Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Menetapkan Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urulsan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
PASAL 2
(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.
PASAL 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
c.Pegawai
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa
persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tah:un 20 12 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
PASAL 4
T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) T\rnjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan
Juni 2018.
(21 T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
PASAL 6
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pasal 6
(1) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengepalai
dan memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
diberikan tunjangan kinerja sebesar lSOVo (seratus lima
puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan terhitung mulai bulan Januari 2OI7.
PASAL 7
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 8
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan kelas
jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan umsan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
(21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 mengakibatkan penambahan
alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan
dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
PASAL 9
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
PASAL 10
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9
diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
PASAL 11
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 151 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (ll dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 12
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , Peraturan 151 Tahun 2O15 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 13
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Peraturan dangkan. Agar