PERPRES NOMOR 113 TAHUN 2018

PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE NINTH PACKAGE OF COMMITMENTS UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN PAKET KOMITMEN KESEMBILAN DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-11-12
Total Pasal: 1 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:113
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL XXVIII

GATS
dalam Lampiran 1B
Perjanjian WTO, yang
dibuat untuk operator
angkutan laut
internasional dengan
syarat dan ketentuan
yang wajar dan non-
diskriminatif:
- Pemanduan;
- Bantuan penarikan dan
tunda;
- Penyediaan, pengisian
bahan bakar, dan
pengairan;
- Pengumpulan sampah
dan pembuangan limbah
berat;
- Jasa nahkoda
pelabuhan;
- Bantuan navigasi;
- Perbaikan fasilitas
darurat;

(2)
Tidak ada
(2)
Tidak ada

(3)
Tidak ada, kecuali pendaftaran kapal
dengan berbendera Singapura
sebagaimana yang tercantum dalam
Merchant Shipping Act
(3)
Tidak ada, kecuali pendaftaran kapal
dengan berbendera Singapura
sebagaimana yang tercantum dalam
Merchant Shipping Act

SINGAPORE – SCHEDULE OF SPECIFIC COMMITMENTS

For the 9th Package of Commitments under ASEAN Framework Agreement on Services

Modes of Supply:
1) Cross-border supply
2) Consumption aboard
3) Commercial presence
4) Presence of natural persons

Sector or Subsector
Limitation on
Market Access
Limitation on
National Treatment
Additional
Commitments

- Pelabuhan; dan
- Jasa operasional
berbasis pantai lainnya
yang berkenaan dengan
pengoperasian kapal,
termasuk komunikasi,
penyediaan air dan listrik.
Penyewaan kapal dengan kru
(CPC 7213)
(1)
Tidak ada
(1)
Tidak ada

(2)
Tidak ada
(2)
Tidak ada

(3)
Kepemilikan modal asing diijinkan
hingga 70%
(3)
Tidak ada

Pemeliharaan dan perbaikan
kapal
(CPC 8868*)
(1)
Tidak terikat*
(1)
Tidak terikat*

(2)
Tidak ada
(2)
Tidak ada

(3)
Kepemilikan modal asing diijinkan
hingga 70%
(3)
Tidak ada

Penderekan Internasional
(1)
Tidak ada
(1)
Tidak ada

(2)
Tidak ada
(2)
Tidak ada

(3)
Tidak ada

(3)
Tidak ada

SINGAPORE – SCHEDULE OF SPECIFIC COMMITMENTS

For the 9th Package of Commitments under ASEAN Framework Agreement on Services

Modes of Supply:
1) Cross-border supply
2) Consumption aboard
3) Commercial presence
4) Presence of natural persons

Sector or Subsector
Limitation on
Market Access
Limitation on
National Treatment
Additional
Commitments

Jasa Angkutan Laut Penunjang :
Badan klasifikasi5
kecuali untuk jasa pembuatan
aturan bagi kapal berbendera
Singapura
(1)
Tidak ada
(1)
Tidak ada

(2)
Tidak ada
(2)
Tidak ada

(3)
Tidak ada

(3)
Tidak ada

Jasa Penyelamatan dan
Pengangkatan Kembali Kapal
(tidak berlaku di pelabuhan)
(CPC 7454)

(1)
Tidak ada
(1)
Tidak ada

(2)
Tidak ada
(2)
Tidak ada

(3)
Kepemilikan modal asing diijinkan
hingga 70%
(3)
Tidak ada

5 Ketentuan dalam peraturan tentang konstruksi dan keselamatan kapal dan penerbitan sertifikat klasifikasi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Tidak
termasuk survey dan pengklasifikasian kapal berbendera Singapura, yang memerlukan autorisasi khusus dari otoritas terkait.

SINGAPORE – SCHEDULE OF SPECIFIC COMMITMENTS

For the 9th Package of Commitments under ASEAN Framework Agreement on Services

Modes of Supply:
1) Cross-border supply
2) Consumption aboard
3) Commercial presence
4) Presence of natural persons

Sector or Subsector
Limitation on
Market Access
Limitation on
National Treatment
Additional
Commitments

E. Jasa Angkutan Kereta Api
Jasa dorong dan tarik
(CPC 7113)
(1)
Tidak terikat*
(1)
Tidak terikat*

(2)
Tidak ada
(2)
Tidak ada

(3)
Tidak terikat
(3)
Tidak terikat

Pemeliharaan dan perbaikan
peralatan angkutan kereta api
perkotaan dan pinggiran perkotaan
(CPC 8868 **)
(1)
Tidak terikat*
(1)
Tidak terikat*

(2)
Tidak ada
(2)
Tidak ada

(3)
Tidak ada
(3)
Tidak ada

SINGAPORE – SCHEDULE OF SPECIFIC COMMITMENTS

For the 9th Package of Commitments under ASEAN Framework Agreement on Services

Modes of Supply:
1) Cross-border supply
2) Consumption aboard
3) Commercial presence
4) Presence of natural persons

Sector or Subsector
Limitation on
Market Access
Limitation on
National Treatment
Additional
Commitments

F. Jasa Angkutan Darat
• Jasa penyewaan mobil dengan
operator
(CPC 71222)
• Jasa penyewaan bus kecil dan
besar dengan operator
(CPC 71223)
• Jasa Penyewaan kendaraan
angkutan barang komersial
dengan operator
(CPC 71240)
(1)
Tidak terikat*
(1)
Tidak ada

(2)
Tidak ada
(2)
Tidak ada

(3)
Tidak ada
(3)
Tidak ada

Angkutan barang (darat):
a) barang yang dibekukan
(CPC 71231)
b) cairan atau gas
(CPC 71232)
c) barang yang dipeti-kemaskan
(CPC 71233)
d) furnitur (CPC 71234)

(1)
Tidak terikat*
(1)
Tidak ada

(2)
Tidak ada
(2)
Tidak ada

(3)
Tidak ada
(3)
Tidak ada

• Jasa pemeliharaan dan perbaikan
kendaraan bermotor
(CPC 61120)
• Jasa pemeliharaan dan perbaikan
suku cadang kendaraan bermotor
(CPC 88 **)

(1)
Tidak ada
(1)
Tidak ada

(2)
Tidak ada
(2)
Tidak ada

(3)
Tidak ada

(3)
Tidak ada

SINGAPORE – SCHEDULE OF SPECIFIC COMMITMENTS

For the 9th Package of Commitments under ASEAN Framework Agreement on Services

Modes of Supply:
1) Cross-border supply
2) Consumption aboard
3) Commercial presence
4) Presence of natural persons

Sector or Subsector
Limitation on
Market Access
Limitation on
National Treatment
Additional
Commitments

• Jasa perparkiran
(CPC 74430)
(1)
Tidak ada
(1)
Tidak ada

(2)
Tidak ada
(2)
Tidak ada

(3)
Tidak ada

(3)
Tidak ada

SINGAPORE – SCHEDULE OF SPECIFIC COMMITMENTS

For the 9th Package of Commitments under ASEAN Framework Agreement on Services

Modes of Supply:
1) Cross-border supply
2) Consumption aboard
3) Commercial presence
4) Presence of natural persons

Sector or Subsector
Limitation on
Market Access
Limitation on
National Treatment
Additional
Commitments

H. Jasa Penunjang untuk Semua
Moda Angkutan

Jasa penunjang angkutan laut:
• Jasa agen pelayaran

(1)
Tidak ada
(1)
Tidak ada

(2)
Tidak ada
(2)
Tidak ada

(3)
Tidak ada

(3)
Tidak ada

• Jasa perantara pelayaran
(1)
Tidak ada
(1)
Tidak ada

(2)
Tidak ada
(2)
Tidak ada

(3)
Tidak ada

(3)
Tidak ada

SINGAPORE – SCHEDULE OF SPECIFIC COMMITMENTS

For the 9th Package of Commitments under ASEAN Framework Agreement on Services

Modes of Supply:
1) Cross-border supply
2) Consumption aboard
3) Commercial presence
4) Presence of natural persons

Sector or Subsector
Limitation on
Market Access
Limitation on
National Treatment
Additional
Commitments

JASA LAINNYA YANG TIDAK TERMASUK DALAM POS LAINNYA
Jasa pencucian, pembersihan dan
pencelupan
(CPC 9701)
(1)
Tidak terikat*
(1)
Tidak terikat*

(2)
Tidak ada
(2)
Tidak ada

(3)
Tidak ada
(3)
Tidak ada

Jasa pangkas rambut dan
kecantikan lainnya
(CPC 9702)
(1)
Tidak terikat*
(1)
Tidak terikat*

(2)
Tidak ada
(2)
Tidak ada

(3)
Tidak ada
(3)
Tidak ada

Jasa pemakaman, kremasi kecuali
jasa pemeliharaan kuburan,
perwatan makam dan pemakaman
(CPC 97030**)
(1)
Tidak terikat*
(1)
Tidak terikat*

(2)
Tidak ada
(2)
Tidak ada

(3)
Tidak ada
(3)
Tidak ada

LAMPIRAN
JENIS JASA SOSIAL YANG DIKECUALIKAN DARI JADWAL KOMITMEN SINGAPURA

1
Jasa Pengawasan Hukum dengan Akomodasi untuk jenis Klien sebagai berikut (CPC 9331):

a)
Wanita dewasa dan remaja putri yang ditahan di suatu tempat yang aman sesuai dengan Komitmen 160 Piagam Wanita (CPC
93312);

b)
Anak-anak yang ditahan di suatu tempat yang aman sesuai dengan Komitmen 8 Undang-undang Anak-anak dan Remaja
(CYP) (CPC 93312);

c)
Anak-anak dan remaja yang ditahan di suatu tempat penahanan menurut Komitmen 44 (1) (f) Undang-undang CYP, atau
dalam masa percobaan pada suatu sekolah yang disetujui6 sesuai dengan Komitmen 44 (1) (g) Undang-undang CYP (CPC
93319);

d)
Anak-anak dan remaja yang diterima di suatu rumah yang disetujui dalam pengawasan hukum sesuai Komitmen 49(ii)
Undang-undang CYP (CPC 93312);

e)
Orang dalam masa percobaan dengan persyaratan tinggal dalam suatu lembaga yang disetujui sesuai dengan Komitmen 12
dari Undang-undang Masa Percobaan bagi Pelanggar Hukum (CPC 93319).

2
Jasa Pengawasan Hukum tanpa Akomodasi untuk jenis Klien sebagai berikut (CPC 9332):

a)
Anak-anak dan remaja yang ditempatkan dibawah pengawasan petugas kesejahteraan yang ditunjuk sesuai denga Komitmen
49 (i) Undang-undang CYP (CPC 93329);

b)
Orang dalam masa percobaan tanpa persyaratan tinggal dalam suatu lembaga yang disetujui sesuai dengan Komitmen 5
Undang-undang Masa Percobaan bagi Pelanggar Hukum (CPC 93329)

6 Istilah “sekolah yang disetujui” yang digunakan dalam Komitmen 44 (i) (g) Undang-undang CYP diartikan sebagai suatu tahanan rumah untuk
remaja pelanggar hukum, dan bukan lembaga pendidikan umum. Remaja pelanggar hukum ditahan dalam suatu “sekolah yang disetujui”
dimaksudkan lebih kepada rehabilitasi dari pada pendidikan formal.

LEMBAR REFERENSI

Cakupan

Berikut ini adalah definisi-definisi dan prinsip-prinsip mengenai kerangka kerja peraturan untuk jasa telekomunikasi dasar.

Definisi-definisi

Para pengguna adalah konsumen jasa dan pemasok jasa.

Fasilitas-fasilitas penting adalah jaringan atau jasa angkutan telekomunikasi publik yang

(a) secara khusus atau secara dominan disediakan oleh pemasok tunggal atau pemasok dalam jumlah terbatas; dan

(b) tidak selayaknya dapat digantikan secara ekonomi atau teknis dalam rangka menyediakan suatu jasa.

Pemasok utama adalah pemasok yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi secara materiil untuk ketentuan keikutsertaan (dengan
memperhatikan harga dan pasokan) di pasar terkait untuk jasa telekomunikasi dasar sebagai akibat dari:

(a) pengendalian atas fasilitas-fasilitas penting; atau
(b) pengunaan posisinya di pasar.

1. Pengamanan persaingan

1.1.
Pencegahan praktek-praktek anti persaingan dalam telekomunikasi

Langkah-langkah yang tepat wajib dipertahankan dengan maksud untuk mencegah para pemasok, secara perseorangan atau
bersama-sama, yang merupakan pemasok utama terlibat atau terus menerus melakukan praktek anti-persaingan

1.2.
Pengamanan

Praktik anti persaingan sebagaimana tersebut diatas wajib mencakup khususnya:
(a) terlibat dalam subsidi silang yang anti persaingan;
(b) menggunakan informasi yang diperoleh dari para pesaing dengan hasil anti-persaingan; dan

(c) membuat tidak tersedia bagi pemasok jasa lainnya secara tepat waktu informasi teknis tentang fasilitas-fasilitas penting dan
informasi terkait yang komersial yang penting bagi mereka dalam menyediakan jasa.

2. Interkoneksi

2.1. Komitmen ini berkenaan dengan pemasok yang menyediakan jaringan transportasi telekomunikasi publik atau jasa untuk
memperbolehkan pengguna dari seorang pemasok untuk berkomunikasi dengan pemasok lainnya dan mengakses jasa yang
disediakan oleh pemasok lainnya, yang melaksanakan komitmen khusus.

2.2. Interkoneksi yang harus dipastikan

Interkoneksi dengan pemasok utama akan dipastikan pada setiap titik dalam jaringan yang secara teknis memungkinkan.
Interkoneksi semacam ini disediakan:

(a) Sesuai ketentuan yang tidak diskriminatif, persyaratan (termasuk standar dan spesifikasi teknis) dan tariff serta kualitas yang
tidak kurang baiknya dari yang disediakan untuk jasa sejenisnya atau untuk jasa sejenis dari pemasok jasa yang tidak
berafiliasi atau anak perusahaan atau afliasinya;

(b) Secara tepat waktu, sesuai dengan ketentuan, persyaratan (termasuk standar dan spesifikasi teknis) dan harga yang
berorientasi pada biaya yang bersifat transparan, wajar, memperhatikan kelayakan ekonomi dan penyediaannya cukup tanpa
paket , maka pemasok tersebut tidak perlu membayar untuk komponen jaringan atau fasilitas yang tidak memerlukan jasa
yang disediakan; dan

(c) Atas permintaan, dalam hal selain titik terminasi jaringan yang ditawarkan kepada mayoritas pengguna, akan dikenakan biaya
yang mencerminkan ongkos konstruksi dari fasilitas-fasilitas tambahan yang diperlukan.

2.3. Ketersediaan prosedur negosiasi interkoneksi bagi publik

Prosedur yang dapat diterapkan untuk interkoneksi bagi pemasok utama akan disediakan bagi publik

2.4. Transparansi pengaturan interkoneksi

Dapat dipastikan bahwa pemasok utama akan disediakan bagi publik baik kesepakatan interkoneksinya maupun penawaran
interkoneksi rujukan.

2.5. Interkoneksi: penyelesaian sengketa

Pemasok jasa yang meminta interkoneksi dengan pemasok utama akan mendapatkan bantuan:

(a) Setiap waktu atau
(b) Setelah periode waktu yang wajar yang telah diumumkan kepada publik dari lembaga domestik yang independen, yang
mungkin berupa lembaga pengatur sebagaimana ditunjukkan pada paragraph 5 dibawah ini, untuk menyelesaikan sengketa
terkait ketentuan, persyaratan dan harga interkoneksi yang tepat dalam periode waktu yang wajar, selama hal tersebut belum
ditentukan sebelumnya.

3. Jasa Universal

Setiap negara anggota memiliki hak untuk menentuka jenis kewajiban jasa universal yang ingin diperahankan. Kewajiban tersebut tidak
dengan sendirinya tidak akan dianggap sebagai anti persaingan, selama hal tersebut dikelola secara trasparan, tidak diskriminatif dan
secara kompetitif bersifat netral dan tidak lebih memberatkan dibanding yang diperlukan untk jenis jasa universal yang ditentukan oleh
negara anggota.

4. Ketersediaan kriteria perijinan bagi publik

Apabila ijin diperluan, maka hal-hal berikut ini wajib disediakan bagi publik.

(a) semua kriteria perijinan dan jangka waktu yang biasanya diperlukan untuk mencapai keputusan mengenai permohonan perijinan
dan
(b) ketentuan dan persyaratan dari masing-masing perijinan

Alasan-alasan penolakan atas suatu perijinan akan diberitahukan kepada pemohon apabila diminta.

5. Pengatur independen

Badan pengatur terpisah dari, dan tidak bertanggung jawab kepada, setiap pemasok jasa telekomunikasi dasar. Keputusan-keputusan
dan prosedur yang digunakan oleh pengatur wajib tidak memihak kepada seluruh peserta pasar.

6. Alokasi dan penggunaan sumber daya yang langka

Setiap prosedur untuk alokasi dan penggunaan sumber daya yang langka, termasuk frekuensi, jumlah dan hak penggunaan, akan
dilaksanakan secara objektif, tepat waktu, transparan dan tidak diskriminatif. Kondisi terkini dari pita frekuensi yang dialokasikan akan
dipublikasikan secara umum, namun identifikasi terperinci dari frekuensi yang dialokasikan untuk penggunaan pemerintahan secara
khusus tidak diperbolehkan.