatenlKota dipimpin oleh
seorang Sekretaris KPU KabupatenlKota.

PASAL 29

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Keempat - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum KabupatenlKota
Pasal 29 Sekretariat KPU Kabupaten I Kota mempunyai tugas:

a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;

b. memberikan dukungan teknis administratif;

c. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;

d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Ralryat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, , dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;

e. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten I Kota;

f. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/ Kota; dan

g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 30

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Keempat - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum KabupatenlKota
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Sekretariat KPU KabupatenlKota menyelenggarakan fungsi :

a. penJrusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten/ Kota;

b. pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten/ Kota;

c. pelaksanaan

c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU KabupatenlKota dan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota;

d. fasilitasi pen5rusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten lKota;

e. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Ralqrat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, , dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;

f. pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu;

g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta pen5rusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan

h. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten/ Kota.

PASAL 31

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Keempat - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum KabupatenlKota
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29, Sekretariat KPU KabupatenlKota
berwenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan
oleh KPU;
b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan

-t7-
c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan,
dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 32

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Keempat - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum KabupatenlKota
(1) Sekretariat KPU KabupatenlKota ditipelogikan
dalam 2 (dua) Tipe yaitu Sekretariat KPU
KabupatenlKota Tipe A dan Tipe B.
(2) Tipelogi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada beban kerja di masing-masing
wilayah kabupaten / kota dengan ketentuan:
a. Sekretariat KPU KabupatenlKota Tipe A untuk
mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. Sekretariat KPU KabupatenlKota Tipe B untuk
mewadahi beban kerja yang kecil.

PASAL 33

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Keempat - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum KabupatenlKota
(1) Sekretariat KPU KabupatenlKota Tipe A terdiri atas
paling banyak 5 (lima) Subbagian.
(2) Sekretariat KPU KabupatenlKota Tipe B terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Subbagian.

PASAL 34

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Keempat - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum KabupatenlKota
Ketentuan mengenai pembentukan dan kriteria tipelogi
Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU
KabupatenlKota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 dan Pasal 32 diatur dengan Peraturan KPU setelah
mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

PASAL 35

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Keempat - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum KabupatenlKota
Pasal 35
Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU
KabupatenlKota di Aceh disebut dengan Sekretariat
Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan
Sekretariat Komisi
Independen Pemilihan
Kabupatenf Kota, yang merupakan satu kesatuan
kelembagaan yang hierarkis dengan Sekretariat
Jenderal KPU.

PASAL 36

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Keempat - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum KabupatenlKota
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat
Jenderal KPU disusun berdasarkan analisis organisasi
dan beban kerja.

PASAL 37

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, DAN | Bagian Keempat - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum KabupatenlKota
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di
lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU
Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota diatur
dengan Peraturan KPU setelah mendapat pertimbangan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

PASAL 38

BAB III: KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan fungsional tertentu dapat ditetapkan di
lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU
Provinsi, dan Sekretariat KPU KabupatenfKota, yang
jumlah dan jenisnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.
BAB IV

BAB IV
TATA KERJA

PASAL 39

BAB IV: BAB IV
Sekretaris Jenderal KPU bertanggung jawab kepada
Ketua KPU dan menyampaikan laporan berkala tepat
pada waktunya.

PASAL 40

BAB IV: BAB IV
Sekretaris Jenderal KPU dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya, melakukan koordinasi dan bekerja sama
di bawah KPU.

PASAL 41

BAB IV: BAB IV
Sekretariat Jenderal KPU dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya, wajib menerapkan sistem akuntabilitas
kinerja aparatur.

PASAL 42

BAB IV: BAB IV
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan
Sekretariat Jenderal KPU dalam melaksanakan tugas
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi, serta bekerja sama dalam lingkup internal
maupun eksternal sesuai dengan tugas masing-masing.

PASAL 43

BAB IV: BAB IV
Semua unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU
wajib menerapkan sistem pengendalian internal di
lingkungan masing-masing.

PASAL 44

BAB IV: BAB IV
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-
masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk
bagi pelaksanaan tugas bawahan.

PASAL 45

BAB IV: BAB IV
Pasal 45
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan
mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada
atasan masing-masing dan menyampaikan laporan
berkala tepat pada waktunya.

PASAL 46

BAB IV: BAB IV
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan
organisasi wajib melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap satuan organisasi dibawahnya.
BAB V
JABATAN, PENGANGKAIAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal4T
(1) Sekretaris Jenderal KPU merupakan Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Struktural
eselon I.a.
(2) Deputi dan Inspektur Utama merupakan Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya atau Jabatan Struktural
eselon Lb.
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, dan
Sekretaris KPU Provinsi merupakan Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Struktural
eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Sekretaris KPU
Kabupate n I Kota merupakan Jabatan Administrator
atau Jabatan Struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah
Jabatan Pengawas atau Jabatan Struktural eselon
IV.a.

PASAL 48

BAB V: JABATAN, PENGANGKAIAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal KPU diangkat dan diberhentikan oleh tuan peraturan perundang- undangan.

(2) Deputi -2t-

(2) Deputi dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PENDANAAN

PASAL 49

BAB VI: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan
tugas Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU
Provinsi, dan Sekretariat KPU KabupatenlKota
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 50

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan :

a. seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten lKota tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU KabupatenlKota secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan

b. seluruh

b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 51

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan 54 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi dan Tata Keda Komisi Pemilihan Umum, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 52

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Keputusan 54 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 53

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Organisasi Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU
Provinsi, dan Sekretariat KPU KabupatenlKota
dilakukan evaluasi paling kurang 3 (tiga) tahun sekali.

PASAL 54

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA