Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kineda setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.
PASAL 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai
c. Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan
diberikan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja
diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan
tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama.
(3) Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari tunjangan kinerja
pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan profesi
yang diberikan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan selisih antara tunjangan kinerja dengan
tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi.
PASAL 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. . .
Pasal 5
(1) T\rnjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan
Mei 2018.
(2) T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. . .
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. . .
(1) Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
sesuai dengan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
ditetapkan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi setelah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan
penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21diberikan
setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. . .
Pasal 8
(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
PASAL 9
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. . .
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8
diatur dengan Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi.
PASAL 10
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. . .
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 35 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (]1, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 11
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. . .
Pada saat Peraturan , Peraturan 35 Tahun 2OL6 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan penerapan Teknologi (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 12
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. . .
Peraturan dangkan. Agar FR ISID E I! R EPUBLIK II{DONESIA -7