PERPRES NOMOR 131 TAHUN 2018

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-12-07
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:131
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan ..rg..r,

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan

Pendidikan Tinggi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi, selain diberikan penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.

PASAL 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun;
e. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi yang diangkat sebagai pejabat
fungsional dosen;
f. Pegawai

f. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tah:un 2Ol2 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
dan
g. Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi yang menjadi pegawai pada
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang
tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

PASAL 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung
mulai bulan April 2OI8.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang
mengepalai dan memimpin Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi diberikan tunjangan kinerja
sebesar I5O% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan
kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan terhitung mulai bulan Januari 2OlT.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pasal 7
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
anggaran pendapatan dan belanja negara.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi sesuai dengan persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi ditetapkan oleh Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan
penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi yang diangkat sebagai pejabat
fungsional selain dosen dan mendapatkan tunjangan
profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih
antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunj angan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
tunj angan profesi pada jenjangnya.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan
Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 32 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ()', dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 13

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , Peraturan 32 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (lr, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 14

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Peraturan dangkan. Agar