PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018

PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-03-16
Total Pasal: 87 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan: 1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang pro sesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. 2. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut

Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

3. Lembaga 3.

Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanaka.n tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 4.

Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6. Lembaga Kebijakan Pengadaan. Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 7.

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah. 8. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggUnaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. 9. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguria anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya ‘disingkat

PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran be1anja negara/anggaran belanja daerah.

11. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.

12. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja

Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.

13. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.

14. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.

15. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.

16. Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.

17. Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.

18. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

19. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah.

20. E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah.

21. Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.

22. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.

23. Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah, Kementerian / Lembaga/ Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.

24. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut

Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

25. Kelompok Masyarakat adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa den.gan dukungan anggaran belanja dari APBN/APBD.

26. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang • disediakan oleh Pelaku Usaha.

27. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

28. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.

29. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang,.

30. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

31. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.

32. Jasa Lainnya adalah jasa non-kon.sultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.

33. Harga .

33. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.

34. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

35. Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut

E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa rnelalui sistem katalog elektronik.

36. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

37. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi.

38. Tender/ Seleksi Internasional adalah pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan peserta pemilihan dapat berasal dari pelaku usaha nasional dan pelaku usaha asing.

39. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

40. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa

Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua rates juta rupiah).

41. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.900.000,00 (seratus juta rupiah).

42. E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang.

43. Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.

44. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/ KPA/ PPK dengan Penyedia Bararig/Jasa atau pelaksana Swakelola.

45. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

46. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

47. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

48. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi/ lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.

49. Sanksi Daftar Hitam adalah •sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.

50. Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya.

51. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan. Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.

52. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.

53. Kepala Lembaga adalah Kepala LKPP.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan : a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD; b. Pengadaan. Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersurnber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau c. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan : a. Barang; b. Pekerjaan Konstruksi; c. Jasa Konsultansi; dan d. Jasa Lainnya.

(2) Pengadaan

(2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.

(3) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. Swakelola; dan/atau b. Penyedia. BAB II TUJUAN, KEBIJAKAN, PRINSIP, DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA Bagian Kesatu Tujuan. Pengadaan Barang/Jasa Pasal 4 , Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: a. rnenghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; d. meningkatkan peran pelaku usaha nasional; e. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; f. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; g. mendorong pemerataan ekonorni; dan h. mendorong Pengadaan Berkelanjutan. Bagian Bagian Kedua Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

PASAL 5

BAB II: TUJUAN, KEBIJAKAN, PRINSIP, DAN ETIKA | Bagian Bagian Kedua - Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a.
meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa;
b.
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih
transparan, terbuka, dan kompetitif;
c.
memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya
manusia Pengadaan Barang/Jasa;
d.
mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa;
e.
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta
transaksi elektronik;
f.
mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan
Standar Nasional Indonesia (SNI);
g.
memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Usaha Menengah;
h.
mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif;
dan
i.
melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.
Bagian Ketiga
Prinsip Pengadaan Barang/Jasa

PASAL 6

BAB II: TUJUAN, KEBIJAKAN, PRINSIP, DAN ETIKA | Bagian Ketiga - Prinsip Pengadaan Barang/Jasa
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
a.
efisien;
b.
efektif;
c. transparan;

c.
transparan;
d.
terbuka;
e.
bersaing;
f.
adil; dan
g.
akuntabel.
Bagian Keempat
Etika Pengadaan Barang/Jasa

PASAL 7

BAB II: TUJUAN, KEBIJAKAN, PRINSIP, DAN ETIKA | Bagian Keempat - Etika Pengadaan Barang/Jasa
(1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa
mematuhi etika sebagai berikut:
a.
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa
tanggung jawab untuk mencapai sasaran,
kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan
Barang/Jasa;
b.
bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga
kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus
dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan
Pengadaan Barang/Jasa;
c.
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun
tidak langsung yang berakibat persaingan usaha
tidak sehat;
d.
menerima dan bertanggung jawab atas segala
keputusan yang ditetapkan sesuai dengan
kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
e.
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung
maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan
usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari

f.
menghindari dan mencegah pemborosan dan
kebocoran keuangan negara;
g.
menghindari dan mencegah penyalahgunaan
wewenang dan/atau kolusi; dan
h.
tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak
menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah,
imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada
siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan
dengan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Pertentangan kepentingan pihak yang terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e, dalam hal:
a.
Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada
suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi,
Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan
usaha lain yang mengikuti Tender/ Seleksi yang
sama;
b.
konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan
Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan
Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya,
kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan
terintegrasi;
c.
konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai
konsultan perencana;
d.
pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai
PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan pada
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di
Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah;
e.
PPK/ Pokja Pemilihan/ Pejabat Pengadaan baik
langsung maupun tidak langsung mengendalikan
atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/ atau
f. beberapa

f. beberapa badan usaha yang mengikuti
Tender/ Seleksi yang sama, dikendalikan baik
langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang
sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari
50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang
saham yang sama.
BAB III
PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
Bagian Kesatu
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

PASAL 8

BAB III: PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Kesatu - Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a.
PA;
b.
KPA;
c.
PPK;
d.
Pejabat Pengadaan;
e.
Pokja Pemilihan;
f.
Agen Pengadaan;
g.
PjPHP/PPHP;
h.
Penyelenggara Swakelola; dan
i.
Penyedia.
Bagian Kedua
Pengguna Anggaran

PASAL 9

BAB III: PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Kedua - Pengguna Anggaran
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki
tugas dan kewenangan:
a. melakukan

a.
melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja;
b.
mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam
batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
c.
menetapkan perencanaan pengadaan;
d.
menetapkan dan mengumumkan RUP;
e.
melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
f.
menetapkan Penunjukan Langsung untuk
Tender/ Seleksi ulang gagal;
g.
menetapkan PPK;
h.
menetapkan Pejabat Pengadaan;
i.
menetapkan PjPHP/PPHP;
j.
menetapkan Penyelenggara Swakelola;
k.
menetapkan tim teknis;
1. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan
melalui Sayembara/Kontes;
m.
menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan
n.
menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk
metode pemilihan:
1.
Tender/ Penunjukan
Langsung/ E-purchasing
untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu
Anggaran
paling
sedikit
di
atas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
atau
2.
Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu
Anggaran
paling
sedikit
di
atas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) PA

(2) PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf f kepada KPA.
Bagian Ketiga
Kuasa Pengguna Anggaran

PASAL 10

BAB III: PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Ketiga - Kuasa Pengguna Anggaran
(1) KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf b melaksanakan
pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
KPA berwenang menjawab Sanggah Banding peserta
Tender Pekerjaan Konstruksi.
(3) KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
terkait dengan:
a.
melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja; dan/atau
b.
mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam
batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
(4) KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa.
(5) Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai
PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK.
Bagian

Bagian Keempat
Pejabat Pembuat Komitmen

PASAL 11

BAB III: PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Bagian Keempat - Pejabat Pembuat Komitmen
(1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
a.
menyusun perencanaan pengadaan;
b.
menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja
(KAK);
c.
menetapkan rancangan kontrak;
d.
menetapkan HPS;
e.
menetapkan besaran uang muka yang akan
dibayarkan kepada Penyedia;
f.
mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
g.
menetapkan tim pendukung;
h.
menetapkan tim atau tenaga ahli;
i.
melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit
di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
J menetapkan Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa;
k. mengendalikan Kontrak;
1. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan
kepada PA/ KPA;
m.
menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan
kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;
n.
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen
pelaksanaan kegiatan; dan
o.
menilai kinerja Penyedia.
(2) Selain

(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan
kewenangan dari PA/ KPA, meliputi:
a.
melakukan tindakan yang mengakibatkan
pengeluaran anggaran belanja; dan
b.
mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan
pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah
ditetapkan.
(3) PPK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa.
Bagian Kelima
Pejabat Pengadaan

PASAL 12

BAB III: PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Kelima - Pejabat Pengadaan
Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki tugas:
a.
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan
Langsung;
b.
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan
Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
c.
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan
Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang
bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah); dan
d.
melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Bagian

Bagian Keenam
Kelompok Kerja Pemilihan

PASAL 13

BAB III: PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Bagian Keenam - Kelompok Kerja Pemilihan
(1) Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki
tugas:
a.
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan
Penyedia;
b.
melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan
Penyedia untuk katalog elektronik; dan
c.
menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk
metode pemilihan:
1.
Tender/Penu.njukan Langsung untuk paket
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran
banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus
rupiah); dan
2.
Seleksi/ Penunjukan Langsung untuk
paling
miliar
paket
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu
Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beranggotakan 3 (tiga) orang.
(3)
Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas
pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah
sepanjang berjumlah gasal.
(4)
Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli.
Bagian

Bagian Ketujuh
Agen Pengadaan

PASAL 14

BAB III: PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Bagian Ketujuh - Agen Pengadaan
(1) Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf f dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Pelaksanaan tugas Agen Pengadaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis dengan tugas
Pokja Pemilihan. dan/atau PPK.
(3) Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan diatur
dengan Peraturan Kepala Lembaga.
Bagian Kedelapan
Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan

PASAL 15

BAB III: PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Kedelapan - Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan
(1)
PjPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g
memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan
pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)
PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g
memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan
pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai
paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Bagian

Bagian Kesembilan
Penyelenggara Swakelola

PASAL 16

BAB III: PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Bagian Kesembilan - Penyelenggara Swakelola
(1)
Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf h terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana,
dan/atau Tim Pengawas.
(2) Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana
kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
(3) Tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat,
mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan
pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
(4) Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan
pelaksanaan fisik maupu.n administrasi Swakelola.
Bagian Kesepuluh
Penyedia

PASAL 17

BAB III: PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Kesepuluh - Penyedia
(1)
Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i
wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa
yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas:
a.
pelaksanaan Kontrak;
b.
kualitas barang/jasa;
c.
ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d.
ketepatan waktu penyerahan; dan
e.
ketepatan tempat penyerahan.
BAB

BAB IV
PERENCANAAN PENGADAAN
Bagian Kesatu
Perencanaan Pengadaan

PASAL 18

BAB IV: PERENCANAAN PENGADAAN | Bagian Kesatu - Perencanaan Pengadaan
(1) Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan,
penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran
Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari
APBN dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) setelah
penetapan Pagu Indikatif.
(3) Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari
APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA
Perangkat Daerah) setelah nota kesepakatan Kebijakan
Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara (KUA-PPAS).
(4) Perencanaan pengadaan terdiri atas:
a.
Perencanaan pengadaan melalui Swakelola; dan/ atau
b.
Perencanaan pengadaan melalui Penyedia.
(5) Perencanaan pengadaan melalui Swakelola meliputi:
a.
penetapan tipe Swakelola;
b.
penyusunan spesifikasi teknis/KAK; dan
c.
penyusunan perkiraan biaya/ Rencana Anggaran
Biaya (RAB).
(6) Tipe

(6) Tipe Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
a terdiri atas:
a.
Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan,
dilaksanakan, dan diawasi
oleh
Kementerian/ Lembaga/ Perangkat
Daerah
penanggung jawab anggaran;
b.
Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan
diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat
Daerah penanggung jawab anggaran dan
dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat
Daerah lain pelaksana Swakelola;
c.
Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan
diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat
Daerah penanggung jawab anggaran dan
dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; atau
d.
Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh
Kementerian/ Lembaga/ Perangkat
Daerah
penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan
usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan
serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana
Swakelola.
(7) Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi:
a.
penyusunan spesifikasi teknis/KAK;
b.
penyusunan perkiraan biaya/RAB;
c.
pemaketan Pengadaan Barang/Jasa;
d.
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan
e.
penyusunan biaya pendukung.
(8) Hasil

(8) Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam RUP.
Bagian Kedua
Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja

PASAL 19

BAB IV: PERENCANAAN PENGADAAN | Bagian Kedua - Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja
(1) Dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK:
a.
menggunakan produk dalam negeri;
b.
menggunakan produk bersertifikat SNI; dan
c.
memaksimalkan penggunaan produk industri hijau.
(2) Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan
penyebutan merek terhadap:
a.
komponen barang/jasa;
b.
suku cadang;
c.
bagian dari satu sistem yang sudah ada;
d.
barang/jasa dalam katalog elektronik; atau
e.
barang/jasa pada Tender Cepat.
Pemenuhan penggunaan produk dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan produk
bersertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan sepanjang tersedia dan tercukupi.
Bagian Ketiga
Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa

PASAL 20

BAB IV: PERENCANAAN PENGADAAN | Bagian Ketiga - Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa
Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan
berorientasi pada:
a.
keluaran atau hasil;
b.
volume barang/jasa;
c. ketersediaan
(3)
(1)

c.
ketersediaan barang/jasa;
d.
kemampuan Pelaku Usaha; dan/atau
e. ketersediaan anggaran belanja.
(2) Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa,
dilarang:
a.
menyatukan atau memusatkan beberapa paket
Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa
lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan
tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di
beberapa lokasi/daerah masing-masing;
b.
menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa
yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus
dipisahkan;
c.
menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa
yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh
usaha kecil; dan/atau
d.
memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa
paket dengan maksud menghindari Tender/ Seleksi.
Bagian Keempat
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa

PASAL 21

BAB IV: PERENCANAAN PENGADAAN | Bagian Keempat - Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada
tahap perencanaan pengadaan, persiapan Pengadaan
Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan
pemilihan Penyedia.
(2) Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh
PA/ KPA/PPK dan/atau UKPBJ.
Bagian

Bagian Kelima
Pengumuman Rencana Umum Pengadaan

PASAL 22

BAB IV: PERENCANAAN PENGADAAN | Bagian Bagian Kelima - Pengumuman Rencana Umum Pengadaan
(1) Pengumuman RUP Kementerian/ Lembaga dilakukan
setelah penetapan alokasi anggaran belanja.
(2) Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah
rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui
bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
(3) Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi
Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
(4) Pengumuman RUP melalui SIRUP sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat ditambahkan dalam situs web
Kementerian / Lembaga/ Pemerintah
Daerah,
papan
pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar,
dan/ atau media lainnya.
(5) Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat
perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) / Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA).
BAB

BAB V
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
Bagian Kesatu
Persiapan Swakelola

PASAL 23

BAB V: PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Kesatu - Persiapan Swakelola
(1) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola
meliputi penetapan sasaran, Penyelenggara Swakelola,
rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan RAB.
(2) Penetapan sasaran pekerjaan Swakelola sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PA/KPA.
(3) Penetapan Penyelenggara Swakelola dilakukan sebagai
berikut:
a.
Tipe I Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh
PA/ KPA;
b.
Tipe II Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan
oleh PA/KPA, serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh
Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah
lain
pelaksana Swakelola;
c.
Tipe III Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan
oleh PA/KPA serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh
pimpinan Ormas pelaksana Swakelola; atau
d.
Tipe IV Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh
pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana
Swakelola.
(4) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh PPK dengan memperhitungkan tenaga
ahli/ peralatan/ bahan tertentu yang dilaksanakan dengan
Kontrak tersendiri.
(5) Tenaga

(5) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya
dapat digunakan dalam pelaksanaan Swakelola tipe I dan
jumlah tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh
persen) dari jumlah anggota Tim Pelaksana.
(6) Hasil persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui
Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam KAK kegiatan/ subkegiatan/ output.
(7) Rencana kegiatan yang diusulkan oleh Kelompok
Masyarakat dievaluasi dan ditetapkan oleh PPK.

PASAL 24

BAB V: PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Kesatu - Persiapan Swakelola
(1) Biaya Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dihitung
berdasarkan komponen biaya pelaksanaan Swakelola.
(2) PA dapat mengusulkan standar biaya masukan/keluaran
Swakelola kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara atau kepala
daerah.
Bagian Kedua
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia

PASAL 25

BAB V: PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Kedua - Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh PPK
meliputi kegiatan:
a.
menetapkan HPS;
b.
menetapkan rancangan kontrak;
c.
menetapkan spesifikasi teknis/KAK; dan/atau
d.
menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan
pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi,
dan/ atau penyesuaian harga.
Pasal

Pasal 26
(1) HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data
yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak
langsung (overhead cost).
(3) Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.
(4) Total HPS merupakan hasil perhitungan HPS ditambah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(5) HPS digunakan sebagai:
a.
alat untuk menilai kewajaran harga penawaran
dan/atau kewajaran harga satuan;
b.
dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran
yang sah dalam Pengadaan Barang/ Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya; dan
c.
dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan
Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih
rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.
(6) HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian
negara.
(7) Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan
Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing, dan
Tender pekerjaan terintegrasi.
(8) Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari
kerja sebelum batas akhir untuk:
a.
pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan
pascakualifikasi; atau
b.
pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan
dengan prakualifikasi.
Pasal

Pasal 27
(1) Jenis
Kontrak
Pengadaan
Barang/ Pekerj aan
Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a.
Lumsum;
b.
Harga Satuan;
c.
Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
d.
Terima Jadi (Turnkey); dan
e.
Kontrak Payung.
(2) Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi terdiri atas:
a.
Lumsum;
b.
Waktu Penugasan; dan
c.
Kontrak Payung.
(3) Kontrak Lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan ayat (2) huruf a merupakan kontrak dengan
ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan
tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
b.
berorientasi kepada keluaran; dan
c.
pembayaran didasarkan pada tahapan
produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan
Kontrak.
(4) Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan kontrak Pengadaan
Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga
satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur
pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas
penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang
telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. volume

a.
volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat
perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
b.
pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama
atas realisasi volume pekerjaan; dan
c.
nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh
pekerjaan diselesaikan.
(5) Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya gabungan Lumsum dan Harga Satuan dalam 1
(satu) pekerjaan yang diperjanjikan.
(6) Kontrak Terima Jadi (Turnkey) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d merupakan Kontrak Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan
dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh
pekerjaan selesai dilaksanakan; dan
b.
pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin
sesuai kesepakatan dalam Kontrak.
(7) Kontrak Payung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dan ayat (2) huruf c dapat berupa kontrak harga
satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa
yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu
pengirimannya pada saat Kontrak ditandatangani.
(8) Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Jasa
Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya
belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/ atau waktu
yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum
bisa dipastikan.
(9) Kontrak

(9) Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) Tahun
Anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan
pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dapat berupa:
a. pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua
belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran;
atau
b. pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila
dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu)
Tahun Anggaran dan paling lama 3 (tiga) Tahun
Anggaran.

PASAL 28

BAB V: PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Kedua - Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
(1) Bentuk Kontrak terdiri atas:
a.
bukti pembelian/pembayaran;
b.
kuitansi;
c.
Surat Perintah Kerja (SPK);
d.
surat perjanjian; dan
e.
surat pesanan.
(2) Bukti pembelian/pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a digunakan untuk Pengadaan
Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya
dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).
(4) SPK

(4) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan
nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai
paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) sampai dengan nilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(5) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d digunakan untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di
atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di
atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(6) Surat pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui
E-purchasing atau pembelian melalui toko daring.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kontrak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen
pendukung Kontrak, diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan
negara
dan/ atau
menteri
yang
menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam
negeri.

PASAL 29

BAB V: PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Kedua - Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
(1) Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan
pekerjaan.
(2) Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai
kontrak untuk usaha kecil;
b. paling

b.
paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai
kontrak untuk usaha non-kecil dan Penyedia Jasa
Konsultansi; atau
c.
paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai
kontrak untuk Kontrak Tahun Jamak.
(3) Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan
kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.

PASAL 30

BAB V: PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Kedua - Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
(1) Jaminan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a.
Jaminan Penawaran;
b.
Jaminan Sanggah Banding;
c.
Jaminan Pelaksanaan;
d.
Jaminan Uang Muka; dan
e.
Jaminan Pemeliharaan.
(2) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan Jaminan Sanggah Banding sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya untuk pengadaan
Pekerjaan Konstruksi.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa bank garansi atau surety bond.
(4) Bentuk Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bersifat:
a.
tidak bersyarat;
b.
mudah dicairkan; dan
c.
harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat
14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah
pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang
diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima.
(5) Pengadaan

(5) Pengadaan Jasa Konsultansi tidak diperlukan Jaminan
Penawaran, Jaminan Sanggah Banding, Jaminan
Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan.
(6) Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan,
Perusahaan Asuransi, lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan,
dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dapat
digunakan untuk semua jenis Jaminan.
(7) Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi, dan
lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) adalah Perusahaan Penerbit Jaminan yang
memiliki izin usaha dan pencatatan produk suretyship di
Otoritas Jasa Keuangan.

PASAL 31

BAB V: PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Kedua - Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
(1) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diberlakukan untuk nilai total HPS paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen) dari nilai total HPS.

(3) Untuk Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3% (tiga persen) dari nilai Pagu Anggaran. Pasal . - 37 -

PASAL 32

BAB V: PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Kedua - Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
(1) Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) besarnya 1% (satu persen) dari nilai total
HPS.
(2) Untuk Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, Jaminan
Sanggah Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) besarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu
Anggaran.

PASAL 33

BAB V: PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Kedua - Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
(1) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf c diberlakukan untuk Kontrak
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
(2) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diperlukan, dalam hal:
a.
Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia sudah
dikuasai oleh Pengguna; atau
b.
Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.
(3) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai
berikut:
a.
untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80%
(delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus
persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar
5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau
b.
untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80%
(delapan puluh persen) dari nilai HPS, Jaminan
Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai total
HPS.
(4) Besaran

(4) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan untuk pekerjaan
terintegrasi adalah sebagai berikut:
a.
untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh
persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari
nilai Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan sebesar
5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau
b.
untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh
persen) dari nilai Pagu Anggaran, Jaminan
Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Pagu
Anggaran.
(5) Jaminan Pelaksanaan berlaku sampai dengan serah
terima pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya atau
serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.

PASAL 34

BAB V: PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Kedua - Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
(1) Jaminan Uang Muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (1) huruf d diserahkan Penyedia kepada PPK
senilai uang muka.
(2) Nilai Jaminan Uang Muka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertahap dapat dikurangi secara proporsional
sesuai dengan sisa uang muka yang diterima.

PASAL 35

BAB V: PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Kedua - Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
(1) Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) huruf e diberlakukan untuk Pekerjaan
Konstruksi atau Jasa Lainnya yang membutuhkan masa
pemeliharaan, dalam hal Penyedia menerima uang retensi
pada serah terima pekerjaan pertama (Provisional Hand
Over).
(2) Jaminan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembalikan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa
pemeliharaan selesai.
(3) Besaran

(3) Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima
persen) dari nilai kontrak.

PASAL 36

BAB V: PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Kedua - Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
(1) Sertifikat Garansi diberikan
terhadap
kelaikan
penggunaan barang hingga jangka waktu tertentu sesuai
dengan ketentuan dalam Kontrak.
(2) Sertifikat Garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh produsen atau pihak yang ditunjuk secara
sah oleh produsen.

PASAL 37

BAB V: PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Kedua - Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
(1) Penyesuaian harga dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.
diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak
dengan jenis Kontrak Harga Satuan atau Kontrak
berdasarkan Waktu Penugasan sesuai dengan
ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum
dalam Dokumen Pemilihan dan/atau perubahan
Dokumen Pemilihan; dan
b.
tata cara penghitungan penyesuaian harga harus
dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen
Pemilihan dan/atau perubahan Dokumen Pemilihan
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Kontrak.
(2) Persyaratan dan tata cara penghitungan penyesuaian
harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak
Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari
18 (delapan belas) bulan;
b. penyesuaian

b.
penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada
huruf a diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas)
sejak pelaksanaan pekerjaan;
c.
penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh
kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen
keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost),
dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum
dalam penawaran;
d.
penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam
Kontrak;
e.
penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan
yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks
penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut;
f.
jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru
sebagai akibat adanya adendum kontrak dapat
diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga
belas) sejak adendum kontrak tersebut
ditandatangani; dan
g.
indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan
Kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan
Penyedia adalah indeks terendah antara jadwal
kontrak dan realisasi pekerjaan.

PASAL 38

BAB V: PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Kedua - Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
(1) Metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas: a. E-purchasing; b. Pengadaan Langsung; c. Penunjukan Langsung; d. Tender Cepat; dan e. Tender.

(2) E-purchasing (2) E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik. (3) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilaksanakan untuk Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

(5) Kriteria Barang/ Pekerj aan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) meliputi: a. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden; b. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan , Mantan keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/ kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;

d. Barang/ d. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu; e. pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan; f. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan; g. Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah; atau h. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan.

(6) Tender Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat ( I) huruf d dilaksanakan dalam hal: a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; dan b. Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia.

(7) Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d. Pasal Pasal 39

(1) Metode evaluasi penawaran Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan: a. Sistem Nilai; b. Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis; atau c. Harga Terendah.

(2) Metode evaluasi Sistem Nilai digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memperhitungkan penilaian teknis dan harga.

(3) Metode evaluasi Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis digunakan untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memperhitungkan faktor umur ekonomis, harga, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan nilai sisa dalam jangka waktu operasi tertentu.

(4) Metode evaluasi Harga Terendah digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal harga menjadi dasar penetapan pemenang di antara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.

PASAL 40

BAB V: PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Kedua - Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
(1) Metode penyampaian dokumen penawaran dalam
pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dilakukan dengan:
a.
1 (satu) file;
b.
2 (dua) file; atau
c.
2 (dua) tahap.
(2) Metode satu
file
digunakan untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
menggunakan metode evaluasi Harga Terendah.
(3) Metode

- 44
(3) Metode dua
file
digunakan untuk Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
memerlukan penilaian teknis terlebih dahulu.
(4) Metode dua tahap digunakan untuk Pengadaan
Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa. Lainnya yang
memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.
spesifikasi teknisnya belum bisa ditentukan dengan
pasti;
b.
mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem
dan desain penerapan teknologi yang berbeda;
c.
dimungkinkan perubahan spesifikasi teknis
berdasarkan klarifikasi penawaran teknis yang
diajukan; dan/atau
d.
membutuhkan penyetaraan teknis.

PASAL 41

BAB V: PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Kedua - Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
(1) Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri atas:
a.
Seleksi;
b.
Pengadaan Langsung; dan
c.
Penunjukan Langsung.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling
sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi yang
bernilai sampai dengan paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dalam
keadaan tertentu.
(5) Kriteria

(5) Kriteria Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a.
Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1
(satu) Pelaku Usaha yang mampu;
b.
Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1
(satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau
pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
c.
Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi
konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter
yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk
menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari
pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan
dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak
dapat ditunda; atau
d.
Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia
Jasa Konsultansi yang sama.
(6) Dalam hal dilakukan Penunjukan Langsung untuk
Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf d, diberikan batasan paling banyak 2 (dua)
kali.

PASAL 42

BAB V: PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Kedua - Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
(1) Metode evaluasi penawaran Penyedia Jasa Konsultansi
dilakukan dengan:
a.
Kualitas dan Biaya;
b.
Kualitas;
c.
Pagu Anggaran; atau
d.
Biaya Terendah.
(2) Metode

(2) Metode evaluasi Kualitas dan Biaya digunakan untuk
pekerjaan yang ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli,
dan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diuraikan
dengan pasti dalam KAK.
(3) Metode evaluasi Kualitas digunakan untuk pekerjaan yang
ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli, dan waktu
penyelesaian pekerjaan tidak dapat diuraikan dengan
pasti dalam KAK atau untuk pekerjaan Penyedia Jasa
Konsultansi Perorangan.
(4) Metode evaluasi Pagu Anggaran hanya digunakan untuk
ruang lingkup pekerjaan sederhana yang dapat diuraikan
dengan pasti dalam KAK dan penawaran tidak boleh
melebihi Pagu Anggaran.
(5) Metode evaluasi Biaya Terendah hanya digunakan untuk
pekerjaan standar atau bersifat rutin yang praktik dan
standar pelaksanaan pekerjaannya sudah mapan.

PASAL 43

BAB V: PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Kedua - Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
(1) Metode penyampaian dokumen penawaran pada
pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Pengadaan
Langsung dan Penunjukan Langsung menggunakan
metode satu file.
(2) Metode penyampaian dokumen penawaran pada
pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Seleksi
menggunakan metode dua file.

PASAL 44

BAB V: PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Kedua - Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
(1)
Kualifikasi merupakan evaluasi kompetensi, kemampuan
usaha, dan pemenuhan persyaratan sebagai Penyedia.
(2) Kualifikasi dilakukan dengan pascakualifikasi atau
prakualifikasi.
(3) Pascakualifikasi

(3) Pascakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan
pemilihan sebagai berikut:
a.
Tender Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
untuk Pengadaan yang bersifat tidak kompleks; atau
b.
Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan.
(4) Kualifikasi pada pascakualifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan
evaluasi penawaran dengan menggunakan metode sistem
gugur.
(5) Prakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan pemilihan
sebagai berikut:
a.
Tender Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
untuk Pengadaan yang bersifat kompleks;
b.
Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha; atau
c.
Penunjukan Langsung Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Konsultansi Badan Usaha/Jasa
Konsultansi Perorangan/Jasa Lainnya.
(6) Kualifikasi pada prakualifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan sebelum pemasukan penawaran
dengan menggunakan metode:
a.
sistem gugur untuk Penyedia Barang/ Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
b.
sistem pembobotan dengan ambang batas untuk
Penyedia Jasa Konsultansi.
(7) Hasil prakualifikasi menghasilkan:
a.
daftar peserta Tender Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya; atau
b.
daftar pendek peserta Seleksi Jasa Konsultansi.
(8) Dalam

(8) Dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem
Informasi Kinerja Penyedia, tidak diperlukan pembuktian
kualifikasi.
(9) Pokja Pemilihan dilarang menarnbah persyaratan
kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif.
(10) Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat kompleks
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a adalah
pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi
tinggi, mengguna.kan peralatan yang didesain khusus,
dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana
cara memenuhi kebutuhan dan tujuan Pengadaan
Barang/Jasa.

PASAL 45

BAB V: PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Kedua - Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
Jadwal pemilihan untuk setiap tahapan ditetapkan
berdasarkan alokasi waktu yang cukup bagi Pokja Pemilihan
dan peserta pemilihan sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.

PASAL 46

BAB V: PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA | Bagian Kedua - Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
Dokumen Pemilihan terdiri atas:
a.
Dokumen Kualifikasi; dan
b.
Dokumen
Tender/ Seleksi/ Penunjukan
Langsung/
Pengadaan Langsung.
BAB

BAB VI
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI
SWAKELOLA
Bagian Kesatu
Pelaksanaan

PASAL 47

BAB VI: PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI | Bagian Kesatu - Pelaksanaan
(1) Pelaksanaan Swakelola tipe I dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. PA/KPA dapat menggunakan pegawai Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain dan/atau tenaga ahli; b. Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana; dan c. Dalam hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(2) Pelaksanaan Swakelola tipe II dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. PA/ KPA melakukan kesepakatan kerj a sama dengan Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola; dan b. PPK menandatangani Kontrak dengan Ketua Tim Pelaksana Swakelola sesuai dengan kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(3) Pelaksanaan Swakelola tipe III dilakukan berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan Ormas.

(4) Pelaksanaan

(4) Pelaksanaan Swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat.

(5) Untuk pelaksanaan Swakelola tipe II sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tipe III sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan tipe IV sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak sudah termasuk kebutuhan barang/jasa yang diperoleh melalui Penyedia. Bagian Kedua Pembayaran Swakelola

PASAL 48

BAB VI: PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI | Bagian Kedua - Pembayaran Swakelola
Pembayaran Swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pengawasan dan Pertanggungjawaban

PASAL 49

BAB VI: PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI | Bagian Ketiga - Pengawasan dan Pertanggungjawaban
(1) Tim Pelaksana melaporkan kemajuan pelaksanaan
Swakelola dan penggunaan keuangan kepada PPK secara
berkala.
(2) Tim Pelaksana menyerahkan hasil pekerjaan Swakelola
kepada PPK dengan Berita Acara Serah Terima.
(3)
Pelaksanaan Swakelola diawasi oleh Tim Pengawas secara
berkala.
BAB

BAB VII
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI
PENYEDIA
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Pemilihan Penyedia

PASAL 50

BAB VII: PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI | Bagian Kesatu - Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
(1) Pelaksanaan pemilihan melalui Tender/Seleksi meliputi:
a.
Pelaksanaan Kualifikasi;
b.
Pengumuman dan/atau Undangan;
c.
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan;
d.
Pemberian Penjelasan;
e.
Penyampaian Dokumen Penawaran;
f.
Evaluasi Dokumen Penawaran;
g.
Penetapan dan Pengumuman Pemenang; dan
h.
Sanggah.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk pelaksanaan pemilihan Pekerjaan Konstruksi
ditambahkan tahapan Sanggah Banding.
(3) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), untuk Seleksi Jasa Konsultansi dilakukan
klarifikasi dan negosiasi terhadap penawaran teknis dan
biaya setelah masa sanggah selesai.
(4) Pelaksanaan pemilihan melalui Tender Cepat dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. peserta telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi
Kinerja Penyedia;
peserta hanya memasukan penawaran harga;
c. evaluasi

c.
evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi;
dan
d.
penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran
terendah.
(5) Pelaksanaan
E-purchasing wajib dilakukan untuk
barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan
nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri,
kepala lembaga, atau kepala daerah.
(6) Pelaksanaan Penunjukan Langsung dilakukan dengan
mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih, dengan
disertai negosiasi teknis maupun harga.
(7)
Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai
berikut:
a.
pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia
untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang
menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau
b.
permintaan penawaran yang disertai dengan
klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada
Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang
menggunakan SPK.
(8) Pemilihan dapat segera dilaksanakan setelah RUP
diumumkan.
(9) Untuk barang/jasa yang kontraknya harus
ditandatangani pada awal tahun, pemilihan dapat
dilaksanakan setelah:
a.
penetapan Pagu Anggaran K/ L; atau
b.
persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Pelaksanaan

(10) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dilakukan setelah RUP diumumkan terlebih dahulu
melalui aplikasi SIRUP.
(11) Penawaran harga dapat dilakukan dengan metode
penawaran harga secara berulang (E-reverse Auction).
Bagian Kedua
Tender/Seleksi Gagal

PASAL 51

BAB VII: PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI | Bagian Kedua - Tender/Seleksi Gagal
(1) Prakualifikasi gagal dalam hal: a. setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau b. jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta.

(2) Tender/Seleksi gagal dalam hal: a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi; b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan; c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran; d. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini; e. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;

g. seluruh g. seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS; h. negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; dan/atau i. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/ PPK.

(3) Prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tender/ Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dinyatakan oleh Pokja Pemilihan.

(4) Tender/ Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dinyatakan oleh PA/ KPA.

(5) Tindak lanjut dari prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan: a. setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 2 (dua) peserta, proses Tender/ Seleksi dilanjutkan; atau b. setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan dengan proses Penunjukan Langsung.

(6) Tindak lanjut dari Tender/ Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pokja Pemilihan segera melakukan: a. evaluasi penawaran ulang; b. penyampaian penawaran ulang; atau c. Tender/Seleksi ulang.

(7) Evaluasi penawaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, dilakukan dalam hal ditemukan kesalahan evaluasi penawaran.

(8) Penyampaian (8) Penyampaian penawaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan untuk Tender/ Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf h.

(9) Tender/ Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) huruf c, dilakukan untuk Tender/ Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i.

(10) Dalam hal Tender/ Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/ KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria: a. kebutuhan tidak dapat ditunda; dan b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/ Seleksi. Bagian Ketiga Pelaksanaan Kontrak

PASAL 52

BAB VII: PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Kontrak
(1) Pelaksanaan Kontrak terdiri atas:
a.
Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ);
b.
Penandatanganan Kontrak;
c.
Pemberian uang muka;
d.
Pembayaran prestasi pekerjaan;
e.
Perubahan Kontrak;
f.
Penyesuaian harga;
g.
Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak;
h. Pemutusan

h.
Pemutusan Kontrak;
i.
Serah Terima Hasil Pekerjaan; dan/ atau
j.
Penanganan Keadaan Kahar.
(2) PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau
menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam hal
belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia
anggaran belanja yang dapat mengakibatkan
dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk
kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
Bagian Keempat
Pembayaran Prestasi Pekerjaan

PASAL 53

BAB VII: PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI | Bagian Keempat - Pembayaran Prestasi Pekerjaan
(1) Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada
Penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang
muka, retensi, dan denda.
(2) Retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5%
(lima persen) digunakan sebagai Jaminan Pemeliharaan
Pekerjaan Konstruksi atau Jaminan Pemeliharaan Jasa
Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.
(3) Dalam hal Penyedia menyerahkan sebagian pekerjaan
kepada subkontraktor, permintaan pembayaran harus
dilengkapi bukti pembayaran kepada subkontraktor
se suai dengan realisasi pekerjaannya.
(4) Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam
bentuk:
a.
pembayaran bulanan;
b.
pembayaran b e rd a sarkan tahapan penyele saian
pekerjaan / termin; atau
c. pembayaran

c. pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian
pekerjaan.
(5) Pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan
untuk Pengadaan Barang/Jasa yang karena sifatnya
dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum
barang/jasa diterima, setelah Penyedia menyampaikan
jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan.
(6) Pembayaran dapat dilakukan untuk peralatan dan/atau
bahan yang belum terpasang yang menjadi bagian dari
hasil pekerjaan yang berada di lokasi pekerjaan dan telah
dicantumkan dalam Kontrak.
(7) Ketentuan mengenai pembayaran sebelum prestasi
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kelima
Perubahan Kontrak

PASAL 54

BAB VII: PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI | Bagian Kelima - Perubahan Kontrak
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan
pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau
spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen
Kontrak, PPK bersama Penyedia dapat melakukan
perubahan kontrak, yang meliputi:
a.
menambah atau mengurangi volume yang tercantum
dalam Kontrak;
b.
menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c.
mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi
lapangan; dan/ atau
d.
mengubah jadwal pelaksanaan.
(2) Dalam

(2) Dalam hal perubahan kontrak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan penambahan nilai kontrak,
perubahan kontrak dilaksanakan dengan ketentuan
penambahan nilai kontrak akhir tidak melebihi 10%
(sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam
Kontrak awal.
Bagian Keenam
Keadaan Kahar

PASAL 55

BAB VII: PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI | Bagian Keenam - Keadaan Kahar
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar, pelaksanaan Kontrak
dapat dihentikan.
(2) Dalam hal pelaksandan Kontrak dilanjutkan, para pihak
dapat melakukan perubahan kontrak.
(3) Perpanjangan waktu untuk penyelesaian Kontrak
disebabkan keadaan kahar dapat melewati Tahun
Anggaran.
(4) Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan kahar diatur
dalam Kontrak.
Bagian Ketujuh
Penyelesaian Kontrak

PASAL 56

BAB VII: PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI | Bagian Ketujuh - Penyelesaian Kontrak
(1) Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan
sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK
menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan
pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan.
(2) Pemberian

(2) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya
mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan
sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan
perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
(3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.
Bagian Kedelapan
Serah Terima Hasil Pekerjaan

PASAL 57

BAB VII: PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI | Bagian Kedelapan - Serah Terima Hasil Pekerjaan
(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai
dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk
serah terima barang/jasa.
(2)
PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang
diserahkan.
(3)
PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah
Terima.

PASAL 58

BAB VII: PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI | Bagian Kedelapan - Serah Terima Hasil Pekerjaan
(1)
PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
(2)
PA / KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan
pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang
akan diserahterimakan.
(3)
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam Berita Acara.
BAB

BAB VIII
PENGADAAN KHUSUS
Bagian Kesatu
Pengadaan Barang/Jasa
Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat

PASAL 59

BAB VIII: PENGADAAN KHUSUS | Bagian Kesatu - Pengadaan Barang/Jasa
(1) Penanganan keadaan darurat dilakukan untuk
keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga
negara Indonesia yang berada di dalam negeri dan/atau
luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan
harus dilakukan segera.
(2) Keadaan darurat meliputi:
a.
bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana
sosial;
b.
pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
c.
kerusakan
sarana/ prasarana
yang
dapat
mengganggu kegiatan pelayanan publik;
d.
bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial,
perkembangan situasi politik dan keamanan di luar
negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan
pemerintah asing yang memiliki dampak langsung
terhadap keselamatan dan ketertiban warga negara
Indonesia di luar negeri; dan/atau
e.
pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain
yang terkena bencana.
(3) Penetapan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Keadaan

(4) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan
transisi darurat ke pemulihan.
(5) Untuk penanganan keadaan darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), PPK menunjuk Penyedia terdekat
yang sedang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa
sejenis atau Pelaku Usaha lain yang dinilai mampu dan
memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa sejenis.
(6) Penanganan keadaan darurat dapat dilakukan dengan
penggunaan konstruksi permanen, dalam hal penyerahan
pekerjaan permanen masih dalam kurun waktu keadaan
darurat.
(7)
Penanganan keadaan darurat yang hanya bisa diatasi
dengan konstruksi permanen, penyelesaian pekerjaan
dapat melewati masa keadaan darurat.
Bagian Kedua
Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri

PASAL 60

BAB VIII: PENGADAAN KHUSUS | Bagian Kedua - Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri
(1) Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan di luar negeri berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(2) Dalam hal ketentuan dalam Peraturan (1) tidak dapat dilaksanakan, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa menyesuaikan dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa di negara setempat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri setelah berkonsultasi dengan LKPP. Bagian Bagian Ketiga Pengecualian

PASAL 61

BAB VIII: PENGADAAN KHUSUS | Bagian Bagian Ketiga - Pengecualian
(1) Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan : a. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum; b. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat; c. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan; dan/atau d. Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

(2) Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (1) huruf c, dan ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga. Bagian Keempat Penelitian

PASAL 62

BAB VIII: PENGADAAN KHUSUS | Bagian Keempat - Penelitian
(1) Penelitian dilakukan oleh:
a.
PA/ KPA pada Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah sebagai penyelenggara penelitian; dan
b.
pelaksana penelitian.
(2) Penyelenggara

(2) Penyelenggara penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a memiliki kewenangan:
a.
menetapkan rencana strategis penelitian yang
mengacu pada arah pengembangan penelitian
nasional;
b.
menetapkan program penelitian tahunan yang
mengacu pada rencana strategis penelitian dan/atau
untuk mendukung perumusan dan penyusunan
kebijakan pembangunan nasional; dan
c.
melakukan penjaminan mutu pelaksanaan
penelitian.
(3) Pelaksana penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi:
a.
Individu/kumpulan individu meliputi Pegawai
Aparatur Sipil Negara/non-Pegawai Aparatur Sipil
Negara;
b.
Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah;
c.
Perguruan Tinggi;
d.
Ormas; dan/atau
e.
Badan Usaha.
(4) Pelaksana penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan berdasarkan hasil kompetisi atau penugasan.
(5) Kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaksanakan melalui seleksi proposal penelitian.
(6) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan oleh penyelenggara penelitian untuk penelitian
yang bersifat khusus.
(7) Penelitian dapat menggunakan anggaran belanj a
dan/atau fasilitas yang berasal dari 1 (satu) atau lebih dari
1 (satu) penyelenggara penelitian.
(8) Penelitian dapat dilakukan dengan kontrak penelitian
selama 1 (satu) Tahun Anggaran atau melebihi 1 (satu)
Tahun Anggaran.
(9) Pembayaran

(9) Pembayaran pelaksanaan penelitian dapat dilakukan
secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan kontrak
penelitian.
(10) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
dilakukan berdasarkan produk keluaran sesuai ketentuan
dalam kontrak penelitian.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan
tinggi.
Bagian Kelima
Tender/Seleksi Internasional dan
Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri

PASAL 63

BAB VIII: PENGADAAN KHUSUS | Bagian Kelima - Tender/Seleksi Internasional dan
(1) Tender/ Seleksi Internasional dapat dilaksanakan untuk:
a.
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling
sedikit di atas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
rupiah);
b.
Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling
sedikit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah);
c.
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling
sedikit di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima
miliar rupiah); atau
d.
Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh Lembaga
Penjamin Kredit Ekspor atau Kreditor Swasta Asing.
(2) Tender/ Seleksi Internasional dilaksanakan untuk nilai
kurang dari batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c, dalam hal tidak ada Pelaku
Usaha dalam negeri yang mampu dan memenuhi
persyaratan.
(3) Badan Usaha

(3) Badan usaha asing yang mengikuti Tender/ Seleksi
Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
melakukan kerja sama usaha dengan badan usaha
nasional dalam bentuk konsorsium, subkontrak, atau
bentuk kerja sama lainnya.
(4) Badan usaha asing yang melaksanakan Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi, harus bekerja sama
dengan industri dalam negeri dalam pembuatan suku
cadang dan pelaksanaan pelayanan purnajual.
(5) Pengadaan
Barang/ Pekerjaan
Konstruksi/Jasa
Konsultansi/Jasa Lainnya yang dilaksanakan melalui
Tender/ Seleksi Internasional diumumkan dalam situs web
Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah dan situs web
komunitas internasional.
(6) Dokumen Pemilihan melalui Tender/ Seleksi Internasional
paling sedikit ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris.
(7) Dalam hal terjadi penafsiran arti yang berbeda terhadap
Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
dokumen yang berbahasa Indonesia dijadikan acuan.
(8) Pembayaran Kontrak melalui Tender/Seleksi Internasional
dapat menggunakan mata uang rupiah dan/ atau sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 64

BAB VIII: PENGADAAN KHUSUS | Bagian Kelima - Tender/Seleksi Internasional dan
(1) Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini, kecuali diatur lain dalam perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri.

(2) Proses

(2) Proses Pengadaan Barang/Jasa untuk kegiatan yang pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri dapat dilaksanakan sebelum disepakatinya perjanjian pinjaman luar negeri (advance procurement).

(3) Dalam menyusun perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikonsultasikan kepada LKPP. BAB IX USAHA KECIL, PRODUK DALAM NEGERI, DAN PENGADAAN BERKELANJUTAN Bagian Kesatu Peran Serta Usaha Kecil

PASAL 65

BAB IX: USAHA KECIL, PRODUK DALAM NEGERI, | Bagian Kesatu - Peran Serta Usaha Kecil
(1) Usaha kecil terdiri atas Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
(2) Dalam Pengadaan Barang/Jasa, PA/ KPA memperluas
peran serta usaha kecil.
(3) Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-
banyaknya paket untuk usaha kecil tanpa mengabaikan
prinsip efisiensi, persaingan usaha yang sehat, kesatuan
sistem, dan kualitas kemampuan teknis.
(4) Nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar
lima ratus juta rupiah), dicadangkan dan peruntukannya
bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang
menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi
oleh usaha kecil.
(5) LKPP dan Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah
memperluas peran serta usaha kecil dengan
mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil dalam
katalog elektronik.
(6) Penyedia

(6) Penyedia usaha non-kecil yang melaksanakan pekerjaan
dapat melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil
dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja
sama lainnya, jika ada usaha kecil yang memiliki
kemampuan di bidang yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Penggunaan Produk Dalam Negeri

PASAL 66

BAB IX: USAHA KECIL, PRODUK DALAM NEGERI, | Bagian Kedua - Penggunaan Produk Dalam Negeri
(1) Kementerian/ Lembaga/ Perangkat
Daerah
wajib
menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang
bangun dan perekayasaan nasional.
(2) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat peserta
yang menawarkan barang/jasa dengan nilai Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot
Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40% (empat
puluh persen).
(3) Perhitungan TKDN dan BMP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Ketentuan sebagaimana,dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dicantumkan dalam RUP, spesifikasi teknis/KAK, dan
Dokumen Pemilihan.
(5) Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal:
a.
barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam
negeri; atau
b.
volume produksi dalam negeri tidak mampu
memenuhi kebutuhan.
(6) LKPP

(3)

(6) LKPP dan/ atau Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah
Daerah memperbanyak pencantuman produk dalam
negeri dalam katalog elektronik.

PASAL 67

BAB IX: USAHA KECIL, PRODUK DALAM NEGERI, | Bagian Kedua - Penggunaan Produk Dalam Negeri
(1) Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam
negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga
yang dapat diterima.
(2) Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan
Barang/Jasa yang bernilai paling sedikit di atas
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Preferensi harga diberikan terhadap barang/jasa yang
memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima
persen).
Preferensi harga untuk barang/jasa paling tinggi 25% (dua
puluh lima persen).
Preferensi harga untuk Pekerjaan Konstruksi yang
dikerjakan oleh badan usaha nasional paling tinggi 7,5%
(tujuh koma lima persen) di atas harga penawaran
terendah dari badan usaha asing.
(6) Preferensi harga diperhitungkan dalam evaluasi harga
penawaran yang telah memenuhi persyaratan
administrasi dan teknis.
(7) Penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah
Hasil Evaluasi Akhir (HEA).
(8) HEA dihitung dengan rumus HEA = (1 — KP) x HP dengan:
KP = TKDN x preferensi tertinggi
KP adalah Koefisien Preferensi
HP adalah Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik.
(9) Dalam

(9) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan
HEA terendah yang sama, penawar dengan. TKDN lebih
besar ditetapkan sebagai pemenang.
Bagian Ketiga
Pengadaan Berkelanjutan

PASAL 68

BAB IX: USAHA KECIL, PRODUK DALAM NEGERI, | Bagian Ketiga - Pengadaan Berkelanjutan
(1) Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan
memperhatikan aspek berkelanjutan.
(2) Aspek berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
aspek ekonomi meliputi biaya produksi barang/jasa
sepanjang usia barang/jasa tersebut;
b.
aspek sosial meliputi pemberdayaan usaha kecil,
jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan
komunitas/usaha lokal, kesetaraan, dan
keberagaman; dan
c.
aspek lingkungan hidup meliputi pengurangan
dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara,
kualitas tanah, kualitas air, dan menggunakan
sumber daya alam sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pengadaan Berkelanjutan dilaksanakan oleh:
a.
PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan
Pengadaan Barang/Jasa;
b.
PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK dan
rancangan kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa;
dan
c.
Pokja
Pemilihan/ Pejabat
Pengadaan/Agen
Pengadaan dalam menyusun Dokumen Pemilihan.
BAB

BAB X
PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik

PASAL 69

BAB X: PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK | Bagian Kesatu - Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik
(1) Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan
secara elektronik menggunakan sistem informasi yang
terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
dan sistem pendukung.
(2)
LKPP mengembangkan SPSE dan sistem pendukung.

PASAL 70

BAB X: PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK | Bagian Kesatu - Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik
(1) Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dengan
memanfaatkan E-marketplace.
(2)
E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa menyediakan
infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia
berupa:
a.
Katalog Elektronik;
b.
Toko Daring; dan
c.
Pemilihan Penyedia.
(3) LKPP mempunyai kewenangan untuk mengembangkan,
membina, mengelola, dan mengawasi penyelenggaraan
E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa.
(4) Dalam

(4) Dalam rangka pengembangan dan pengelolaan
E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa, LKPP dapat
bekerja sama dengan UKPBJ dan/atau Pelaku Usaha.
(5)
Dalam rangka pengembangan E-marketplace sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), LKPP menyusun dan menetapkan
peta jalan pengembangan E-marketplace Pengadaan
Barang/Jasa.

PASAL 71

BAB X: PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK | Bagian Kesatu - Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik
(1) Ruang lingkup SPSE terdiri atas:
a.
Perencanaan Pengadaan;
b.
Persiapan Pengadaan;
c.
Pemilihan Penyedia;
d.
Pelaksanaan Kontrak;
e.
Serah Terima Pekerjaan;
f.
Pengelolaan Penyedia; dan
g.
Katalog Elektronik.
(2) SPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
interkoneksi dengan sistem informasi perencanaan,
penganggaran, pembayaran, manajemen aset, dan sistem
informasi lain yang terkait dengan SPSE.
(3) Sistem pendukung SPSE meliputi:
a.
Portal Pengadaan Nasional;
b.
Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengadaan
Barang/Jasa;
c.
Pengelolaan advokasi dan penyelesaian
permasalahan hukum;
d.
Pengelolaan peran serta masyarakat;
e.
Pengelolaan sumber daya pembelajaran; dan
f.
Monitoring dan Evaluasi.
Pasal

Pasal 72
(1) Katalog elektronik dapat berupa katalog elektronik
nasional, katalog elektronik sektoral, dan katalog
elektronik lokal.
(2) Katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis,
TKDN, produk dalam negeri, produk SNI, produk industri
hijau, negara asal, harga, Penyedia, dan informasi lainnya
terkait barang/jasa.
(3) Pemilihan produk yang dicantumkan dalam katalog
elektronik
dilaksanakan
oleh
Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah atau LKPP.
(4) Pemilihan produk katalog elektronik dilakukan dengan
metode:
a.
Tender; atau
b.
Negosiasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan katalog
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan. Peraturan Kepala Lembaga.
Bagian Kedua
Layanan Pengadaan Secara Elektronik

PASAL 73

BAB X: PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK | Bagian Kedua - Layanan Pengadaan Secara Elektronik
(1)
Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah
menyelenggarakan fungsi layanan pengadaan secara
elektronik.
(2)
Fungsi layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengelolaan seluruh sistem informasi Pengadaan
Barang/Jasa dan infrastrukturnya;
b. pelaksanaan

b.
pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna
seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa;
dan
c.
pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan
oleh pemangku kepentingan.
(3) LKPP menetapkan standar layanan, kapasitas, dan
keamanan informasi SPSE dan sistem pendukung.
(4)
LKPP melakukan pembinaan dan pengawasan layanan
pengadaan secara elektronik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi layanan
pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
BAB XI
SUMBER DAYA MANUSIA DAN KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa

PASAL 74

BAB XI: SUMBER DAYA MANUSIA DAN KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
(1) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah; b. Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau c. personel selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b.

(2) Sumber

(2) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (1) huruf c memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

(3) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di UKPBJ.

(4) Atas dasar pertimbangan besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi, Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertindak sebagai PPK, Pejabat Pengadaan, PjPHP/PPHP dapat berkedudukan di luar UKPBJ. Bagian Kedua Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa

PASAL 75

BAB XI: SUMBER DAYA MANUSIA DAN KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa
(1) Menteri/ kepala lembaga/ kepala daerah membentuk
UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan
pengadaan
barang/jasa
pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJ sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), UKPBJ memiliki fungsi:
a.
pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
b.
pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
c.
pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan
Pengadaan Barang/Jasa;
d.
pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/ atau
bimbingan teknis; dan
e. pelaksanaan

e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
(3)
UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk
struktural dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat
dilaksanakan oleh unit kerja terpisah.
BAB XII
PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI,
DAN PELAYANAN HUKUM
Bagian Kesatu
Pengawasan Internal

PASAL 76

BAB XII: PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI, | Bagian Kesatu - Pengawasan Internal
(1) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah wajib melakukan
pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat
pengawasan
internal
pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan,
evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system.
(3) Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sejak perencanaan, persiapan,
pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak, dan serah terima
pekerjaan.
(4) Ruang lingkup pengawasan Pengadaan Barang/Jasa
meliputi:
a.
pernenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya;
b.
kepatuhan terhadap peraturan;
c.
pencapaian TKDN;
d. penggunaan

d.
penggunaan produk dalam negeri;
e.
pencadangan dan peruntukan paket untuk usaha
kecil; dan
f.
Pengadaan Berkelanjutan.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilakukan bersama dengan kementerian teknis terkait
dan/atau lembaga yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urus an p eme rin tah an di bid ang
pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan
nasional.
(6) Hasil pengawasan digunakan sebagai alat pengendalian
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Bagian Kedua
Pengaduan oleh Masyarakat

PASAL 77

BAB XII: PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI, | Bagian Kedua - Pengaduan oleh Masyarakat
Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP
disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan
masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti.
APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada
menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
Menteri/ kepala lembaga/ kepala daerah melaporkan
kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini
adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.
(6) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi
masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(7) LKPP

(7) LKPP mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan
Barang/Jasa.
Bagian Ketiga
Sanksi

PASAL 78

BAB XII: PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI, | Bagian Ketiga - Sanksi
(1) Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang
dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia
adalah:
a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak
benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan
dalam Dokumen Pemilihan;
b. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta
lain untuk mengatur harga penawaran;
c. terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia;
atau
d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat
diterima
oleh
Pejabat
Pengadaan/Pokja
Pemilihan/Agen Pengadaan.
(2) Perbuatan atau tindakan pemenang pemilihan yang telah
menerima SPPBJ yang dapat dikenakan sanksi adalah
pemenang pemilihan mengundurkan diri sebelum
penandatanganan Kontrak.
(3) Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi
adalah:
a. tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan
pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam
masa pemeliharaan;
b. menyebabkan kegagalan bangunan;
c. menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan;
d. melakukan

d. melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil
pekerjaan berdasarkan hasil audit;
e. menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai
dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau
f. terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
Kontrak.
(4) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan:
a. sanksi digugurkan dalam pemilihan;
b. sanksi pencairan jaminan;
c. Sanksi Daftar Hitarn;
d. sanksi ganti kerugian; dan/atau
e. sanksi denda.
(5) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dikenakan sanksi
digugurkan dalam pemilihan, sanksi pencairan Jaminan
Penawaran, dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua)
tahun;
b. ayat (1) huruf d dikenakan sanksi pencairan Jaminan
Penawaran dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu)
tahun;
c. ayat (2) dikenakan sanksi pencairan Jaminan Penawaran
dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun;
d. ayat (3) huruf a dikenakan sanksi pencairan Jaminan
Pelaksanaan atau sanksi pencairan Jaminan
Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu)
tahun;
e. ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi
ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;
atau
f. ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Pasal

Pasal 79
(1) Pengenaan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 ayat (5) huruf a ditetapkan oleh PA/ KPA
atas usulan Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen
Pengadaan.
(2) Pengenaan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 ayat (5) huruf b ditetapkan oleh PA/ KPA
atas usulan Pejabat Pengadaan/ Pokja Pemilihan/Agen
Pengadaan.
(3) Pengenaan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 ayat (5) huruf c dan Pasal 78 ayat (5)
huruf d, ditetapkan oleh PA/ KPA atas usulan PPK.
(4) Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh
PPK dalam Kontrak sebesar 1%0 (satu permil) dari nilai
kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari
keterlambatan.
(5) Nilai kontrak atau nilai bagian kontrak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
(6) Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) berlaku sejak ditetapkan.

PASAL 80

BAB XII: PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI, | Bagian Ketiga - Sanksi
(1) Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam proses katalog berupa :

a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;

b. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;

c. terindikasi REPUEILIK INDONESIA - 80

c. terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia;

d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan; atau

e. mengundurkan diri atau tidak menandatangani kontrak katalog.

(2) Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi dalam proses. E-purchasing berupa tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak pada katalog elektronik atau surat pesanan.

(3) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan:

a. sanksi digugurkan dalam pemilihan;

b. Sanksi Daftar Hitam;

c. sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi E-purchasing; dan/atau

d. sanksi penurunan pencantuman Penyedia dari katalog elektronik.

(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada:

a. ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun;

b. ayat (1) huruf d dan huruf e dikenakan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun;

c. ayat (2) atas pelanggaran surat pesanan dikenakan sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi E-purchasing selama 6 (enam) bulan; atau

d. ayat (2) atas pelanggaran kontrak pada katalog elektronik dikenakan sanksi penurunan pencantuman Penyedia dari katalog elektronik selama 1 (satu) tahun.

(5) Pengenaan

(5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah atas usulan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan dan/atau PPK.

PASAL 81

BAB XII: PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI, | Bagian Ketiga - Sanksi
Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78 ayat (1) huruf a sampai huruf c dan Pasal 80 ayat (1)
huruf a sampai huruf c, UKPBJ melaporkan secara pidana.

PASAL 82

BAB XII: PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI, | Bagian Ketiga - Sanksi
(1) Sanksi
administratif
dikenakan
kepada
PA/ KPA/ PPK/ Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/
PjPHP/PPHP yang lalai melakukan suatu perbuatan yang
menjadi kewajibannya.
(2) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat
dikenakan kepada
PA/ KPA/ PPK/ Pejabat
Peng4daan/Pokja Pemilihan/ PjPHP/ PPHP yang terbukti
melanggar pakta integritas berdasarkan putusan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha, Peradilan Umum, atau
Peradilan Tata Usaha Negara.
Bagian

Bagian Keempat
Daftar Hitam Nasional

PASAL 83

BAB XII: PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI, | Bagian Bagian Keempat - Daftar Hitam Nasional
(1) PA/KPA
menyampaikan
identitas
peserta
pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam
kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan
pengadaan secara elektronik, untuk ditayangkan dalam
Daftar Hitam Nasional.
(2) LKPP menyelenggarakan. Daftar Hitam Nasional.
Bagian Kelima
Pelayanan Hukurn Bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

PASAL 84

BAB XII: PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI, | Bagian Kelima - Pelayanan Hukurn Bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
(1) Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah
wajib
memberikan pelayanan hukum kepada Pelaku Pengadaan
Barang/Jasa dalam menghadapi permasalahan hukum
terkait Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan
pengadilan.
(3) Pelaku Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk Penyedia, Ormas, kelompok
masyarakat penyelenggara swakelola, dan Pelaku Usaha
yang bertindak sebagai Agen Pengadaan.
Bagian

Bagian Keenam
Penyelesaian Sengketa Kontrak

PASAL 85

BAB XII: PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI, | Bagian Bagian Keenam - Penyelesaian Sengketa Kontrak
(1) Penyelesaian sengketa kontrak antara PPK dan Penyedia
dalam pelaksanaan Kontrak dapat dilakukan melalui
layanan penyelesaian sengketa kontrak, arbitrase, atau
penyelesaian melalui pengadilan.
(2) LKPP menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa
kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 86

BAB XIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Menteri/ kepala lembaga dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan APBN dengan peraturan menteri/peraturan kepala lembaga.

(2) Kepala Daerah dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan APBD dengan peraturan daerah/peraturan kepala daerah.

PASAL 87

BAB XIII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) LKPP mengembangkan sistem dan kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa se suai dengan perkembangan dan
kebutuhan, dengan mempertimbangkan tujuan,
kebijakan, prinsip, dan etika Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Hasil pengembangan sistem dan kebijakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan
Kepala Lembaga.
BAB

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 88

BAB XIV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan : a. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat 31 Desember 2020; b. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023; c. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023; d. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023. Pasal Pasal 89 Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini: 1. Pengadaan Barang/Jasa yang persiapan dan pelaksanaan dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2018 dapat dilakukan berdasarkan Peraturan 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Bara.ng/Jasa Pemerintah. 2. Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak.

PASAL 90

BAB XIV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang industri pertahanan.

(2) Dalam hal Peraturan adaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan belum ada, Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini. BAB BAB XV KETENTUAN PENUTUP

PASAL 91

BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. jenis dan uraian barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. pelaku pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; c. Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; d. perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; e. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; f. persiapan Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dan pelaksanaan Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47; g. persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; h. jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; i. metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dan Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41; metode evaluasi penawaran Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dan Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42;

k. metode

k. metode penyampaian dokumen penawaran dalam pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dan Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43;

1. kualifikasi Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; m. jadwal pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45; n. dokumen pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46; o. pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 58; p. Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59;

q. pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61; r. Tender/Seleksi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63; s. katalog elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72; t. Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74; u. kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pa sal 75; v. sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 82; w. Daftar Hitam NasiOnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83; x. layanan penyelesaian sengketa kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85; dan

y. pengembangan pengembangan sistem dan kebijakan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Lembaga paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan .

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Kontrak dan dokumen pendukung Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 untuk pendanaan yang bersumber dari APBN, dan pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan .

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen pendukung Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 untuk pendanaan yang bersumber dari APBD, dan pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan .

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan• urusan pemerintahan di bidang luar negeri paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan .

(5) Ketentuan

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan pendidikan tinggi paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan .

PASAL 92

BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 93

BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 94

BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ndangkan. Agar