PERPRES NOMOR 125 TAHUN 2018

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-11-14
Total Pasal: 13 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:125
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan

Perumahan Ralryat adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekeda secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada . jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, selain diberikan penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.

PASAL 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
b. Pegawai

b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Ralryat yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Ralryat yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2O12 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(21 Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ra}ryat yang diangkat sebagai pejabat
fungsional dan diberikan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas
jabatan yang sama.
(3) Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari tunjangan kineda
pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan profesi
yang diberikan.
(4) Ketentuan

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat
yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan selisih antara tunjangan
kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang
sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralryat.

PASAL 4

T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra}ryat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 diberikan terhitung
mulai bulan Mei 2018.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang
mengepalai dan memimpin Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat diberikan tunjangan kinerja
sebesar ISOo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan
kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Pekedaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralryat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pasal 7
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Ralryat
menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralryat sesuai dengan persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralryat ditetapkan oleh Menteri pekerjaan
Umum dan Perumahan Ralryat setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan
penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21diberikan
setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan .

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Ralryat dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai
di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan
Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Ralryat.

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 152 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekedaan Umum dan Perumahan Rakyat (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan presiden ini.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , peraturan 152 Tahun 2O15 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 13

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Peraturan dangkan. Agar FR ISlDElrl REPUBLIK tI{DONESIA