PERPRES NOMOR 138 TAHUN 2018

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-12-28
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:138
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Menetapkan Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan

Makanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

PASAL 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan
Makanan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan per-r.rndang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.

PASAL 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan
Makanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan
Makanan yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
c.Pegawai

c. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan
Makanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan
Makanan yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa
persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Badan Pengawas Obat dan Makanan yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan
Makanan.

PASAL 4

T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) T\rnjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan
Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Juli 2018.
(21 T\rnjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal + dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan menetapkan
kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan
Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
{21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan setelah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran, penetapan perubahan kelas jabatan
dilakukan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan, setelah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
(1) Pada saat Peraturan , seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Pelaksanaan (21 Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing- masing maupun bersama-sama.

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal
8 diatur dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan
Makanan.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 167 Tahun 2015 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 393) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Pada saat Peraturan , Peraturan 167 Tahun 2O15 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan () dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 5
Peraturan dangkan. Agar