PERPRES NOMOR 11 TAHUN 2018

PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA OUR OCEAN CONFERENCE TAHUN 2018

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-05-03
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:11
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(r) t2t (3) Pasal 1 Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Ar Ocean Conference Tahun 2018, yang selanjutnya dalam Keputusan . Our Ocean Conference Tahun 2018, yang selanjutnya dalam Keputusan 2018, dilaksanakan dengan tema lautan Kita, Warisan Kita (Ar Ocean, Aff l*gacVl. Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

PASAL 2

Panitia Nasional bertugas mengadakan persiapan dan
penyelenggaraan OOC 2018 pada bulan Oktober tahun 20i8
di Baii dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat bedalan
dengan aman, lancar, dan tertib.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN ARA TAHUN 2018. OUR OCEAN CONFERENCE Menetapkan Pasal 1 (r) t2t (3) Pasal 1 Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Ar Ocean Conference Tahun 2018, yang selanjutnya dalam Keputusan . Our Ocean Conference Tahun 2018, yang selanjutnya dalam Keputusan 2018, dilaksanakan dengan tema lautan Kita, Warisan Kita (Ar Ocean, Aff l*gacVl. Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. Pasal 2 Panitia Nasional bertugas mengadakan persiapan dan penyelenggaraan OOC 2018 pada bulan Oktober tahun 20i8 di Baii dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat bedalan dengan aman, lancar, dan tertib. Pasal 3 (l) Panitia Nasional terdiri atas:

a. Pengarah; dan

b. PenanggungJawab. (21 Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. Penanggung Jawab Bidang Substansi dan Penyelenggaraan Acara;

b. Penanggung Jawab Bidang Penerimaan Very-very Importatrt Person, Media, dan Hubungan Masyarakat, yang selanjutnya dalam Keputusan Penerimaan WIP, Media, dan Humas; dan

c. Penanggung Jawab Bidang Pengamanan. Pasal 4

(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas: : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman

a. Ketua

b. Anggota .

b. Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; dan

3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (21 Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Penanggung Jawab Bidang Substansi dan Penyelenggaraan Acara, Penanggung Jawab Bidang Penerimaan WIP, Media, dan Humas, dan Penanggung Jawab Bidang Pengamanan.

PASAL 5

(1) Susunan Penanggung Jawab Bidang Substansi dan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21huruf a terdiri atas:

a. Ketua I

b. Ketua II

c. Wakil Ketua

d. Sekretaris I

e. Sekretaris II

f. Anggota Menteri Kelautan dan Perikanan Menteri Luar Negeri

1. Menteri Keuangan;

2. Menteri Pertahanan;

3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri Lingkungan HiduP dan Kehutanan; Menteri Pariwisata; Menteri Badan Usaha Milik Negara; Sekretaris lhbinet; dan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktur Jenderal Ke{a Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri

1. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;

2. Direktur .

2. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan;

3. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Intemasional, Kementerian Luar Negeri;

4. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

5. Sekretaris Pariwisata;

6. Sekretaris Badan Usaha dan

7. Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara llegal. l2l Susunan Penanggung Jawab Bidang Penerimaan VVIP, Media, dan Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) hurufb terdiri atas:

a. Ketua

b. Wakil Ketua

c. Sekretaris I

d. Sekretaris II

e. Anggota Kementerian Kementerian Milik Negara; Menteri Sekretaris Ne gara;

1. Menteri Komunikasi dan Informatika;

2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

3. Menteri Perhubungan;

4. Kepala Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan;

5. Wakil Menteri Luar dan

6. Gubernur Bali. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri

1. Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;

2. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri/ Kepala Protokol Negara; dan Negeri;

3. Direktur .

3. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;

4. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika;

5. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;

6. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;

7. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

8. Direktur Perhubungan Jenderal Udara, Kementerian Perhubungan;

9. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;

10. Bupati Badung; dan

11. Sekretaris Daerah Provinsi Bali.

(3) Susunan Penanggung Jawab Bidang Pengamanan s6lagaimsn4 dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri atas:

a. Ketua : Panglima Indonesia

b. Wakil Ketua : 1. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 2- Kepala Badan Intelijen Negara.

c. Anggota : 1. Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia;

2. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

3. Kepala Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia; Tentara Nasional

4. Deputi.

4. Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, Badan Intelilen Negara;

5. Sekretaris MiliGr Presiden, Kementerian Sekretariat Negara;

6. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan, Kementerian Pertahanan;

7. Komandan Pasukan Pengamanan Presiden;

8. Pangtima Komando Daerah Militer lXlUdayana Bali; dan

9. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Bali.

PASAL 6

Penanggung Jawab Bidang Substansi dan PenyelenggaraSl
Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l)
mempunyai tugas:
a. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan
melaksanakan kegiatan Bidang Substansi dan
Penyelenggaraan Acara datam penyelenggaraan kegiatan
ooc 2018;
b. menyusun dan menyiapkan rencana
Substansi dan Penyelenggaraan Acara
penyelenggaraan kegiatan OOC 20 1 8;
c. melakukan koordinasi dan komunikasi
negara-negara, organisasi internasional, dan
kegiatan OOC 2018;
d. menyelenggarakan acara konferensi dan acara pendukung
dalam penyelenggaraan kegiatan OOC 2018;
e. melaksanakan koordinasi penanganan penerimaan
kehadiran delegasi-delega.si Very Inqortant Person IYIPI
dan delegasi lainnya pada kegiatan OOC 2018;
f. melaksanakan tugas-tugas Bidang Substansi dan
Penyelenggaraan Acara yang ditetapkan oleh Pengarah;
dan
g. menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan
kegiatan Bidang Substansi dan Penyeleng:garaan Acara
dalam penyelenggaraan kegiatan OOC 2OlA kepada
Pengarah.
anggaran Bidang
dalam mendukung
dengan
peserta

PASAL 7

Pasal 7
Penanggung Jawab Bidang Penerimaan WIP, Media, dan
Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
mempunyai tugas:
a. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan
melaksanakan kegiatan Bidang Penerimaan WIP, Media,
dan Humas datam mendukung penyelenggaraan
ooc 2018;
b. menyusun dan menyiapkan rencana anggaran Bidang
Penerimaan WIP, Media, dan Humas dalam mendukung
penyelenggaraan OOC 2O 18;
c. melaksanakan koordinasi penanganan penerimaan
kehadiran delegasi Kepala Negara/ Kepala Pemerintahan
(WIP) pada kegiatan OOC 2018;
d. menyiapkan, mengelolia, menyedialon dan melaksanakan
pelayanan informasi, media, dan hubungan masyarakat
dalam mendukung kegiatan OOC 2018;
e. melaksanakan tugas-tugas Bidang Penerimaan VVIP,
Media, dan Humas yang ditetapkan oleh Pengarah; dan
f. menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan
kegiatan Bidang Penerimaan VVIP, Media, dan Humas
dalam penyelenggaraan OOC 2018 kepada Pengarah.

PASAL 8

Penanggung Jawab Bidang Pengamanan sebagaimana
dimaksud daLam Pasal 5 ayat (3) mempunyai tugas:
a. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan
melaksanakan kegiatan Bidang Pengamanan dalam
mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan
ooc 2018;
b. menyusun dan menyiapkan rencana anggaran Bidang
Pengamanan dalam mendukung penyelenggaraan
rangkaian kegiatan OOC 2018;
c. mengoordinasikan dan melaksanakan pengamanan WIP,
VIP, dan pihak-pihak terkait pada kegiatan OOC 2018;
d. melaksanalan tuga.s-tugas Bidang Pengamanan yang
ditetapkan oleh Pengarah; dan
e. menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan
kegiatan Bidang Pengamanan dalam mendukung
penyelenggaraan kegiatan OOC 2018 kepada Pengarah.

PASAL 9

R E P u J.T,[
t,',?otf;
* r' o
Pasal 9
Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 melakukan kerja sama dan/atau
koordinasi dengan Kementerian /l*mbaga Pemerintah Non
Kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah,
swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.

PASAL 10

Sumber pendanaan penyelenggaraan OOC 2018 berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

Keputusan tapkan.