PERPRES NOMOR 118 TAHUN 2018

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-11-14
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:118
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

(1) Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

PASAL 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c.Pegawai

c. Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;

d. Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Repubtik Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama.

(3) Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia.

PASAL 4

T\.rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini. - Pasal 5. . .
Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Mei 2018.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini. - Pasal 5. . .
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini. - Pasal 5. . .
(1) Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini. - Pasal 5. . .
Pasal 8

(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing- masing maupun bersama-sama.

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini. - Pasal 5. . .
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan pasal 8 diatur dengan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini. - Pasal 5. . .
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 121Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini. - Pasal 5. . .
Pada saat Peraturan , peraturan 121 Tahun 2O15 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OIS Nomor 241)', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan presiden ini. - Pasal 5. . .
Peraturan dangkan. Agar FRISlDEtrl R EFUBLIK II{DONESIA