PERPRES NOMOR 140 TAHUN 2018

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2OO7 TENTANG GAJI DAN PENGHASILAN SERTA HAK LAINNYA YANG SAH BAGI KETUA DAN ANGGOTA KOMITE BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-12-28
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:140
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Ketentuan Lampiran Peraturan 16 Tahun 2OOT tentang Gaji dan Penghasilan serta Hak Lainnya yang Sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 28 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan Atas Peraturan 16 Tahun 2OO7 tentang G4ii dan Penghasilan Serta Hak Lainnya yang Sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013) diubah sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Peraturan dangkan. Agar