PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2018

INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI AMBON

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-03-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:12
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

(1)

PASAL 1

Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Kristen Negeri Ambon sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Ambon. Institut Agama Kristen Negeri Ambon merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

PASAL 2

Pada saat Peraturan :

a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Ambon dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Kristen Negeri Ambon; dan

b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Ambon dialihkan menjadi mahasiswa tnstitut Agama Kristen Negeri Ambon.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, ); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 20l4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (, O0); MEMUTUSKAN: McnetapKan : PERATURAN RI AMBON. 2. o. Pasal I (1) Pasal 1 Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Kristen Negeri Ambon sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Ambon. Institut Agama Kristen Negeri Ambon merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Pasal 2 Pada saat Peraturan :

a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Ambon dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Kristen Negeri Ambon; dan

b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Ambon dialihkan menjadi mahasiswa tnstitut Agama Kristen Negeri Ambon. Pasal 3 Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Ambon menjadi Institut Agama Kristen Negeri Ambon dalam pelaksanaan Peraturan /pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing- masing. (21 Pasal 4 Pasal 4 Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan 19 Tahun 1999 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

Pada saat Peraturan , Keputusan 19 Tahun 1999 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Peraturan dangkan. Agar ffi PRtrS IIf EI! REPUBLII( ll.lDOI.lESlA