PERPRES NOMOR 141 TAHUN 2018

PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK TAHUN ANGGARAN 2019

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-12-31
Total Pasal: 15 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:141
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat

DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merLlpakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

3. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi atau bupati untuk daerah kabupaten atau walikota untuk daerah kota.

5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat

SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran lbarang.

6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ra}ryat.

7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

8. Kementerian

g. Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait dengan pengelolaan masing-masing bidang DAK Fisik.

9. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran. BAB II BIDANG DAK FISIK

PASAL 2

BAB II: BIDANG DAK FISIK
(1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga)jenis, meliputi:
a. DAK Fisik Reguler;
b. DAK Fisik Penugasan; dan
c. DAK Fisik Afirmasi.
(2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan dan keluarga berencana;
c. perumahan dan pemukiman;
d. industri kecil dan menengah;
e. pertanian;
f. kelautan dan perikanan;
g. pariwisata;
h. jalan;
i. air minum;
j. sanitasi;
k. irigasi;
l. pasar;
m. lingkungan hidup dan kehutanan; dan
n. transportasi.
(1) meliputi
BAB III

BAB III
PENGELOLAAN DAK FISIK DI DAERAH

PASAL 3

BAB III: BAB III
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:

a. penganggaran;

b. persiapan teknis;

c. pelaksanaan;

d. pelaporan; dan

e. pemantauan dan evaluasi. (21 Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 memerlukan standar teknis kegiatan, penyusunan standar teknis kegiatan mengacu kepada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh menteri/ pimpinan lembaga. (41 Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan .

(5) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan petunjuk operasional paling lambat minggu kedua bulan Maret. Bagian Bagian Kesatu Penganggaran

PASAL 4

BAB III: BAB III | Bagian Bagian Kesatu - Penganggaran
(1) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(1) huruf a, Kepala Daerah menganggarkan DAK Fisik dalam APBD dan/atau perubahan APBD mengacu pada pedoman teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

(2) Penganggaran DAK Fisik dalam APBD dan/atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Bidang dan besaran pagu yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rincian alokasi DAK Fisik per daerah yang ditetapkan dalam Peraturan i resmi mengenai alokasi DAK Fisik yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.

(4) Dalam hal kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara ditetapkan sebelum rincian alokasi DAK Fisik per daerah ditetapkan dalam Peraturan i resmi mengenai alokasi DAK Fisik yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, penganggaran DAK Fisik langsung ditampung dalam mekanisme pembahasan APBD.

(5) Dalam hal APBD tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan sebelum rincian alokasi DAK Fisik per daerah ditetapkan dalam Peraturan i resmi mengenai alokasi DAK Fisik dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah menyesuaikan alokasi DAK Fisik dimaksud mendahului perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan.

(6) Dalam

(6) Dalam hal penganggaran DAK Fisik pada APBD tahun anggaran berkenaan tidak sesuai dengan pedoman teknis dan petunjuk operasional, Pemerintah Daerah menyesuaikan penganggaran DAK Fisik mendahului perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan. Bagian Kedua Persiapan Teknis

PASAL 5

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Persiapan Teknis
(1) Dalam rangka persiapan teknis DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, SKPD teknis men5rusun usulan rencana kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik mengacu pada dokumen usulan DAK Fisik, serta hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan DAK Fisik.

(2) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. rincian dan lokasi kegiatan;

b. target keluaran (output) kegiatan;

c. rincian pendanaan kegiatan;

d. metode pelaksanaan kegiatan; dan

e. kegiatan penunjang.

(3) Usulan rencana kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menggunakan sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (41 Kementerian

(4) Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan perubahan dan/atau penyesuaian data rincian kegiatan dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi sesuai dengan keputusan dalam pertemuan 3 (tiga) pihak antara Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Keuangan untuk selanjutnya diusulkan oleh Daerah.

(5) Usulan rencana kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (a) dibahas oleh SKPD teknis setelah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Kementerian Negara/ Lembaga untuk mendapatkan persetujuan.

(6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu pertama bulan Februari. (71 Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling banyak 1 (satu) kali kepada menteri/pimpinan lembaga paling lambat minggu pertama bulan Maret.

(8) Kementerian Negara/Lembaga memberikan Persetujuan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu kedua bulan Maret.

(9) Kepala Daerah menyusun rekapitulasi rencana kegiatan seluruh bidang DAK Fisik yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan/atau ayat (8) berupa rincian dan lokasi kegiatan serta target keluaran (output) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b paling lambat minggu kedua bulan Maret.

(10) Kementerian (10) (1 1) (r2l (13) (14) Kementerian Negara/Lembaga menJrusun rekapitulasi rencana kegiatan berupa rincian dan lokasi kegiatan serta target keluaran (output) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a dan huruf b. Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan oleh menteri/pimpinan Lembaga paling lambat minggu ketiga bulan Maret dan disampaikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam hal terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan, Kepala Daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada menteri/ pimpinan lembaga. Menteri/pimpinan lembaga memberikan persetujuan atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

PASAL 6

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Persiapan Teknis
(1) Berdasarkan alokasi DAK Fisik yang dianggarkan dalam
APBD dan/ atau perubahan APBD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan dokumen rencana
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 SKPD
teknis men5rusun DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan
anggaran sejenis lainnya.
(21 Penlrusunan DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan
anggaran sejenis lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian

Bagian Ketiga
Pelaksanaan

PASAL 7

BAB III: BAB III | Bagian Bagian Ketiga - Pelaksanaan
(1) Dalam rangka pelaksanaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, SKPD teknis melaksanakan kegiatan masing-masing bidang DAK Fisik. (21 Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah rencana kegiatan DAK Fisik memenuhi persyaratan:

a. tercantum dalam Peraturan Daerah tentang APBD/perubahan APBD dan/atau Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD/perubahan penjabaran APBD; dan

b. ditetapkan dalam DPA-SKPD atau dokumen pelaksanaan anggaran sejenis lainnya.

(3) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5o/o (lima persen) dari alokasi DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik.

(4) Kegiatan penunjang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), meliputi:

a. desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;

b. biaya tender;

c. honorarium fasilitator kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola;

d. penunjukan konsultan pengawas kegiatan kontraktual;

e. penyelenggaraan rapat koordinasi;

f. perjalanan ,{ (s) (6) (7)

f. perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan; dan

g. pelaksanaan reviu oleh inspektorat provinsi / kabupaten / kota. Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti ketentuan yang diatur dalam petunjuk operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (41. Berdasarkan alokasi DAK Fisik sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan , dan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa untuk kegiatan DAK Fisik sebelum Peraturan Daerah mengenai APBD dan/ atau DPA-SKPD ditetapkan. Pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 8

BAB III: BAB III | Bagian Bagian Ketiga - Pelaksanaan
Penggunaan sisa DAK dan/atau DAK Fisik di Rekening
Kas Umum Daerah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pelaporan

PASAL 9

BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Pelaporan
(1) Kepala Daerah men1rusun laporan pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas: a laporan

a. laporan pelaksanaan kegiatan; dan

b. laporan penyerapan dana dan capaian keluaran (output)kegiatan.

(2) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun secara triwulan sesuai dengan format dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Laporan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada menteri/pimpinan lembaga, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwrrlan berkenaan berakhir. (41 Penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (41 dilakukan berbagi pakai data antara Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, menteri/pimpinan lembaga, dan gubernur. Bagian Kelima Pemantauan dan Evaluasi

PASAL 10

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Pemantauan dan Evaluasi
(1) Pemantauan DAK Fisik dilakukan terhadap:
a. aspek teknis kegiatan; dan
b. aspek keuangan.
(21 Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan

(3)
(1)

PASAL 11

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Pemantauan dan Evaluasi
Evaluasi DAK Fisik dilakukan terhadap:
a. pencapaian keluaran (output) dalam 1 (satu) tahun sesuai
d"t grtt targetlsasaran keluaran (output) yang telah
ditetapkan pada masing-masing bidang DAK Fisik; dan
b. dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.

-t2-
a. pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan
dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh
Kementerian Ne gar a I Lembaga;
b. hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan
dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang
ditetapkan; dan
c. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut
yang diperlukan.
pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. realisasi penyerapan DAK Fisik per bidang;
b. ketepatan waktu dalam penyampaian laporan
penyerapan dana dan capaian keluatan (output); dar.
c. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut
yang diperlukan.

PASAL 12

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Pemantauan dan Evaluasi
Pemerintah Daerah melakukan pemantauan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan evaluasi DAK
Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 secara
berkala dalam setiap tahun anggaran.
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk:
(21
a. memastikan .

_13_
a. memastikan kesesuaian antara realisasi dana dan
capaian keluaran (outputl kegiatan setiap bidang DAK
Fisik;
b. memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap bidang DAK
Fisik guna mencapai target/sasaran keluaran (output)
yang ditetapkan; dan
c. memastikan pencapaian dampak dan manfaat
pelaksanaan kegiatan.
(3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh Badan Perencanaan pembangunan Daerah.
BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PENGELOLAAN DAK FISIK OLEH PEMERINTAH PUSAT

PASAL 13

BAB IV: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di
daerah dilaksanakan secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama oleh menteri/pimpinan 1embaga, Menteri
Keuangan, Menteri Perencanaan pembangunan Nasionat l
Kepala Badan Perencanaan pembangunan Nasional, dan
Menteri Dalam Negeri.
(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Menteri/pimpinan lembaga melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan
capaian keluaran (outputl serta hasil (outcome) setiap
bidang DAK Fisik;
b. Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap realisasi penyerapan dana setiap
bidang DAK Fisik;
c. Menteri

-t4-
c. Menteri Perencanaan Pembangunan NasionallKepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pencapaian keluaran (outputl, serta dampak dan
manfaat pelaksanaan kegiatan setiap bidang DAK
Fisik yang menjadi prioritas nasional; dan
d. Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan dan
evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan DAK Fisik
dalam rangka pelaksanaan APBD.

PASAL 14

BAB IV: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21 dilakukan dengan
memperhatikan:
a. capaian keluaran (output) kegiatan terhadap
target/sasaran keluaran (output) kegiatan yang
direncanakan;
b. capaian hasil (outcome), dampak dan manfaat pelaksanaan
kegiatan;
c. realisasi penyerapan dana;
d. ketepatan waktu penyelesaian kegiatan;
e. kesesuaian lokasi pelaksanaan kegiatan dengan dokumen
rencana kegiatan; dan
f. metode pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 15

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar