PASAL 1
PRES I DEN REPUBLIK lNDONESIA Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between th.e Gouernment of the Republic of Indonesia and. tte Gouernment of tlrc Repubtic of Tajikistan on Visa Exemption for Holders of Diplomattc and Seruice Passporfs) yang telah ditandatangani pada tanggal 1 Agustus 2OL6 di Jakarta, Indonesia. (21 Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between tle Gouernment of the Republic of Indonesia and tle Gouernment of th.e Republic of Tajiki.stan on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Seruice Passports) dalam bahasa Indonesia, bahasa Tajik, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between th.e Gouernment of the Republic of Indonesia and. tte Gouernment of tlrc Repubtic of Tajikistan on Visa Exemption for Holders of Diplomattc and Seruice Passporfs) yang telah ditandatangani pada tanggal 1 Agustus 2OL6 di Jakarta, Indonesia. (21 Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between tle Gouernment of the Republic of Indonesia and tle Gouernment of th.e Republic of Tajiki.stan on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Seruice Passports) dalam bahasa Indonesia, bahasa Tajik, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.