PASAL 1
Pasal 1
(1) Mengesahkan Protocol to Amend the Framework on CompreLrcnsiue Economic Co-Operation and Certain Agreements Thereunder between the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and tLp People's Republic of China (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok) yang ditandatangani pada tanggal 2 1 November 20 15 di Kuala Lumpur, Malaysia.
(2) Salinan naskah asli Protocol to Amend the Frametaork on Comprehensiue Economic Co-Operation and Certain Agreements Thereunder between the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the People's Republic of China (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Ralryat Tiongkok) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1) Mengesahkan Protocol to Amend the Framework on CompreLrcnsiue Economic Co-Operation and Certain Agreements Thereunder between the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and tLp People's Republic of China (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok) yang ditandatangani pada tanggal 2 1 November 20 15 di Kuala Lumpur, Malaysia.
(2) Salinan naskah asli Protocol to Amend the Frametaork on Comprehensiue Economic Co-Operation and Certain Agreements Thereunder between the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and the People's Republic of China (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Ralryat Tiongkok) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.