PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat () diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyediaan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman, pembiayaan infrastruktur, penataan bangunan gedung, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan, dan pembinaan jasa konstruksi;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat;
c. pengelolaan
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerah;
f. pelaksanaan pen5rusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat;
h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralgrat;
i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perrrmahan Ra1ryat terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
c. Direktorat Jenderal Bina Marga;
d. Direktorat Jenderal Cipta Karya;
e. Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan; f.Direktorat
f. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
g. Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
1. Staf Ahli Bidang Keterpaduan dan Pembangunan;
m. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;
n. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;
o. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
p. Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.
3. Ketentuan Bagian Kedelapan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. @ Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal24 Pasal 24 Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menyelenggarakan fungsi :
a. perumus€rn kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi dan layanan investasi infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perrrmahan;
e. penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f. pelaksanaErn percepatan kerja sama pemerintah dan badan usaha bidang pembiayaan infrastrrrktur pekerjaan umum dan perumahan;
g. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; h.pemberian
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
j. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
4. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 55A dan Pasal 55B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55A Penyesuaian anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Presiden ini, dilaksanakan pada tahun anggaran 2019. Pasal 55B Pengaturan lebih lanjut terkait masa transisi dan penganggaran akan diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat.
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyediaan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman, pembiayaan infrastruktur, penataan bangunan gedung, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan, dan pembinaan jasa konstruksi;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat;
c. pengelolaan
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerah;
f. pelaksanaan pen5rusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat;
h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralgrat;
i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perrrmahan Ra1ryat terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
c. Direktorat Jenderal Bina Marga;
d. Direktorat Jenderal Cipta Karya;
e. Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan; f.Direktorat
f. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
g. Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
1. Staf Ahli Bidang Keterpaduan dan Pembangunan;
m. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;
n. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;
o. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
p. Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.
3. Ketentuan Bagian Kedelapan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. @ Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal24 Pasal 24 Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menyelenggarakan fungsi :
a. perumus€rn kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi dan layanan investasi infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perrrmahan;
e. penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f. pelaksanaErn percepatan kerja sama pemerintah dan badan usaha bidang pembiayaan infrastrrrktur pekerjaan umum dan perumahan;
g. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; h.pemberian
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
j. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
4. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 55A dan Pasal 55B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55A Penyesuaian anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Presiden ini, dilaksanakan pada tahun anggaran 2019. Pasal 55B Pengaturan lebih lanjut terkait masa transisi dan penganggaran akan diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat.