PASAL 1
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Repubrik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina mengenai Pembebasan Visa bagi Warga Negara pemegang paspor Diplomatik dan Paspor Dinas {Agreement between tle Gouernment of tle Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Visa Exemption for th,e Nationals Hotding Diplomatic and Seruice Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Agustus 2016 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina mengenai Pembebasan Visa bagi Warga Negara Pemegang paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Gouernment of tlrc Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Visa Exemption for the Nationals Holding Diplomatic and Seruice Passports) dalam bahasa Indonesia, bahasa Ukraina, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Repubrik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina mengenai Pembebasan Visa bagi Warga Negara pemegang paspor Diplomatik dan Paspor Dinas {Agreement between tle Gouernment of tle Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Visa Exemption for th,e Nationals Hotding Diplomatic and Seruice Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 5 Agustus 2016 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina mengenai Pembebasan Visa bagi Warga Negara Pemegang paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Gouernment of tlrc Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Visa Exemption for the Nationals Holding Diplomatic and Seruice Passports) dalam bahasa Indonesia, bahasa Ukraina, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.