PERPRES NOMOR 120 TAHUN 2018

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-11-14
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:120
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Menetapkan Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap
bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.

PASAL 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian
yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
c.Pegawai

c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2O12 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian yang
diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja diberikan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan
tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama.
(3) Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21lebih besar dari tunjangan kinerja
pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan profesi
yang diberikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Perindustrian yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan
profesi pada kelas jabatan yang sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Perindustrian.

PASAL 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. . .
Pasal 5
(1) T\rnjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Mei 2018.
(21 Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. . .
(1) Menteri Perindustrian yang mengepalai dan memimpin
Kementerian Perindustrian diberikan tunjangan kinerja
sebesar l1Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan
kinerja tertinggi di
Lingkungan Kementerian
Perindustrian.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri perindustrian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung
mulai bulan Januari 2017.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. . .
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. . .
(1) Menteri Perindustrian menetapkan kelas jabatan pada
setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian
sesuai dengan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Kementerian Perindustrian ditetapkan oleh
Menteri Perindustrian setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan
penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. . .
Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Perindustrian dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. . .
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Perindustrian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal g diatur
dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. . .
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 111 Tahun 2015 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian (, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. . .
Pada saat Peraturan , peraturan 111 Tahun 2O15 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 13

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5. . .
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal Agar FR ESID E hI R EPUELIK II{DONESIA