PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, a9a\ Mengingat 1. b. c. 2.
3. Peraturan Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor 63, ; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN SIPIL TAHUN 2018. Menetapkan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yaitu pada tanggal ll, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2Ol8 (Senin) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipit yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA diberikan tambahan jurnlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan. KEEMPAT KELIMA m PR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA KELIMA Keputusan tapkan.
3. Peraturan Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor 63, ; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN SIPIL TAHUN 2018. Menetapkan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yaitu pada tanggal ll, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2Ol8 (Senin) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipit yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA diberikan tambahan jurnlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan. KEEMPAT KELIMA m PR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA KELIMA Keputusan tapkan.