PERPRES NOMOR 130 TAHUN 2018

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-12-07
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:130
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Menetapkan Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Agama.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, selain
diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap
bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.

PASAL 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang
diberhdntikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai;
d.Pegawai

d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Agama yang tidak diberikan tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Agama.

PASAL 4

T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 diberikan terhitung mulai bulan Mei 2O18.
(21 Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Menteri Agama yang mengepalai dan memimpin
Kementerian Agama diberikan tunjangan kinerja sebesar
150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja
tertinggi di Lingkungan Kementerian Agama.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Agama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan
Januari 2017.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pasal 7
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan pasal 6 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Menteri Agama menetapkan kelas jabatan pada setiap
jabatan di Lingkungan Kementerian Agama sesuai dengan
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
(21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Agama setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan perubahan pagu
anggaran, persetujuan dari
menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Agamayang diangkat
sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan
profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
(21 Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
tunj angan profesi pada jenjangnya.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Agama dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Agama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan
Peraturan Menteri Agama.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 154 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 380) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 13

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , Peraturan 154 Tahun 2O15 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 380) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 14

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Peraturan dangkan. Agar