PERPRES NOMOR 17 TAHUN 2018

KELOMPOK KERJA NASIONAL PENGUATAN KAPASITAS PEMIMPIN INDONESIA DALAM RANGKA MAKING INDONESIA 4.0

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-07-20
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:17
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KESATU

Diktum Instruksi / Penetapan
KEDUA KEflGA

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA MEMUTUSKAN KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KEI.,OMPOK KERJA NASIONAL PENGUATAN KAPASITAS PEMIMPIN INDONESTA DALAM RANGKA MAKING INDONESIA 4.0. Membentuk Kelompok Kerja Nasional Kapasitas Indonesia Dalam Rangka Makirq Indonesia 4.O, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Kelompok Kerja Nasional. Kelompok Kerja Nasional bertugas:

a. menyelenggarakan pelatihan training of trat'er gana unrlcs,lap nasional kapasitas kepemimpinan; unrkslap nasional guna talenta karakter kebangsaan dan kapasitas kepemimpinan dalam rangka Moking Indonesia 4.0; dan melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia industri, lembaga nirlaba bidang , dan lembage nirlaba lainnya guna mendukung peningkatan kapasitas kepemimpinan dalam rangka Making Indonesia 4.0. Kelompok Kerja Nasional terdiri atas:

a. Pengarah; dan

b. Pelaksana. Pengarah sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA huruf a terdiri atas: a, Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman;

b. Wakil l Menteri Koordinator Bidang Politik Kehra I Hukum dan Keamanan; b. c c.Wakil ... PRESIDEN REPTJBLIK INOONESIA

c. Wakil Ketua II

d. Wakil Ketua III Menteri Koordinator Bidang Menteri Koordinator Bidang

DIKTUM KELIMA

Diktum Instruksi / Penetapan
KEENAM

DIKTUM KETUJUH

Diktum Instruksi / Penetapan
Manusia dan e Anggota Kebudayaan;

1. Menteri Keuangan;

2. Menteri

3. Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

4. Menteri Tenaga Kerja; dan

5. MenteriPerdagangan. Pengarah sebaqaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT bertugas:

a. menetapkan kebi$akan Penguatan Kapasitas dalam rangka Malcing Indonesia 4.0 secara terintegrasi dan berkelanjutan; dan

b. memberikan arahan dalam Kelompok Kerja Nasional. tugas Pelaksana sebageimana dimaksud delam diktum KETIGA huruf b terdiri atas:

a. Ketua : Menteri Riset, Teknolog, dan Pendidikan Tinggu b, Ketua Harian : Gubernur kmbaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia;

c. Sekretaris : Sekretaris Utama kmbaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. Ketua sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM huruf a bertugas mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Kelompok Keg'a Nasional. Ketua Harian sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM huruf b bertugas kegiatan sehari-hari dan menetapkan susunan organisasi pelaksana Kelompok Kerja Nasional.

DIKTUM KESEMBILAN

Diktum Instruksi / Penetapan
KESEPULUH

DIKTUM KESEBELAS

Diktum Instruksi / Penetapan
KEDUABELAS I:'IIES IDENI REPUL:]Lll( INDoNESIA Dalam melaksanakan hrgasnya Kelompok Kerja Nasional dibantu Sekretariat yang secara fungsional berada pada salah satu unit keq'a di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. Kelompok Kerja Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada presiden setiap 6 (enam) bulan atau , sewaktu-waktu apabila diperlukan. Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2Ol8 , JOKO WIDODO trd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia Kebudayaan, dan Perundang-undangan, Cahyono