PERPRES NOMOR 117 TAHUN 2018

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INTELIJEN NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-11-14
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:117
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Menetapkan Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki j abatan pemerintahan.

2. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Intelijen Negara.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap
bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.

PASAL 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara yang
tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai

c. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2g Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara yang
diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja diberikan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan
tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama.
(3) Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari tunjangan kinerja
pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan profesi
yang diberikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Badan Intelijen Negara yang tidak diberikan tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selisih
antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada
kelas jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan
Intelijen Negara.

PASAL 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini. - Pasal5...
Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan
Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
diberikan terhitung mulai bulan Mei 2018.
(2) T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini. - Pasal5...
(1) Kepala Badan Intelijen Negara yang mengepalai dan
memimpin Badan Intelijen Negara diberikan tunjangan
kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Badan Intelijen
Negara.
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Intelijen Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung
mulai bulan Januari 2017.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini. - Pasal5...
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini. - Pasal5...
(1) Kepala Badan Intelijen Negara menetapkan kelas jabatan
pada setiap jabatan di Lingkungan Badan Intelijen Negara
sesuai dengan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Badan Intelijen Negara ditetapkan oleh
Kepala Badan Intelijen Negara setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan
penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini. - Pasal5...
Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Intelijen Negara dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini. - Pasal5...
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal g diatur dengan
Peraturan Badan Intelijen Negara.

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini. - Pasal5...
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 170 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini. - Pasal5...
Pada saat Peraturan , peraturan 170 Tahun 2O15 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 396), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 13

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini. - Pasal5...
Peraturan dangkan. Agar FR trSID E I{ REPUBLIK II{DONESIA