PERPRES NOMOR 110 TAHUN 2018

PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON MEDICAL DEWCE DIRECTME PERSETUJUAN ASEAN UNTUK PENGATURAN PERALATAN KESEHATAN)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-11-12
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:110
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Mengesahkan ASEAIV Agremeent on Medical Deuice Directiue (Persetujuan ASEAN untuk Pengaturan Peralatan Kesehatan) yang telah ditandatangani pada tanggal 21 November 2Ol4 di Bangkok, Thailand.

(2) Salinan naskah asli ASEAN Agremeent on Medical Deuice Directiue (Persetujuan ASEAN untuk Pengaturan Peralatan Kesehatan) dalam bahasa Inggris serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Peraturan dangkan. Agar trRES IDEI] REPUBLI}( INDONESIA