Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari suatu ide atau gagasan kekayaan intelektual yang mengandung keorisinalan, lahir dari kreativitai intelektual manusia, berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan, serta warisan buaaya.
2. Rencana Induk pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional yang selanjutnya disebut Rindekraf adalah dokumen perencanaan dalam rangka pengembangan Ekonomi Kreatif nasional tahun 2Olg-2O25.
3. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun rg4s.
PASAL 2
Rindekraf merupakan pedoman bagi pemerintah
Pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah
Kabupaten/Kota dalam
melaksanakan
pengembangan Ekonomi Kreatif nasional.
Pusat,
Daerah
urusan
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat MEMUTUSKAN: PERATURAN EKONOMI KREATIF NASIONAL TAHUN 20r8-202s. Menetapkan Pasal 1 Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari suatu ide atau gagasan kekayaan intelektual yang mengandung keorisinalan, lahir dari kreativitai intelektual manusia, berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan, serta warisan buaaya.
2. Rencana Induk pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional yang selanjutnya disebut Rindekraf adalah dokumen perencanaan dalam rangka pengembangan Ekonomi Kreatif nasional tahun 2Olg-2O25.
3. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun rg4s. Pasal 2 Rindekraf merupakan pedoman bagi pemerintah Pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengembangan Ekonomi Kreatif nasional. Pusat, Daerah urusan Pasal 3
(1) Rindekraf sebagaimana memuat: dimaksud dalam pasal 2
a. p.nsip pengembangan Ekonomi Kreatif nasional;
b. visi dan misi;
c. tujuan dan ruang 1ingkup; dan
d. arah kebijakan, sasaran, strategi, dan pemangku kepentingan. (21 Rindekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan- bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini. Pasal 4 Pasal 4 Rindekraf dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap:
a. tahap pertama dilaksanakan dalam periode 2olg-2or9; dan
b. tahap kedua dilaksanakan dalam periode 2o2o-2o2s.
PASAL 5
(1) Pelaksanaan Rindekraf diselenggarakan oleh pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota secara sinergis dengan:
a. satuan pendidikan;
b. pelaku usaha;
c. komunitas kreatif; dan
d. media komunikasi.
(21 Untuk efisiensi dan efektivitas pengembangan Ekonomi
Kreatif nasional, perencanaan pelaksanaan Rindekraf
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sama
dengan lembaga yang membidangi urusan ekonomi
kreatif.
(3) Koordinasi penyelenggaraan Rindekraf dilaksanakan oleh
menteri yang
menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian, menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian - urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di
bidang kemaritiman, serta menteri yang
menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,
- dan
pengendalian urusan
kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan
manusia dan kebudayaan.
PASAL 6
(1) Pengembangan ekosistem usaha di
Kreatif dilaksanakan pada subsektor:
a. aplikasi dan game developer;
bidang Ekonomi
b.arsitektur
b. arsitektur;
c. desain interior;
d. desain komunikasi visual;
e. desain produk;
f. fashion;
g. film, animasi dan video;
h. fotografi;
i. kriya;
j. kuliner;
k. musik;
1. penerbitan;
m. periklanan;
n. seni pertunjukan;
o. seni rupa; dan
p. televisi dan radio.
(21 Subsektor selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat ditetapkan sebagai subsektor yang baru -"."rui
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
(1) Penyelenggaraan Rindekraf meliputi tahapan
perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi.
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Rindekraf
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah non
kementerian dan peraturan daerah sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
PASAL 8
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan dan evalulsi terhadap penyelenggaraan Rindekraf. (21 Menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada 1 (satu) kati dalam 1 (satu) tahun dan ditembuskan kepada kepala lembaga yang membidangi urusan ekonomi kreatif.
(3) Gubernur .
(3) Gubernur menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dan ditembuskan kepada kepala lembaga yang membidangi urusan ekonomi kreatif.
(4) Bupati/wali kota menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dan ditembuskan kepada kepala lembaga yang membidangi urusan ekonomi kreatif.
(5) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4), Rindekraf dapat diubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai mekanisme pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan.
PASAL 9
Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Rindekraf
bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 10
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesial