Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Definisi
Untuk keperluan Protokol ini:
(a) “Sistem Transit Kepabeanan ASEAN” atau “ACTS” adalah sistem
kepabeanan dalam hal angkutan transit di bawah pengawasan Pabean
untuk memfasilitasi pergerakan barang yang melewati wilayah satu atau
lebih Para Pihak yang ditetapkan berdasarkan Protokol ini, pada saat
melintasi satu atau lebih wilayah tersebut merupakan satu bagian dari
keseluruhan perjalanan yang dimulai dan berakhir di luar perbatasan satu
atau lebih wilayah Para Pihak yang dilewati arus lalu lintas barang transit;
(b) “Prosedur ACTS” adalah peraturan dan prosedur yang mengatur ACTS
sebagaimana ditetapkan dalam Protokol ini beserta Lampiran Teknisnya;
2
(c) “Otoritas yang berwenang” adalah otoritas Pabean atau otoritas lainnya
yang bertanggung jawab menerapkan ketentuan Protokol ini;
(d) “Pabean” adalah otoritas Pabean Para Pihak;
(e) “Kewajiban Pabean” adalah bea kepabeanan, pajak, dan biaya yang dapat
dikenakan untuk barang-barang berdasarkan prosedur ACTS;
(f) “Kantor Pabean Keberangkatan” adalah setiap kantor Pabean tempat
pelaksanaan transit dimulai;
(g) “Kantor Pabean Tujuan” adalah setiap kantor Pabean tempat pelaksanaan
transit berakhir;
(h) “Kantor Pabean Transit” adalah setiap kantor Pabean tempat keluar dari
atau masuk menuju suatu Pihak dalam rangka pelaksanaan transit;
(i) “Pemberitahuan Transit Pabean” adalah pemberitahuan yang diajukan oleh
Prinsipal kepada Kantor Pabean Keberangkatan untuk menempatkan
barang berdasarkan prosedur ACTS;
(j) “Teknik pengolahan data” adalah pemasukan informasi yang diperlukan
untuk melengkapi persyaratan formal terkait ke dalam sistem pengolahan
data otoritas yang berwenang atau pertukaran pesan standar Elektronik
dengan otoritas yang berwenang;
(k) “Penjamin” adalah setiap pihak ketiga orang perseorangan atau badan
hukum yang secara tertulis bersedia membayar secara bersama-sama dan
masing-masing dengan prinsipal setiap kewajiban Pabean yang potensial
sampai dengan jumlah yang dijaminkan;
(l) “Kantor Penjaminan” adalah kantor yang ditunjuk oleh Pihak untuk
mengurus pengaturan di negara tersebut dalam rangka pemberian
kewenangan bagi penjamin dan pengawasan jaminan yang mencakup
pelaksanaan transit;
(m) “Prinsipal” adalah orang yang menempatkan barang-barang berdasarkan
prosedur ACTS, walaupun hal ini dilakukan oleh perwakilan resminya;
(n) “Pelaksanaan transit” adalah pengangkutan barang dari Kantor Pabean
Keberangkatan menuju Kantor Pabean Tujuan berdasarkan prosedur ACTS.
3
PASAL 2
Ruang Lingkup Penerapan
Berdasarkan Pasal 18.1 Persetujuan ini, Para Pihak dengan ini sepakat untuk
membentuk ACTS dan menerapkan ketentuan Protokol ini terhadap transit
Pabean barang di wilayahnya.
PASAL 3
Ketentuan Umum
1. Dengan tetap memperhatikan ayat 2 dan 3 Pasal ini, setiap Pihak wajib
mengizinkan barang untuk diangkut dalam wilayahnya berdasarkan prosedur
ACTS.
2. Para Pihak dapat melarang dan/atau membatasi barang tertentu dari
penggunaan ACTS, apabila hal tersebut didasarkan pada alasan moralitas
publik, kebijakan publik atau keamanan publik, perlindungan kesehatan dan
kehidupan manusia, hewan atau tumbuh-tumbuhan, perlindungan aset
nasional yang memiliki nilai artistik, historis atau arkeologis, atau
perlindungan industri atau perdagangan.
3. Setelah penandatanganan Protokol ini, daftar barang yang dilarang dan/atau
dibatasi bagi setiap Pihak wajib ditetapkan Lampiran Protokol ini. Setiap
Pihak dapat mengubah daftar barang yang dilarang dan/atau dibatasi,
dengan segera memberitahukan Sekretaris Jenderal ASEAN mengenai
perubahan
tersebut.
Sekretaris
Jenderal
ASEAN
wajib
segera
mengomunikasikan Lampiran yang sudah diperbaharui kepada Para Pihak.
4. Barang yang ditetapkan berdasarkan prosedur ACTS wajib tidak dikenakan
pembayaran bea kepabeanan dan pajak, selain biaya untuk pengangkutan
atau sejenis dengan biaya administratif yang diperlukan untuk transit atau
dengan biaya atas jasa yang diberikan, sepanjang ketentuan ACTS ditaati dan
setiap jaminan yang dipersyaratkan berdasarkan Pasal 5 Protokol ini telah
diberikan. Namun demikian, ketentuan ini tidak menghalangi
a) pemungutan bea kepabeanan dan pajak di negara pengekspor pada saat
bea kepabeanan dan pajak tersebut tetap harus dibayarkan baik barang
tersebut diekspor menggunakan transit Pabean maupun prosedur ekspor
nasional, atau
b) pemungutan bea kepabeanan dan pajak di negara tujuan pada saat
pelaksanaan transit berakhir dan barang tersebut dikeluarkan untuk
dipakai.
4
5. Persyaratan yang harus dipenuhi dan formalitas Pabean yang harus
diterapkan pada pelaksanaan transit wajib ditetapkan dalam perundang-
undangan nasional dan/atau pemberitahuan administratif yang diterbitkan
oleh otoritas yang berwenang.
6. Sebagai peraturan umum, barang yang ditetapkan berdasarkan prosedur
ACTS wajib dikecualikan dari:
(a) pemeriksaan fisik Pabean rutin di dalam perjalanan selain pemeriksaan
segel dan pemeriksaan yang tidak mengganggu;
(b) pengawalan Pabean; dan
(c) persyaratan untuk memberikan suatu jaminan atau surat penjaminan
sebagai tambahan dari yang ditentukan dalam Protokol ini dan Lampiran
Teknisnya.
7. Sebagai prinsip umum, Para Pihak akan mendorong penggunaan sistem
teknologi informasi dan komunikasi, dan teknik manajemen risiko dalam
semua ketentuan yang dibuat untuk mengatur ACTS untuk memastikan
lingkungan manajemen yang paling efisien bagi Pabean dan pelaku usaha.
PASAL 4
Pemberitahuan Transit Pabean
1. Pemberitahuan Transit Pabean wajib dibuat oleh Prinsipal atau perwakilan
resminya untuk barang yang ditetapkan berdasarkan prosedur ACTS.
2. Pemberitahuan Transit Pabean dan dokumen pelengkapnya untuk tujuan
prosedur ACTS wajib sesuai dengan Lampiran Teknis Protokol ini.
PASAL 5
Jaminan untuk Kewajiban Pabean
1. Untuk menjamin pembayaran kewajiban Pabean yang mungkin dikenakan
pada barang berdasarkan prosedur ACTS, kecuali ditentukan lain,
pelaksanaan transit wajib ditanggung dengan jaminan yang berlaku di
seluruh Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tersebut.
2. Jaminan tersebut wajib disediakan oleh Prinsipal dan jumlah maksimalnya
tidak boleh melebihi kewajiban Pabean yang harus dibayarkan.
3. Penjamin wajib dibentuk dan disetujui oleh Kantor Penjaminan suatu Pihak
tempat jaminan tersebut diberikan. Penjamin wajib memberikan alamat
untuk pelayanan di setiap Pihak yang terlibat dalam pelaksanaan transit
tersebut. Dalam hal penjamin tidak memiliki alamat untuk pelayanan,
5
penjamin wajib menunjuk agen di setiap Pihak yang terlibat di dalam
pelaksanaan transit tersebut.
PASAL 6
Insiden dalam Perjalanan
Dalam hal terjadi kehilangan atau kehancuran barang, kerusakan pada segel
transit atau insiden lainnya atau kecelakaan yang dapat mempengaruhi
kemampuan untuk mematuhi kewajiban prosedur ACTS, Prinsipal, operator
angkutan atau orang lain yang memiliki kendali atas barang wajib segera
melaporkan kejadian tersebut kepada otoritas yang berwenang dari suatu Pihak,
yang wilayahnya merupakan tempat alat angkut tersebut berada, yang wajib
menggunakan peraturan dan prosedur sesuai dengan Lampiran Teknis pada
Protokol ini.
PASAL 7
Pelanggaran
1. Setiap Pihak wajib memiliki hak untuk mengecualikan, secara sementara
atau permanen, dari penggunaan prosedur ACTS terhadap setiap orang yang
secara serius terbukti melanggar ketentuan pabean atau hukum dan
peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku untuk pengangkutan
barang internasional yang dalam penilaian otoritas yang berwenang
membenarkan hal tersebut.
2. Setiap pelanggaran yang ditemukan yang berkaitan dengan pelaksanaan
transit wajib ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan
nasional Para Pihak yang terkait.
PASAL 8
Prosedur yang Disederhanakan
1. Otoritas yang berwenang dari Pihak yang wilayahnya merupakan tempat
penerapan otorisasi dibuat, dapat memberi otorisasi pada pelaku usaha
tertentu untuk menggunakan prosedur yang disederhanakan dalam
pelaksanaan transit.
2. Tanggung
jawab
pelaku
usaha
terotorisasi
beserta
prosedur
yang
disederhanakan diatur dalam Lampiran Teknis Protokol ini.
6
PASAL 9
Bantuan Administratif dan Pengembalian
Otoritas yang berwenang dari Para Pihak wajib saling memberi bantuan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan nasionalnya dalam rangka penyidikan
dan penyelidikan dan/atau pengembalian klaim yang timbul sehubungan
dengan pelaksanaan transit.
PASAL 10
Pengaturan Kelembagaan
1. Pertemuan Direktur Jenderal Pabean ASEAN wajib bertanggung jawab dalam
pemantauan, peninjauan kembali, koordinasi dan pengawasan semua aspek
yang berhubungan dengan efektivitas pelaksanaan Protokol ini. Pertemuan
Direktur Jenderal Pabean ASEAN dapat menunjuk kelompok-kelompok kerja
atau komite-komite terkait untuk membantu mereka dalam melaksanakan
tanggung jawabnya berdasarkan Protokol ini.
2. Sekretariat ASEAN wajib memberi dukungan administratif dan bantuan yang
diperlukan kepada Pertemuan Direktur Jenderal Pabean ASEAN dalam
menjalankan fungsinya dan melaksanakan tanggung jawabnya berdasarkan
Protokol ini.
3. Seluruh perubahan dalam Lampiran Teknis Protokol ini wajib mendapat
persetujuan dari Pertemuan Direktur Jenderal Pabean ASEAN. Perubahan
tersebut wajib secara administratif dilampirkan pada Protokol ini dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Protokol ini.
PASAL 11
Ketentuan Lain-lain
1. Setiap Pihak wajib mengambil tindakan yang tepat untuk memastikan bahwa
ketentuan Protokol ini diterapkan secara efektif dan harmonis, dengan
mempertimbangkan kebutuhan untuk mengurangi sebanyak mungkin
formalitas yang dikenakan pada pihak manapun yang menggunakan
prosedur ACTS dan kebutuhan untuk mencapai solusi yang saling
memuaskan atas setiap kesulitan yang timbul dari pelaksanaan ketentuan
ini.
7
2. Para Pihak wajib, sepanjang dimungkinkan dan tunduk pada peraturan
perundang-undangan nasionalnya, saling memberikan informasi dan
menginformasikan segala tindakan yang mempengaruhi pelaksanaan
Protokol ini.
PASAL 12
Ketentuan Akhir
1. Protokol ini wajib disimpan oleh Sekretaris Jenderal ASEAN yang wajib segera
menerbitkan salinan naskah kepada setiap Pihak.
2. Protokol ini dengan Lampiran dan Lampiran Teknisnya wajib merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan. Dalam hal terjadi
inkonsistensi atau perselisihan, Persetujuan wajib berlaku terhadap Protokol
ini.
3. Protokol ini wajib tunduk pada ratifikasi atau penerimaan oleh Para Pihak.
Instrumen Ratifikasi atau Penerimaan wajib disimpan oleh Sekretaris
Jenderal ASEAN yang wajib segera menginformasikan kepada setiap Pihak
atas penyimpanan tersebut.
4. Protokol ini wajib mulai berlaku saat penyimpanan Instrumen Ratifikasi atau
Penerimaan oleh Para Pihak kepada Sekretaris Jenderal ASEAN.
5. Tidak ada pensyaratan dapat dibuat atas Protokol ini baik saat
penandatanganan atau saat ratifikasi atau penerimaan.
6. Setiap perubahan atas ketentuan Protokol ini, kecuali untuk perubahan pada
Lampiran dan Lampiran Teknis sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat
(3) dan Pasal 10 ayat (3) Protokol ini, wajib dilakukan dengan persetujuan
Para Pihak.
SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan di bawah ini, yang telah diberi
kuasa penuh untuk menandatangani oleh Pemerintahnya masing-masing, telah
menandatangani Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan untuk melaksanakan
Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Pemberian Kemudahan terhadap
Barang-Barang Transit.
Dibuat di Bangkok, Thailand pada tanggal 24 Februari 2015 dalam satu
salinan tunggal dalam bahasa Inggris.
8