Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL l0
BAB IV: ORGANISASI LVRI
Naskah pasal.
PASAL 1
BAB I: NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN DASAR PEMBENTUKAN
Nama Organisasi ini bernama "LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA" yang dalam Anggaran Dasar selanjutnya disingkat dan disebut LVRI.
PASAL 2
BAB I: NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN DASAR PEMBENTUKAN
Tempat kedudukan
(1) Markas Besar LVRI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Markas Daerah LVRI berkedudukan di Ibu Kota/Provinsi/Daerah Khusus/ Daerah Istimewa.
(3) Markas Cabang LVRI berkedudukan di Kota/Kabupaten, dan Cabang Khusus yang berdomisili di Komplek/Asrana/ Kesatrian.
(4) Markas Cabang Berdiri Sendiri berkedudukan dimana cabang itu berada.
(5) Markas Ranting LVRI berkedudukan di Kota Kecamatan/Distrik dan Ranting Khusus yang berdomisili di Komplek/Asrama dan Kesatrian.
PASAL 3
BAB I: NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN DASAR PEMBENTUKAN
Waktu dan Dasar Pembentukan
(1) LVRI didirikan oleh Kongres Nasional Pejuang Kemerdekaan seluruh Indonesia yang diadakan pada tanggal 22 Desember 1956 sampai dengan 2 Januari 1957 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. l2l LVRI disahkan dengan Keputusan 3 Tahun 1957 tanggal 2 April 1957 tentang "Legiun Veteran", yang dalam kelanjutannya secara operasional merujuk kepada Undang-Undang Nomor l5 tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia. BABII PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA BAB II VISI DAN MISI
PASAL 4
BAB II: VISI DAN MISI
Visi
Tetap berlanjutnya Pelestarian Jiwa, Semangat dan Nilai-Nilai Kejuangan
1945.
PASAL 5
BAB II: VISI DAN MISI
Misi
Mewariskan Jiwa, Semangat dan Nilai-Nilai Kejuangan L945, berperan
aktif dalam pembangunan nasional, memelihara hubungan persahabatan
dengan organisasi Veteran Regional dan Dunia didukung oleh organisasi
Veteran yang solid, efektif dan efisien, serta konsisten menjaga
Kehormatan dan meningkatkan kesejahteraan Veteran Republik
Indonesia.
BAB III
ASAS, SIFAT DAN KEGIATAN
PASAL 6
BAB III: ASAS, SIFAT DAN KEGIATAN
Asas Legiun Veteran Republik Indonesia berasaskan Pancasila
PASAL 7
BAB III: ASAS, SIFAT DAN KEGIATAN
Sifat
(1) LVRI merupakan satu-satunya wadah dan sarana perjuangan bagi segenap anggota Veteran Republik Indonesia.
(2) LVRI tidak mempunyai ikatan organik dengan organisasi kekuatan sosial politik maupun organisasi kemasyarakatan lainnya.
PASAL 8
BAB III: ASAS, SIFAT DAN KEGIATAN
Pasal 8 Kegiatan Pokok-pokok kegiatan meliputi:
a. Merencanakan, mempersiapkan materi sosialisasi dan tenaga sosialisator dalam rangka pelestarian Jiwa, Semangat dan Nilai-Nilai Kejuangan 1945.
b. Melakukan hubungan dan komunikasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Lembaga Non Pemerintah, Organisasi Masyarakat/Organisasi Kepemudaan dengan titik berat Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Sosial, Menteri Perhubungan serta Menteri Kesehatan.
c. Merumuskan kebijakan dan Peraturan Organisasi LVRI.
d. Menjaga dan meningkatkan Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
e. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pembina administrasi Veteran Republik Indonesia dan Taspen serta para Ketua Dewan Pimpinan Daerah LVRI untuk pendataan terhadap Veteran Republik Indonesia sehingga diperoleh data yang akurat.
f. Memelihara dan melanjutkan kerjasama dengan perusahaan Swasta/Badan Usaha Milik Negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kehormatan Veteran Republik Indonesia.
g. Pengelolaan dan pemberdayaan kekayaan dan serta mengamankan aset LVRI.
h. Melaksanakan hubungan masyarakat dan pener€rngan.
i. Memelihara kebersarnaan dan hubungan yang harmonis antar lintas generasi melalui silaturahmi, pertemuan secara berkala dan lain sebagainya.
j. Menghadiri sidang veterans confederation of ASEAN Counties (VECONAC) dan kegiatan lain dalam rangka memelihara hubungan dengan Veteran Luar Negeri.
k. Melakukan evaluasi dan kajian program LVRI serta sesuai perkembangan situasi nasional.
l. Melaksanakan bantuan hukum kepada LVRI. BABIV BAB IV ORGANISASI LVRI
PASAL 9
BAB IV: ORGANISASI LVRI
Bentuk Organisasi LVRI (l) Bentuk organisasi terdiri dari:
a. Organisasi Pembinaan.
b. Organisasi Operasional. 12) Organisasi Pembinaan.
a. Disusun berbentuk piramidal, sesuai tingkatan organisasi sebagai berikut: l) Organisasi LVRI tingkat Pusat/Nasional. 2l Orgartisasi LVRI tingkat Daerah/Provinsi/Daerah Istimewa/ Daerah Khusus. 3) Organisasi LVRI Tingkat Cabang/Kabupaten /KotalKomplek/ Asrama/Kesatrian. 4) Organisasi LVRI tingkat Ranting atau Anak Ranting/ Kecamatan / Komplek/ Asrama / Kesatrian / D istrik.
b. Persyaratan dibentuknya organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
c. Apabila dipandang perlu dapat dilakukan penghapusan/ pemekaran dan penggabungan organisasi LVRI baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan/Distrik, selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Organisasi Operasional:
a. Markas Besar LVRI.
b. Koordinator Wilayah.
c. Markas Besar Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yograkarta, dan Jawa Timur.
(4) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal l0 Pasal 1O Struktur Organisasi (l) Struktur organisasi terdiri atas:
a. Struktural Tetap 1) Dewan Pimpinan. 2l Dewan Pertimbangan. 3) Tim Ahli. 4) Anak Organisasi. 5) Badan Pendukung.
b. Struktural Tidak Tetap (Ad hocl 1) Dewan Kehormatan DPP LVRI 2) Tim Tanda Penghargaan LVRI
c. Non Struktural 1) Persatuan Isteri Veteran Republik Indonesia (PIVERI). 2) Pemuda Panca Marga (PPM). (21 Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), tercantum pada Lampiran Anggaran Dasar. Pasal 1 1 Anak Organisasi (l) Anak Organisasi dibentuk sebagai unsur pelaksana kebijakan khusus LVRI. (21 Anak Organisasi hanya ada di Tingkat Pusat, untuk di Daerah dapat bergabung dengan Markas Daerah/Markas Cabang.
(3) Anak Organisasi LVRI terdiri dari:
a. Korps Cacat Veteran.
b. Korps Sarjana Veteran.
c. Korps Karyawan Veteran.
(4) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anak Organisasi tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI.
(5) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anak Organisasi disahkan oleh Ketua Umum DPP LVRI. Pasal 12 Pasal 12 Badan Pendukung Organisasi
(1) Badan Pendukung organisasi adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk mendukung kegiatan Organisasi LVRI. (21 Badan Pendukung Organisasi LVRI berbentuk Yayasan, Perseroan Terbatas (PT), atau Koperasi LVRI. BAB V KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 13 Keanggotaan Setiap Veteran Republik Indonesia secara otomatis menjadi anggota LVRI. Pasal 14 Hak dan Kewajiban Anggota Hak dan Kewajiban Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VI KEPENGURUSAN Pasal 15 Dewan Pimpinan
(1) Dewan Pimpinan LVRI adalah Badan Pelaksana LVRI yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP/Ketua DPD/Ketua cabang/Ketua Ranting LVRI yang terpilih. (21 Dewan Pimpinan merupakan pimpinan kolektif yang menjunjung tinggi kebersamaan dalam mengambil keputusan.
(3) Tingkatan Dewan Pimpinan organisasi LVRI sebagai berikut:
a. Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
b. Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
c. Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
d. Dewan Pimpinan Ranting (DPR). Pasal 16 Pasal 16 Dewan Pertimbangan
(1) Dewan Pertimbangan adalah suatu Badan organisasi yang terdiri dari Veteran-Veteran Republik Indonesia, diutamakan Veteran Republik Indonesia yang sudah senior. l2l Dewan Pertimbangan dibentuk di tingkat organisasi LVRI Pr.rsat sampai tingkat Cabang.
(3) Dewan Pertimbangan LVRI disusun oleh Ketua Umum/Kehra terpilih sesuai mandat yang diberikan oleh Kongres/Musyawarah Daeralr,/ Musyawarah Cabang. Pasal 17 Koordinator Wilayah (l) Merupakan perpanjangan tangan DPP LVRI di wilayah. 12) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VII TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG Pasal 18 Dewan Pimpinan LVRI
(1) DPP LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Kongres LVRI, men5rusun Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Umum untuk DPD LVRI dan Dewan Pimpinan Anak Organisasi LVRI serta bertanggung jawab kepada Kongres LVRI.
(2) DPP LVzu benvenang memberikan tanda penghargaan kepada mereka yang telah be4'asa atas usulan DPD LVRI.
(3) DPD LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Musyawarah Daerah, men5rusun Pedoman Pelaksanaan Program Kerja untuk lima tahun ke depan bagi organisasi satu tingkat dibawahnya, serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah dan Dpp LVRI. Dengan kewenangan antara lain mengusulkan tanda penghargaan bagi yang berjasa kepada LVRI.
(4) DPC (41 DPC LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Musyawarah Cabang, menJrusun Pedoman Pelaksanaan Program Kerja untuk lima tahun ke depan bagi organisasi satu tingkat dibawahnya, serta bertanggung jawab kepada Musyawarah cabang dan DpD LVRI, dengan kewenangan antara lain mengusulkan tanda penghargaan bagi yang berjasa kepada LVRI.
(5) DPR LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Rapat Ranting, menyusun Rencana Kerja dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Ranting dan DPC LVRI, dengan kewenangan antara lain mengusulkan tanda penghargaan bagi yang berjasa kepada LVRI.
(6) Masukan dari Dewan Pertimbangan harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh Dewan pimpinan LVRI.
(7) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah rangga. Pasal 19 Dewan Pertimbangan LVRI Dewan Pertimbangan LVRI bertugas dan bertanggung jawab:
a. Memberi saran/pertimbangan kepada Dewan pimpinan LVRI, dalam melaksanakan Kebijaksanaan Umum yang digariskan oleh Kongres/ Musyawarah Daerah/ Musyawarah Cabang.
b. Memberi masukan kepada Dewan pimpinan LVRI dalam melaksanakan tugasnya dan dalam menghadapi permasalahan yang timbul.
c. Bertanggung jawab kepada Dewan pimpinan LVRI sesuai tingkatannya. Pasal 20 Anak Organisasi LVRI Dewan Pimpinan Anak organisasi LVRI bertugas dan bertanggung jawab:
a. Menjabarkan dan melaksanakan Kebijakan Umum dan program Kerja Lima Tahun Ketua Umum Dpp LVzu kedalam program kerja Anak organisasi serta melaksanakan Keputusan Musyawarah Anak Organisasi.
b. Bertanggung jawab kepada Musyawarah Anak Organisasi dan Dewan Pimpinan Pusat LVRI. Pasal21 Pasal 21 Badan Pendukung LVRI
(1) Badan Pendukung LVRI berbentuk Yayasan dan Koperasi
(2) Badan Pendukung bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. Memelihara, mendayagunakan dan mengamankan aset LVRI yang dipercayakan kepadanya.
b. Mendukung kegiatan operasional LVRI.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal22 T\rgas, Tanggung Jawab dan Wewenang Koordinator Wilayah.
(1) Koordinator Wilayah bertugas dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelestarian Jiwa, Semangat dan Nilai-Nilai Kejuangan 1945 di wilayahnya dan berwenang sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh DPP LVRI.
(2) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasa] 23 Penanggungjawab di hadapan Hukum Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan LVRI bersama-sama mewakili LVRI di hadapan hukum baik di hadapan pengadilan maupun di luar pengadilan. BAB VIII JABATAN LVRI Pasal 24 Jabatan Pengurus LVRI
(1) Pengurus LVRI pada semua tingkatan organisasi LVRI maupun Anak Organisasi LVRI harus dijabat oleh seorang Veteran Republik Indonesia dan yang telah memperoleh Surat Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) LVRI/Nomor Pokok Veteran (NPV) Republik Indonesia.
(2) Dalam kondisi tertentu dimana tidak adanya SDM dari Veteran Republik Indonesia untuk menjadi pengurus maka dapat menggunakan putra-putri Veteran/PPM sebagai pengurus kecuali untuk Jabatan Wakil Kepala Biro setingkat ke atas.
(3) Pengurus
(3) Pengurus LVRI di Tingkat Pusat dan Daerah, beserta Anak Organisasi dijabat untuk selama-lamanya dua kali masa jabatan, kecuali dalam keadaan tertentu antara lain tidak adanya SDM pengganti baik secara kuantitas maupun kualitas dapat dipilih kembali, selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga/peraturan organisasi.
(4) Koordinator Wilayah dijabat oleh Ketua DPD LVRI yang ditunjuk oleh DPP LVRI yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah rangga LVRI. Pasal 25 Jabatan Rangkap
(1) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai pengurus atau mewakili suatu partai politik.
(2) Pengurus LVzu dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap sebagai pengurus tingkat dibawahnya, kecuali diperlukan dalam kondisi tidak ada pengganti.
(3) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap sebagai pengurus /jabatan struktural Anak Organisasi, kecuali diperlukan dalam kondisi tidak ada pengganti.
(4) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap sebagai Pengurus Badan pendukung. BAB IX KONGRES, MUSYAWARAH DAN RAPAT Pasal 26 Kongres dan Musyawarah
(1) Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang merupakan forum tertinggi di setiap tingkatan organisasi, yang ketentuan pelaksanaan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Dalam -t2-
(2) Dalam keadaan Luar Biasa dapat diselenggarakan Kongres/ Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang Luar Biasa, yang ketentuan pelaksanaan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Ketentuan tentang Musyawarah LVRI berlaku juga bagi Anak Organisasi. Pasal 27 Rapat
(1) Rapat adalah pertemuan-pertemuan rutin disetiap tingkatan organisasi yang ketentuan pelaksanaan diatur lebih lanjut didalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Jenis-jenis Rapat LVRI meliputi:
a. Musyawarah Keda Nasional (Mukernas).
b. Rapat Pimpinan.
c. Rapat Pleno.
d. Rapat-rapat Lainnya yang ditetapkan oleh DPP LVRI.
(3) Khusus untuk Badan Pendukung LVRI disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 28 Kuorum (f) Musyawarah dan rapat-rapat memenuhi kuorum dan sah, bila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) plus satu dari jumlah peserta yang berhak hadir dan memiliki hak suara. (21 Bila tidak tercapai kuorum musyawarah dan rapat-rapat ditunda sampai dengan waktu yang ditentukan atas kesepakatan peserta yang hadir.
(3) Bila penundaan belum mencapai kuorum juga maka musyawarah dan rapat-rapat dapat dilaksanakan atas kesepakatan peserta yang hadir. Pasal 29 Pasal 29 Pengambilan Keputusan Keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat, bila tidak didapatkan kesepakatan maka keputusan dapat diambil dengan suara terbanyak (voting). BAB X HARI VETERAN NASIONAL, HARI ULANG TAHUN LVRI, DAN ATRIBUT Pasal 30 Hari Veteran Nasional dan Hari Ulang Tahun LVRI
(1) Hari Veteran Nasional ditetapkan pada tanggal 10 Agustus, sesuai dengan Keputusan 30 Tahun 2Ol4 tentang Hari Veteran Nasional. (21 Hari Ulang Tahun Legiun Veteran Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 2 Januari, sesuai Keputusan 1O3 Tahun 1957 tentang Legiun Veteran Republik Indonesia tanggal 2 April 1957. Pasal 31 Atribut LVRI
(1) Atribut LVRI meliputi:
a. Kode Etik Kehormatan (Panca Marga)
b. Lambang (Karya Dharma).
c. Panji - Panji.
d. Himne Veteran RI.
e. Mars Veteran RI.
f. Pakaian Seragam.
g. Tanda Anggota (21 Ketentuan Atribut LVRI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. BABxI -t4- BAB XI NON STRUKTURAL Pasal 32 Persatuan Isteri Veteran RI (PIVERI) dan Organisasi Pemuda Panca Marga (PPM)
(1) PIVEzu dan PPM merupakan organisasi nonstruktural yang dibina oleh LVRI. (21 Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LVRI. BAB XII KEKAYAAN Pasal 33 Perbendaharaan dan Keuangan
(1) Kekayaan LVRI diperoleh dari:
a. Bantuan Pemerintah baik dalam bentuk APBN maupun APBD.
b. Iuran anggota, bersifat wajib.
c. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.
d. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI.
e. Pendayagunaan aset yang dimiliki. (21 Pengurusan perbendaharaan dan keuangan pada tingkat hrsat maupun Daerah/ Cabang/ Ranting disesuaikan dengan kondisi kekayaan yang ada.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga/ peraturan organisasi. Pasal 34 Aset LVRI
(1) Segala aset LVRI yang dimiliki dan diperoleh dari pihak lain secara sah, tidak dapat dipindah tangankan kepada pihak ketiga kecuali dengan keputusan DPP LVRI. l2l Setiap serah terima pimpinan LVRI disertai dengan Naskah Serah Terima Aset LVRI
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BABXIII BAB XIII PENUTUP Pasal 35 Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 36 Pembubaran LVRI
(1) Pembubaran LVRI hanya dapat dilakukan melalui Undang-Undang Republik Indonesia berdasarkan usulan Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu. (21 Ketentuan pelaksanaan Kongres Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 37 Hal-hal yang belum diatur Hal-hal yang belum diatur dan belum sempurna dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan disempurnakan dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 38 Mulai Berlakunya Anggaran Dasar Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. I oG ro z =oc dUo od =l E = o-Uo =F o : J;c,oY 6 o = J;EoI (9zUF o = J = &,oY &. 6 o E J = E,o )a ur f ! o &. oz l!(,2 E (, d,o Yz (, Eo occod (9 &oz ao od = I =tr Y z v l!ttl zUvU Y 3 (,z Yf(:z LJ A t, 2z r.l'co o-Uo a Joeo Ef Ef 3 lrt- =f ) :) l!Y Y 3 t ! ozUo =lYz ro a ov ! t oG (, <2 -ja< U> FU 1e oo u lnszo auF =z ao o.Uo I fo o z Lsz t^ 24 3 F s on r,ltt z IA IG 3-s oc, lrlsz IA z 24 3 LJ a.EUo 6$z z ol 3 cc o lFrY < 3 5 I J 3dov aU r t IA o ;e <E G,< Eg 5(93i =4G .l t-'- .-!f I a = o. I Bs ry aR rR fii oZ z*, a- <x uJy (2rg [I- Ea od o6 ? cd, H PT :)GF ta r< rO rZ-,St i:6 iEt r*E i3f r> tF lo- =Fz 3 cE otr 6c 6o 6o .E'6 E g !P P= tr cJ* - F E 99 6 E dL)l,VYy 60o06O € G O O At) (9(,(,9(9< g|liii = :E EF Y 3 }JIIESIDEN R EPU TJ LIK INDONESIA LAMPIRAN II KEPUTUSAN NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Kategori Keanggotaan Keanggotaan LVRI terdiri dari:
a. Anggota Biasa.
b. Anggota Luar Biasa.
c. Anggota Kehormatan. Pasal 2 Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa (l) Anggota Biasa LVRI adalah Setiap Warga Negara Indonesia yang secara sah telah memperoleh Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
(2) Anggota Luar Biasa LVRI adalah perseorangan yang telah memberikan perhatian dan dukungan serta meningkatkan kehormatan kepada LVRI yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Bukan anggota Veteran LVRI.
b. Berjasa kepada LVRI. c.Telah
c. Telah menerima Bintang LVRI.
d. Bersedia untuk menjadi Anggota Luar Biasa LVRI.
(3) Selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi. Pasal 3 Anggota Kehormatan
(1) Anggota Kehormatan LVRI Tingkat Pusat
a. ia.
b. Seluruh Menteri Kabinet Republik Indonesia.
c. Panglima Tentara Nasional Indonesia.
d. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
e. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(2) Tingkat Daerah. Anggota Kehormatan LVRI Tingkat Daerah menganut asas [,evelering pejabat di daerah masing-masing analog dengan Anggota Kehormatan Tingkat hrsat.
(3) Ketentuan mengenai Anggota Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh DPP LVRI. Pasal 4 Kartu Tanda Anggota LVRI
(1) Setiap anggota LVRI harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) LVRI. (21 Bentuk dan isi KTA LVRI ditetapkan oleh DPP LVRI.
(3) KTA dikeluarkan/dicabut oleh DPD LVRI dan ditandatangani oleh Ketua DPD-LVRI. (41 Pencabutan KTA oleh DPD LVRI apabila telah mendapat persetujuan dari DPP LVRI.
(5) Pembuatan KTA elektronik atas persetujuan DPP LVRI.
(6) Tanggung jawab penyaluran KTA oleh DPC LVRI dan DPR LVRI serta penyaluran KTA Luar Biasa oleh DPP LVRI kepada DPD LVRI atau langsung kepada yang bersangkutan. (71 Setiap Markas Daerah/Markas cabang/Markas Ranting LVRI wajib memelihara Daftar Anggota, termasuk Anggota Luar Biasa yang berada dalam wilayahnya masing-masing.
(8) KrA
(8) KTA bagi anggota Luar Biasa dikeluarkan oleh DPP LVRI atas usul DPD LVRI dan/atau atas pertimbangan DPP LVRI.
(9) Hal-hal lain yang belum diatur ditetapkan dalam peraturan organisasi. Pasal 5 Hak dan Kewajiban Anggota
(1) Anggota Veteran Republik Indonesia memiliki hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia.
(2) Selain hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Veteran Republik Indonesia memiliki:
a. Hak sebagai anggota biasa LVRI: 1) Hak memilih dan dipilih menjadi Dewan Pimpinan/Pengurus organisasi LVRI. 2l Hak mendapat bantuan dan perlakuan yang layak serta adil dari organisasi.
b. Kewajiban sebagai anggota LVRI: 1) Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2) Berusaha menjadi unsur masyarakat yang aktif dalam program pembangunan untuk Ketahanan Nasional. 3) Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi LVRI sesuai dengan Kode Etik Kehormatan Panca Marga. 4l Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI dan peraturan/ keputusan organisasi LVRI. 5) Ikut dan aktif berusaha memajukan dan mengembangkan organisasi LVRI. 6) Membayar iuran organisasi. 7) Menghadiri Kongres/Musyawarah/Rapat/Konsolidasi Organisasi atas undangan dari Dewan Pimpinan LVRI. 8) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(3) Anggota Luar Biasa mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. Memberikarl saran, pendapat maupun pandangan kepada Dewan Pimpinan LVRI.
b. Membantu memecahkan permasalahan yang sedang dihadapi LVRI.
c. Menghadiri
c. Menghadiri Kongres/Musyawarah/Rapat yang diselenggarakan oleh LVRI atas undangan dari Dewan Pimpinan LVRI.
d. Selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
(4) Anggota Kehormatan mempunyai hak dan kewajiban untuk membantu, memajukan serta mengembangkan organisasi LVRI. Selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi. Pasal 6 Pemberhentian Anggota LVRI Anggota LVRI dapat diberhentikan sebagai anggota LVRI apabila memenuhi salah satu kriteria atau lebih dari ketentuan dibawah ini:
a. Meninggal dunia.
b. Kehilangan Haknya sebagai Veteran Republik Indonesia menurut ketentuan Undang-Undang-undang Nomor 15 Tahun 2oL2 tentang Veteran Republik Indonesia. Pasal 7 Tata Cara pemberhentian dari Keanggotaan LVRI
(1) Usulan pemberhentian keanggotaan LVRI yang melanggar pasal 6 ayat (1) setelah mendapatkan keputusan Hukum Tetap dari Pengadilan.
(2) Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan LVRI dikeluarkan oleh DPP, setelah Surat Keputusan Pencabutan Haknya sebagai Veteran RI dikeluarkan oleh Pemerintah/Kementerian Pertahanan.
(3) Bagi anggota LVRI yang meninggal dunia secara otomatis diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan LVRI. Pasal 8 Pencabutan Hak sebagai Veteran Republik Indonesia Anggota LVRI dapat dicabut haknya sebagai Veteran Republik Indonesia apabila melanggar salah satu atau lebih ketentuan dibawah ini:
a. Memenuhi ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia.
b. Melanggar salah satu atau lebih ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor l5 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia.
c. Memenuhi ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia. Pasal9 Pasal 9 Tata cara Pencabutan Hak sebagai Veteran Republik Indonesia
(1) Pencabutan hak Veteran Republik Indonesia karena melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia dilakukan dengan cara DPP LVRI mengajukan perrnohonan Pencabutan Tanda Kehormatan Veteran RI kepada Menteri Pertahanan Republik Indonesia, berdasarkan laporan dari DPD/DPC/Ranting LVRI atau pihak lain dan setelah diadakan penelitian. (21 Sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2ol2 tentang Veteran Republik Indonesia pencabutan hak sebagai Veteran Republik Indonesia melalui Keputusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan organisasi LVRI.
PASAL 10
BAB I: KEANGGOTAAN
Naskah pasal.
PASAL 11
BAB IV: ORGANISASI LVRI
Anak Organisasi
(l) Anak Organisasi dibentuk sebagai unsur pelaksana kebijakan khusus
LVRI.
(21 Anak Organisasi hanya ada di Tingkat Pusat, untuk di Daerah dapat
bergabung dengan Markas Daerah/Markas Cabang.
(3) Anak Organisasi LVRI terdiri dari:
a. Korps Cacat Veteran.
b. Korps Sarjana Veteran.
c. Korps Karyawan Veteran.
(4) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anak Organisasi tidak
boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga LVRI.
(5) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Anak Organisasi
disahkan oleh Ketua Umum DPP LVRI.
PASAL 12
BAB IV: ORGANISASI LVRI
Pasal 12
Badan Pendukung Organisasi
(1) Badan Pendukung organisasi adalah Badan Hukum yang dibentuk
untuk mendukung kegiatan Organisasi LVRI.
(21 Badan Pendukung Organisasi LVRI berbentuk Yayasan, Perseroan
Terbatas (PT), atau Koperasi LVRI.
BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 13
BAB V: KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Keanggotaan Setiap Veteran Republik Indonesia secara otomatis menjadi anggota LVRI.
PASAL 14
BAB V: KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEPENGURUSAN
PASAL 15
BAB VI: KEPENGURUSAN
Dewan Pimpinan
(1) Dewan Pimpinan LVRI adalah Badan Pelaksana LVRI yang dipimpin
oleh Ketua Umum DPP/Ketua DPD/Ketua cabang/Ketua Ranting
LVRI yang terpilih.
(21 Dewan Pimpinan merupakan pimpinan kolektif yang menjunjung
tinggi kebersamaan dalam mengambil keputusan.
(3) Tingkatan Dewan Pimpinan organisasi LVRI sebagai berikut:
a. Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
b. Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
c. Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
d. Dewan Pimpinan Ranting (DPR).
PASAL 16
BAB VI: KEPENGURUSAN
Pasal 16 Dewan Pertimbangan
(1) Dewan Pertimbangan adalah suatu Badan organisasi yang terdiri dari Veteran-Veteran Republik Indonesia, diutamakan Veteran Republik Indonesia yang sudah senior. l2l Dewan Pertimbangan dibentuk di tingkat organisasi LVRI Pr.rsat sampai tingkat Cabang.
(3) Dewan Pertimbangan LVRI disusun oleh Ketua Umum/Kehra terpilih sesuai mandat yang diberikan oleh Kongres/Musyawarah Daeralr,/ Musyawarah Cabang.
PASAL 17
BAB VI: KEPENGURUSAN
Koordinator Wilayah
(l) Merupakan perpanjangan tangan DPP LVRI di wilayah.
12) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
PASAL 18
BAB VII: TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Dewan Pimpinan LVRI
(1) DPP LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Kongres LVRI,
men5rusun Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Umum untuk DPD LVRI
dan Dewan Pimpinan Anak Organisasi LVRI serta bertanggung jawab
kepada Kongres LVRI.
(2) DPP LVzu benvenang memberikan tanda penghargaan kepada mereka
yang telah be4'asa atas usulan DPD LVRI.
(3) DPD LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Musyawarah
Daerah, men5rusun Pedoman Pelaksanaan Program Kerja untuk lima
tahun ke depan bagi organisasi satu tingkat dibawahnya, serta
bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah dan Dpp LVRI.
Dengan kewenangan antara lain mengusulkan tanda penghargaan
bagi yang berjasa kepada LVRI.
(4) DPC
(41 DPC LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Musyawarah
Cabang, menJrusun Pedoman Pelaksanaan Program Kerja untuk lima
tahun ke depan bagi organisasi satu tingkat dibawahnya, serta
bertanggung jawab kepada Musyawarah cabang dan DpD LVRI,
dengan kewenangan antara lain mengusulkan tanda penghargaan
bagi yang berjasa kepada LVRI.
(5) DPR LVRI bertugas melaksanakan segala keputusan Rapat Ranting,
menyusun Rencana Kerja dan bertanggung jawab kepada
Musyawarah Ranting dan DPC LVRI, dengan kewenangan antara lain
mengusulkan tanda penghargaan bagi yang berjasa kepada LVRI.
(6) Masukan dari Dewan Pertimbangan harus diperhatikan dengan
sungguh-sungguh oleh Dewan pimpinan LVRI.
(7) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah rangga.
PASAL 19
BAB VII: TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Dewan Pertimbangan LVRI
Dewan Pertimbangan LVRI bertugas dan bertanggung jawab:
a. Memberi saran/pertimbangan kepada Dewan pimpinan LVRI, dalam
melaksanakan Kebijaksanaan Umum yang digariskan oleh Kongres/
Musyawarah Daerah/ Musyawarah Cabang.
b. Memberi masukan kepada Dewan pimpinan LVRI dalam
melaksanakan tugasnya dan dalam menghadapi permasalahan yang
timbul.
c. Bertanggung jawab kepada Dewan pimpinan LVRI sesuai
tingkatannya.
PASAL 20
BAB VII: TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Anak Organisasi LVRI
Dewan Pimpinan Anak organisasi LVRI bertugas dan bertanggung jawab:
a. Menjabarkan dan melaksanakan Kebijakan Umum dan program Kerja
Lima Tahun Ketua Umum Dpp LVzu kedalam program kerja Anak
organisasi serta melaksanakan Keputusan Musyawarah Anak
Organisasi.
b. Bertanggung jawab kepada Musyawarah Anak Organisasi dan Dewan
Pimpinan Pusat LVRI.
PASAL 21
BAB VII: TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Pasal 21
Badan Pendukung LVRI
(1) Badan Pendukung LVRI berbentuk Yayasan dan Koperasi
(2) Badan Pendukung bertugas dan bertanggung jawab untuk:
a. Memelihara, mendayagunakan dan mengamankan aset LVRI yang
dipercayakan kepadanya.
b. Mendukung kegiatan operasional LVRI.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 22
BAB VII: TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
T\rgas, Tanggung Jawab dan Wewenang Koordinator Wilayah.
(1) Koordinator Wilayah bertugas dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelestarian Jiwa, Semangat dan Nilai-Nilai Kejuangan 1945 di wilayahnya dan berwenang sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh DPP LVRI.
(2) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasa] 23 Penanggungjawab di hadapan Hukum Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan LVRI bersama-sama mewakili LVRI di hadapan hukum baik di hadapan pengadilan maupun di luar pengadilan. BAB VIII JABATAN LVRI Pasal 24 Jabatan Pengurus LVRI
(1) Pengurus LVRI pada semua tingkatan organisasi LVRI maupun Anak Organisasi LVRI harus dijabat oleh seorang Veteran Republik Indonesia dan yang telah memperoleh Surat Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) LVRI/Nomor Pokok Veteran (NPV) Republik Indonesia.
(2) Dalam kondisi tertentu dimana tidak adanya SDM dari Veteran Republik Indonesia untuk menjadi pengurus maka dapat menggunakan putra-putri Veteran/PPM sebagai pengurus kecuali untuk Jabatan Wakil Kepala Biro setingkat ke atas.
(3) Pengurus
(3) Pengurus LVRI di Tingkat Pusat dan Daerah, beserta Anak Organisasi dijabat untuk selama-lamanya dua kali masa jabatan, kecuali dalam keadaan tertentu antara lain tidak adanya SDM pengganti baik secara kuantitas maupun kualitas dapat dipilih kembali, selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga/peraturan organisasi.
(4) Koordinator Wilayah dijabat oleh Ketua DPD LVRI yang ditunjuk oleh DPP LVRI yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah rangga LVRI. Pasal 25 Jabatan Rangkap
(1) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai pengurus atau mewakili suatu partai politik.
(2) Pengurus LVzu dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap sebagai pengurus tingkat dibawahnya, kecuali diperlukan dalam kondisi tidak ada pengganti.
(3) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap sebagai pengurus /jabatan struktural Anak Organisasi, kecuali diperlukan dalam kondisi tidak ada pengganti.
(4) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan merangkap sebagai Pengurus Badan pendukung. BAB IX KONGRES, MUSYAWARAH DAN RAPAT Pasal 26 Kongres dan Musyawarah
(1) Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang merupakan forum tertinggi di setiap tingkatan organisasi, yang ketentuan pelaksanaan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Dalam -t2-
(2) Dalam keadaan Luar Biasa dapat diselenggarakan Kongres/ Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang Luar Biasa, yang ketentuan pelaksanaan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Ketentuan tentang Musyawarah LVRI berlaku juga bagi Anak Organisasi. Pasal 27 Rapat
(1) Rapat adalah pertemuan-pertemuan rutin disetiap tingkatan organisasi yang ketentuan pelaksanaan diatur lebih lanjut didalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Jenis-jenis Rapat LVRI meliputi:
a. Musyawarah Keda Nasional (Mukernas).
b. Rapat Pimpinan.
c. Rapat Pleno.
d. Rapat-rapat Lainnya yang ditetapkan oleh DPP LVRI.
(3) Khusus untuk Badan Pendukung LVRI disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 28 Kuorum (f) Musyawarah dan rapat-rapat memenuhi kuorum dan sah, bila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) plus satu dari jumlah peserta yang berhak hadir dan memiliki hak suara. (21 Bila tidak tercapai kuorum musyawarah dan rapat-rapat ditunda sampai dengan waktu yang ditentukan atas kesepakatan peserta yang hadir.
(3) Bila penundaan belum mencapai kuorum juga maka musyawarah dan rapat-rapat dapat dilaksanakan atas kesepakatan peserta yang hadir. Pasal 29 Pasal 29 Pengambilan Keputusan Keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat, bila tidak didapatkan kesepakatan maka keputusan dapat diambil dengan suara terbanyak (voting). BAB X HARI VETERAN NASIONAL, HARI ULANG TAHUN LVRI, DAN ATRIBUT Pasal 30 Hari Veteran Nasional dan Hari Ulang Tahun LVRI
(1) Hari Veteran Nasional ditetapkan pada tanggal 10 Agustus, sesuai dengan Keputusan 30 Tahun 2Ol4 tentang Hari Veteran Nasional. (21 Hari Ulang Tahun Legiun Veteran Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 2 Januari, sesuai Keputusan 1O3 Tahun 1957 tentang Legiun Veteran Republik Indonesia tanggal 2 April 1957. Pasal 31 Atribut LVRI
(1) Atribut LVRI meliputi:
a. Kode Etik Kehormatan (Panca Marga)
b. Lambang (Karya Dharma).
c. Panji - Panji.
d. Himne Veteran RI.
e. Mars Veteran RI.
f. Pakaian Seragam.
g. Tanda Anggota (21 Ketentuan Atribut LVRI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. BABxI -t4- BAB XI NON STRUKTURAL Pasal 32 Persatuan Isteri Veteran RI (PIVERI) dan Organisasi Pemuda Panca Marga (PPM)
(1) PIVEzu dan PPM merupakan organisasi nonstruktural yang dibina oleh LVRI. (21 Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LVRI. BAB XII KEKAYAAN Pasal 33 Perbendaharaan dan Keuangan
(1) Kekayaan LVRI diperoleh dari:
a. Bantuan Pemerintah baik dalam bentuk APBN maupun APBD.
b. Iuran anggota, bersifat wajib.
c. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.
d. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI.
e. Pendayagunaan aset yang dimiliki. (21 Pengurusan perbendaharaan dan keuangan pada tingkat hrsat maupun Daerah/ Cabang/ Ranting disesuaikan dengan kondisi kekayaan yang ada.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga/ peraturan organisasi. Pasal 34 Aset LVRI
(1) Segala aset LVRI yang dimiliki dan diperoleh dari pihak lain secara sah, tidak dapat dipindah tangankan kepada pihak ketiga kecuali dengan keputusan DPP LVRI. l2l Setiap serah terima pimpinan LVRI disertai dengan Naskah Serah Terima Aset LVRI
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BABXIII BAB XIII PENUTUP Pasal 35 Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 36 Pembubaran LVRI
(1) Pembubaran LVRI hanya dapat dilakukan melalui Undang-Undang Republik Indonesia berdasarkan usulan Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu. (21 Ketentuan pelaksanaan Kongres Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 37 Hal-hal yang belum diatur Hal-hal yang belum diatur dan belum sempurna dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan disempurnakan dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 38 Mulai Berlakunya Anggaran Dasar Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. I oG ro z =oc dUo od =l E = o-Uo =F o : J;c,oY 6 o = J;EoI (9zUF o = J = &,oY &. 6 o E J = E,o )a ur f ! o &. oz l!(,2 E (, d,o Yz (, Eo occod (9 &oz ao od = I =tr Y z v l!ttl zUvU Y 3 (,z Yf(:z LJ A t, 2z r.l'co o-Uo a Joeo Ef Ef 3 lrt- =f ) :) l!Y Y 3 t ! ozUo =lYz ro a ov ! t oG (, <2 -ja< U> FU 1e oo u lnszo auF =z ao o.Uo I fo o z Lsz t^ 24 3 F s on r,ltt z IA IG 3-s oc, lrlsz IA z 24 3 LJ a.EUo 6$z z ol 3 cc o lFrY < 3 5 I J 3dov aU r t IA o ;e <E G,< Eg 5(93i =4G .l t-'- .-!f I a = o. I Bs ry aR rR fii oZ z*, a- <x uJy (2rg [I- Ea od o6 ? cd, H PT :)GF ta r< rO rZ-,St i:6 iEt r*E i3f r> tF lo- =Fz 3 cE otr 6c 6o 6o .E'6 E g !P P= tr cJ* - F E 99 6 E dL)l,VYy 60o06O € G O O At) (9(,(,9(9< g|liii = :E EF Y 3 }JIIESIDEN R EPU TJ LIK INDONESIA LAMPIRAN II KEPUTUSAN NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Kategori Keanggotaan Keanggotaan LVRI terdiri dari:
a. Anggota Biasa.
b. Anggota Luar Biasa.
c. Anggota Kehormatan. Pasal 2 Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa (l) Anggota Biasa LVRI adalah Setiap Warga Negara Indonesia yang secara sah telah memperoleh Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
(2) Anggota Luar Biasa LVRI adalah perseorangan yang telah memberikan perhatian dan dukungan serta meningkatkan kehormatan kepada LVRI yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Bukan anggota Veteran LVRI.
b. Berjasa kepada LVRI. c.Telah
c. Telah menerima Bintang LVRI.
d. Bersedia untuk menjadi Anggota Luar Biasa LVRI.
(3) Selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi. Pasal 3 Anggota Kehormatan
(1) Anggota Kehormatan LVRI Tingkat Pusat
a. ia.
b. Seluruh Menteri Kabinet Republik Indonesia.
c. Panglima Tentara Nasional Indonesia.
d. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
e. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(2) Tingkat Daerah. Anggota Kehormatan LVRI Tingkat Daerah menganut asas [,evelering pejabat di daerah masing-masing analog dengan Anggota Kehormatan Tingkat hrsat.
(3) Ketentuan mengenai Anggota Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh DPP LVRI. Pasal 4 Kartu Tanda Anggota LVRI
(1) Setiap anggota LVRI harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) LVRI. (21 Bentuk dan isi KTA LVRI ditetapkan oleh DPP LVRI.
(3) KTA dikeluarkan/dicabut oleh DPD LVRI dan ditandatangani oleh Ketua DPD-LVRI. (41 Pencabutan KTA oleh DPD LVRI apabila telah mendapat persetujuan dari DPP LVRI.
(5) Pembuatan KTA elektronik atas persetujuan DPP LVRI.
(6) Tanggung jawab penyaluran KTA oleh DPC LVRI dan DPR LVRI serta penyaluran KTA Luar Biasa oleh DPP LVRI kepada DPD LVRI atau langsung kepada yang bersangkutan. (71 Setiap Markas Daerah/Markas cabang/Markas Ranting LVRI wajib memelihara Daftar Anggota, termasuk Anggota Luar Biasa yang berada dalam wilayahnya masing-masing.
(8) KrA
(8) KTA bagi anggota Luar Biasa dikeluarkan oleh DPP LVRI atas usul DPD LVRI dan/atau atas pertimbangan DPP LVRI.
(9) Hal-hal lain yang belum diatur ditetapkan dalam peraturan organisasi. Pasal 5 Hak dan Kewajiban Anggota
(1) Anggota Veteran Republik Indonesia memiliki hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia.
(2) Selain hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Veteran Republik Indonesia memiliki:
a. Hak sebagai anggota biasa LVRI: 1) Hak memilih dan dipilih menjadi Dewan Pimpinan/Pengurus organisasi LVRI. 2l Hak mendapat bantuan dan perlakuan yang layak serta adil dari organisasi.
b. Kewajiban sebagai anggota LVRI: 1) Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2) Berusaha menjadi unsur masyarakat yang aktif dalam program pembangunan untuk Ketahanan Nasional. 3) Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi LVRI sesuai dengan Kode Etik Kehormatan Panca Marga. 4l Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI dan peraturan/ keputusan organisasi LVRI. 5) Ikut dan aktif berusaha memajukan dan mengembangkan organisasi LVRI. 6) Membayar iuran organisasi. 7) Menghadiri Kongres/Musyawarah/Rapat/Konsolidasi Organisasi atas undangan dari Dewan Pimpinan LVRI. 8) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(3) Anggota Luar Biasa mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. Memberikarl saran, pendapat maupun pandangan kepada Dewan Pimpinan LVRI.
b. Membantu memecahkan permasalahan yang sedang dihadapi LVRI.
c. Menghadiri
c. Menghadiri Kongres/Musyawarah/Rapat yang diselenggarakan oleh LVRI atas undangan dari Dewan Pimpinan LVRI.
d. Selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
(4) Anggota Kehormatan mempunyai hak dan kewajiban untuk membantu, memajukan serta mengembangkan organisasi LVRI. Selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi. Pasal 6 Pemberhentian Anggota LVRI Anggota LVRI dapat diberhentikan sebagai anggota LVRI apabila memenuhi salah satu kriteria atau lebih dari ketentuan dibawah ini:
a. Meninggal dunia.
b. Kehilangan Haknya sebagai Veteran Republik Indonesia menurut ketentuan Undang-Undang-undang Nomor 15 Tahun 2oL2 tentang Veteran Republik Indonesia. Pasal 7 Tata Cara pemberhentian dari Keanggotaan LVRI
(1) Usulan pemberhentian keanggotaan LVRI yang melanggar pasal 6 ayat (1) setelah mendapatkan keputusan Hukum Tetap dari Pengadilan.
(2) Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan LVRI dikeluarkan oleh DPP, setelah Surat Keputusan Pencabutan Haknya sebagai Veteran RI dikeluarkan oleh Pemerintah/Kementerian Pertahanan.
(3) Bagi anggota LVRI yang meninggal dunia secara otomatis diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan LVRI. Pasal 8 Pencabutan Hak sebagai Veteran Republik Indonesia Anggota LVRI dapat dicabut haknya sebagai Veteran Republik Indonesia apabila melanggar salah satu atau lebih ketentuan dibawah ini:
a. Memenuhi ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia.
b. Melanggar salah satu atau lebih ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor l5 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia.
c. Memenuhi ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia. Pasal9 Pasal 9 Tata cara Pencabutan Hak sebagai Veteran Republik Indonesia
(1) Pencabutan hak Veteran Republik Indonesia karena melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia dilakukan dengan cara DPP LVRI mengajukan perrnohonan Pencabutan Tanda Kehormatan Veteran RI kepada Menteri Pertahanan Republik Indonesia, berdasarkan laporan dari DPD/DPC/Ranting LVRI atau pihak lain dan setelah diadakan penelitian. (21 Sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2ol2 tentang Veteran Republik Indonesia pencabutan hak sebagai Veteran Republik Indonesia melalui Keputusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan organisasi LVRI. Pasal 10 Pemberhentian Pengurus Pengurus dapat diberhentikan apabila memenuhi salah satu atau lebih dari ketentuan dibawah ini:
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Masa jabatannya yang telah habis.
d. Merangkap jabatan sebagai Pengurus/Perwakilan Organisasi Partai Politik.
e. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI serta peraturan/ keputusan DPP LVRI.
f. Melakukan perbuatan pidana yang telah mendapatkan Keputusan Hukum tetap minimal 6 bulan kurungan.
g. Melakukan perbuatan tercela.
h. Tidak produktif/tidak memiliki kemampuan dalam pembinaan organisasi/tidak dapat melaksanakan tugas yang diamanatkan dalam Kongres/ Musyawarah Daerah/ Musyawarah Cabang LVRI. Pasal 1 1 Tata Cara Pemberhentian Pengurus
(1) Pemberhentian Pengurus selain Pimpinan LVRI, atas permintaan sendiri diatur sebagai berikut:
a. Permintaan .
a. Permintaan tertulis ditujukan kepada Dewan Pimpinan secara berjenjang kecuali untuk anggota DPP LVRI dan Dewan Pertimbangan Pusat langsung kepada Ketua Umum.
b. Keputusan pemberhentian dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan satu tingkat diatasnya, bagi anggota DPP LVRI/ Dewan Pertimbangan Pusat, keputusan pemberhentian langsung dari Ketua Umum.
(2) Pemberhentian Pengurus Tingkat DPP dan Dewan Pertimbangan Pusat yang kewenangannya berada pada Ketua Umum DPP LVRI dilakukan dengan cara:
a. Secara langsung jika memenuhi salah satu atau lebih ketentuan sebagai berikut: 1) Meninggal dunia; 2) Atas permintaan sendiri; 3) Melakukan perbuatan pidana yang telah mendapatkan hukum tetap minimal 6 bulan kurungan; dan/atau 4) Masa jabatannya yang telah habis.
b. Secara tidak langsung/bertahap, jika memenuhi salah satu atau lebih ketentuan Pasal 10 huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h dengan cara: a) Tahap I teguran lisan/tertulis, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali dalam waktu paling lama 1 bulan. b) Tahap II jika tindakan peringatan atau teguran tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian.
(3) Pemberhentian Pengurus DPD LVRI:
a. Ketua Umum DPP LVRI memberhentikan pengurus DPD LVRI tingkat wakil Kepala Biro atau setingkat Kepala Biro keatas dan Dewan Pertimbangan Daerah atas usul Ketua DPD LVRL
b. Untuk pengurus lainnya diberhentikan oleh Ketua DPD LVRI baik secara langsung maupun bertahap.
(4) Pemberhentian Pengurus Cabang LVRI:
a. Ketua DPD LVRI memberhentikan Pengurus Cabang tingkat Kepala Seksi ke atas dan Dewan Pertimbangan Cabang atas usul Ketua DPC LVRI.
b. Untuk pengurus lainnya diberhentikan oleh Ketua DPC LVRI.
(5) Pemberhentian Pengurus Ranting LVRI yaLrug kewenangannya berada pada Ketua DPC LVRI dilakukan melalui Rapat Ranting
(6) Pemberhentian
(6) Pemberhentian Pimpinan LVRI
a. Tingkat DPP LVRI. Pemberhentian Ketua Umum Dpp LVRI dilakukan melalui Kongres Biasa atau Kongres Luar Biasa LVRI.
b. Tingkat Daerah/Pemberhentian Ketua DpD 1) Ketua Umum DPP LVRI mempunyai kewenangan untuk memberhentikan Ketua DPD dengan cara: (a) Secara Langsung jika memenuhi salah satu atau lebih dari ketentuan dibawah ini:
(1) Meninggal Dunia.
(2) Atas permintaan sendiri.
(3) Masa Jabatan sudah habis.
(4) Melakukan perbuatan pidana yang telah mendapatkan hukuman tetap minimal 6 bulan kurungan.
(5) Atas permintaan 600/o dari jumlah Markas Cabang yang ada karena tidak produktif atau tidak memiliki kemampuan dalam pembinaan organisasi atau tidak dapat melaksanakan tugas yang diamanatkan dalam Musyawarah Daerah. (b) secara tidak langsung /bertahap, pentahapan jika Ketua DpD LVRI memenuhi salah satu atau lebih Ketentuan sebagaimana dimaksud 1O huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h dengan cara:
(1) Tahap I teguran lisan/tertulis, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali dalam waktu paling lama 1 bulan. (21 Tahap II jika tindakan peringatan tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian. 2) Pemberhentian Ketua DPD LVRI dilaksanakan melalui Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa.
c. Tingkat Cabang: 1) Ketua DPD LVRI mempunyai kewenangan untuk memberhentikan Ketua DPC dengan cara: (a) Secara Langsung jika memenuhi salah satu atau lebih dari ketentuan di bawah ini:
(1) Meninggal Dunia.
(2) Atas
(2) Atas permintaan sendiri.
(3) Masa Jabatan sudah habis.
(4) Melakukan perbuatan pidana yang telah mendapatkan hukum tetap minimal 6 bulan kurungan.
(5) Atas permintaan 600/o dari jumlah Markas Ranting yang ada karena tidak produktif atau tidak memiliki kemampuan dalam pembinaan organisasi atau tidak dapat melaksanakan tugas yang diamanatkan dalam Musyawarah Cabang. (b) Secara bertahap, jika Ketua DPC LVRI memenuhi salah satu atau lebih Ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 1O hunrf d, huruf e, huruf g, dan huruf h dilakukan dengan cara.
(1) Tahap I teguran lisan/tertulis, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali dalam waktu paling lama 1 bulan.
(2) Tahap II jika tindakan peringatan tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian. 2) Pemberhentian Ketua DPC LVRI melalui Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa.
d. Tingkat Ranting Ketua DPC LVRI mempunyai kewenangan untuk memberhentikan Ketua Ranting dan Pengurus Ranting melalui rapat Ranting.
(7) Pemberhentian Pengurus Anak Organisasi identik dengan pemberhentian Pengurus DPD LVzu. Pasal 12 Pembelaan Diri Atas Tindakan Pemberhentian (l) PengurLls yang menerima Keputusan Pemberhentian sebagai Pengurus Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan dapat mengajukan pembelaan diri melalui Dewan Kehormatan.
(2) Bagi Ketua Dewan Pimpinan LVRI yang melakukan pelanggaran mekanisme pembelaan diri dilakukan melalui Kongres/Musyawarah Luar Biasa.
(3) Bagi .
(3) Bagi Ketua Dewan Pimpinan LVRI (DPD/DPC) yang diberhentikan oleh Ketua Umum DPP LVRI/Ketua DPD karena melanggar salah satu atau lebih dari ketentuan Pasal 10 huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h, pembelaan diri dilakukan melalui Dewan Kehormatan. BAB II ORGANISASI Pasal 13 Persyaratan dibentuknya organisasi LVRI di Daerah
(1) Persyaratan Umum:
a. Adanya anggota LVRI yang berdomisili di suatu daerah.
b. Disetiap Kecamatan hanya ada 1 (satu) Markas Ranting, setiap KabupatenlKota hanya ada 1 (satu) Markas Cabang dan setiap Provinsi hanya ada 1 (satu) Markas Daerah. (21 Persyaratan Khusus:
a. Organisasi tingkat Ranting dapat dibentuk apabila terdapat minimal 10 orang Veteran Republik Indonesia di Kecamatan.
b. Jika dalam satu Kecamatan/Distrik terdapat kurang dari 10 orang Veteran Republik Indonesia, maka dapat digabung dengan Kecamatan terdekat.
c. Apabila di Kecamatan terdapat jejak perjuangan fisik bersenjata melawan penjajah/kekuatan asing, dengan minimal 4 (empat) orang Veteran Republik Indonesia maka Organisasi tingkat Ranting dapat dibentuk.
d. Apabila dalam satu Kabupaten/Kota ada 3 atau lebih Ranting dapat dibentuk tingkat Cabang dengan kekuatan minimal 30 orang, kecuali untuk cabang/ranting Berdiri Sendiri (Cabang BS) disesuaikan dengan kondisi dan apabila dalam satu Provinsi terdapat dua atau lebih organisasi tingkat Cabang dapat dibentuk organisasi tingkat Daerah.
e. Apabila dalam satu Provinsi hanya ada satu Cabang/Ranting maka dapat dibentuk Cabang Berdiri Sendiri (Cabang BS)/Ranting Berdiri Sendiri (Ranting BS). f.Anggota
f. Anggota LVRI yang berdomisili di komplek/asrama/kesatrian dapat membentuk organisasi Veteran Republik Indonesia: 1) Untuk tingkat Ranting dengan kekuatan maksimal 50 (lima puluh) orang dengan sebutan Ranting Khusus. 2) Untuk tingkat Cabang kekuatan diatas 50 (lima puluh) orang dengan sebutan Cabang Khusus. 3) Ranting Khusus di bawah DPC dan Cabang Khusus di bawah DPD.
g. Ranting BS di bawah DPD dan Cabang BS langsung di bawah DpP. Pasal 14 Penghapusan / Penggabungan / Pemekaran Organisasi
(1) Penghapusan:
a. Penghapusan Markas Ranting dilaksanakan jika memenuhi salah satu atau lebih ketentuan di bawah ini: 1) Tidak ada lagi Veteran ditempat tersebut atau jika ada tidak cukup untuk menjadi Markas Ranting LVRL 2) Terjadi penggabungan antara 2 atau lebih Markas Ranting sesuai dengan ketentuan perundang-undangan/Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga LVRI.
b. Penghapusan Markas Cabang dilaksanakan jika salah satu atau lebih memenuhi ketentuan di bawah ini: 1) Jumlah Ranting yang ada tidak memenuhi syarat untuk Markas Cabang. 2) Pembinaan organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinyal terjadi kekosongan pengurus. 3) Terjadi penggabungan antara 2 atau lebih Markas Cabang sesuai dengan perundang-undangan atau ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang berlaku.
c. Penghapusan Markas Daerah dilaksanakan jika salah satu atau memenuhi kriteria di bawah ini: 1) Jumlah Cabang yang ada tidak memenuhi syarat untuk Markas Daerah. 2) Pembinaan organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya/ terjadi kekosongan pengurus. 3) Te{adi penggabungan dengan Markas Daerah lainnya. d.Tata
d. Tata Cara Penghapusan. 1) Penghapusan Markas Ranting dan Markas Cabang diusulkan Dewan Pimpinan setingkat diatasnya secara berjenjang diputuskan oleh DPP LVRI. 2) Penghapusan Markas Daerah sepenuhnya diatur oleh Dpp LVRI.
(2) Penggabungan dilaksanakan jika:
a. Salah satu Markas Daerah/Markas Cabang/Markas Ranting tidak memenuhi syarat lagi untuk menjadi Markas Daerah/Markas Cabang/ Markas Ranting.
b. Penggabungan Markas Ranting/cabang diusulkan oleh Dewan Pimpinan Cabang/Daerah sesuai tingkatannya dan diputuskan oleh DPP LVRI.
c. Penggabungan Markas Daerah sepenuhnya diatur oleh DPP LVRI.
(3) Pemekaran Organisasi dilaksanakan jika:
a. Te{adi Pemekaran Daerah, sesuai dengan perundangan yang berlaku.
b. Memenuhi persyaratan pembentukan organisasi baru.
c. Disetujui oleh Dewan Pimpinan LVRI dari Daerah yang dimekarkan.
d. Pemekaran organisasi sebagaimana yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut: 1) Pemekaran Markas Ranting diusulkan oleh Dewan Pimpinan Cabang yang dimekarkan kepada Dewan Pimpinan Daerah LVRI dan diputuskan oleh DPD LVRI. 2l Pemekaran Markas Cabang diusulkan oleh DPD LVRI yang dimekarkan dan diputuskan oleh DPP LVRI. 3) Pemekaran Markas Daerah diusulkan oleh Ketua DPD LVRI yang dimekarkan dan diputuskan oleh DPD LVRI. Pasal 15 PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA -t2- Pasal 15 Penyusunan dan Pelantikan Dewan Pimpinan
(1) Dewan Pimpinan disusun oleh Ketua Umum/Ketua Daerah/Ketua Cabang/ Ketua Ranting terpilih.
(2) DPP LVRI dan Dewan Pertimbangan Rrsat LVRI dilantik oleh .
(3) DPD/DPC/DPR dilantik oleh Ketua Dewan Pimpinan Organisasi setingkat lebih tinggi atau yang mewakili. Pasal 16 T\rgas dan Tanggung jawab serta Wewenang Dewan Pimpinan LVRI
(1) Tugas dan tanggungiawab Dewan Pimpinan LVRI:
a. DPP/DPD IDPC IDPR LVRI: 1) Memimpin organisasi, melaksanakan segala Keputusan Kongres/ Musyawarah Daerah/ Musyawarah Cabang dan petunjuk organisasi diatasnya. 2l Menetapkan Program Kerja dan Anggaran Tahunan sesuai dengan tingkat organisasinya. 3) Men5rusun Pedoman Pelaksanaan Program Kerja untuk Dewan Pimpinan LVRI setingkat dibawahnya dan Anak Organisasi. 4l Mengesahkan susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan LVRI tingkat dibawahnya dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan LVRI berdasarkan hasil Musyawarah Daerah/ Musyawarah Cabang yang bersangkutan. 5) Mengesahkan susunan Pimpinan Anak Organisasi Tingkat Pusat berdasarkan hasil Musyawarah Anak Organisasi tersebut. 6) Menghadiri Musyawarah Daerah dan memberikan persetujuan Musyawarah Daerah. 7) Membuat 7) Membuat laporan kemajuan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Pimpinan di atasnya. 8) Membuat laporan pertanggungjawaban akhir masa tugas kepada Kongres/ Musyawarah. 9) Menyelenggarakan Kongres/Musyawarah Kerja Nasional/ Musyawarah Daerah / Musyawarah Cabang. 1O) Bertanggungiawab kepada segala keputusan Kongres/ Musyawarah Daerah / Musyawarah Cabang.
b. Dewan Pimpinan Ranting (DPR): l) Memimpin organisasi, melaksanakan segala keputusan Rapat Ranting dan keputusan Pimpinan organisasi diatasnya. 2l Membuat laporan kemajuan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Pimpinan diatasnya. 3) Melaporkan pertanggungiawaban kepada Rapat Ranting pada akhir masa pengabdiannya l2l Kewenangan:
a. DPP LVRI berwenang: l) Memberikan/mencabut Tanda Penghargaan. 2) Mengangkat dan memberhentikan Anggota Luar Biasa. 3) Menerbitkan/Mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Luar Biasa 4l Memeriksa Peraturan Tata Tertib Musyawarah Daerah LVRI sesuai dengan Peraturan Organisasi LVRI. 5) Menyetujui dan menghadiri pelaksanaan Musyawarah Daerah LVRl/Musyawarah Anak Organisasi LVRI serta melantik Ketua Dewan Pimpinan Daerah/Anak Organisasi terpilih. 6) Membatalkan hasil Musyawarah Daerah jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 7l Memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah atas usul minimal dari 21 3 dari Markas Cabang yang ada sesuai ketentuan yang berlaku. 8) Menunjuk Pelaksana Tugas/Pejabat sementara Ketua DPD LVRI dan Dewan Pertimbangan Daerah LVRI. 9) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi LVRI.
b. Dewan Pimpinan Daerah LVRI berwenang: 1) Mengusulkan Tanda Penghargaan kepada mereka yang telah berjasa kepada LVRI. 2) Memeriksa Peraturan Tata Tertib Musyawarah Cabang LVRI. 3) Menyetujui 3) Menyetujui dan menghadiri pelaksanaan Musyawarah Cabang LVRI serta melantik Ketua Cabang terpilih. 4l Membatalkan hasil Musyawarah Cabang LVRI jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI. 5) Memberhentikan Ketua DPC atas usul minimal 213 dari Markas Ranting yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 6) Menunjuk Pelaksana Tugas/Pejabat Sementara Ketua DPC LVRI dan Dewan Pertimbangan Daerah LVRI. 7l Menerbitkan/mencabut KTA Veteran Republik Indonesia. 8) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi LVRI. Ketua DPC LVRI berwenang: 1) Memeriksa Peraturan Tata Tertib Rapat Ranting LVRI. 2) Menyetujui dan Menghadiri pelaksanaan Rapat Ranting LVRI dan melantik Pengurus Ranting terpilih 3) Membatalkan hasil Rapat Ranting jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI. 4) Memberhentikan Ketua Ranting jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI. 5) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi LVRL Pasal 17 Susunan Dewan Pertimbangan
(1) Dewan Pertimbangan terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota yang diangkat oleh Ketua Umum DPP/Ketua DPD/DPC LVRI.
(2) Dewan pertimbangan terdiri dari Veteran Republik Indonesia Senior, yang belum dihukum.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan tidak merangkap jabatan anggota Dewan Pimpinan.
(4) Dewan Pertimbangan Pusat dilantik oleh .
(5) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi LVRI. c Pasal18 Pasal 18 T\.rgas dan Tanggung Jawab Dewan Pertimbangan T\rgas dan tanggung jawab Dewan Pertimbangan LVRI:
a. Memberi saran/pertimbangan kepada Dewan Pimpinan LVRI, dalam melaksanakan Kebijaksanaan Umum yang digariskan oleh Kongres/ Musyawarah Daerah/ Musyawarah Cabang.
b. Memberikan masukan kepada Dewan Pimpinan LVRI dalam melaksanakan tugasnya dan dalam menghadapi permasalahan yang timbul antara lain masalah eksistensi organisasi, masalah kehormatan dan masalah nasion aL / daerah.
c. Bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan LVRI sesuai tingkatannya. Pasal 19 Koordinator Wilayah (Korwil)
(1) Merupakan perpanjangan tangan DPP LVRI di wilayah dalam melaksanakan Pewarisan Jiwa, Semangat, dan Nilai-Nilai Kejuangan 1945. (21 Bagi Markas Daerah yang memiliki sosialisator cukup untuk melaksanakan Pelestarian Jiwa, Semangat, dan Nilai-Nilai Kejuangan 1945 maka disamping sebagai Organisasi Pembinaan juga berfungsi sebagai Organisasi Operasional.
(3) Bagi Markas Daerah yang tidak/kurang memiliki Sosialisator untuk melestarikan Jiwa, Semangat, dan Nilai-Nilai Kejuangan tg41 dimasukan dalam Organisasi Korwil.
(4) Susunan Korwil terdiri dari:
a. Korwil I meliputi: 1) Markas Daerah Provinsi Sumatera Utara. 2) Markas Daerah Provinsi Aceh. 3) Markas Daerah Provinsi Sumatera Barat. 4) Markas Daerah Provinsi Riau. 5) Markas Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
b. Korwil tI meliputi: 1) Markas Daerah Provinsi Sumatera Selatan. 2) Markas Daerah Provinsi Lampung. 3) Markas 3) Markas Daerah Provinsi Bengkulu 4) Markas Daerah Provinsi Jambi. 5) Markas Daerah Provinsi Bangka Belitung.
c. Korwil III meliputi: 1) Markas Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2) Markas Daerah Provinsi Banten.
d. Korwil IV meliputi: 1) Markas Daerah Provinsi Kalimantan Barat. 2) Markas Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. 3) Markas Daerah Provinsi Kalimantan Timur. 4) Markas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
e. Korwil V meliputi: 1) Markas Daerah Provinsi Sulawesi Utara. 2) Markas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. 3) Markas Daerah Provinsi Gorontalo.
f. Korwil VI meliputi: 1) Markas Daerah Provinsi Maluku. 2) Markas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Barat. 3) Markas Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. 4) Markas Daerah Provinsi Papua.
g. Korwil VII meliputi: 1) Markas Daerah Provinsi Bali. 2) Markas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. 3) Markas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(5) Susunan Korwil dapat berubah sesuai situasi dan kondisi yang dihadapi dan pertimbangan DPP LVRI.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian Korwil ditetapkan oleh Ketua Umum DPP LVRI.
(7) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi. Pasal 20 Tugas dan Tanggung Jawab Serta Wewenang Koordinator Wilayah
(1) Menyelenggarakan pewarisan Jiwa, Semangat, dan Nilai-Nilai Kejuangan 1945 di wilayah tanggung jawabnya.
(2) Melakukan koordinasi dengan instansi/institusi dan semua pihak terkait untuk kelancaran tugasnya.
(3) Melakukan
(3) Melakukan evaluasi atas pelaksanaan pewarisan Jiwa, Semangat, dan Nilai-Nilai Kejuangan 1945 di wilayah tanggung jawabnya.
(4) Koordinator wilayah berwenang:
a. Menentukan sosialisator yang akan melaksanakan Pewarisan Jiwa, Semangat, dan Nilai-Nilai Kejuangan L945.
b. Memberikan petunjuk kepada Ketua DPD di dalam lingkungan Korwilnya demi kelancaran pelaksanaan tugasnya.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum DPP LVRI
(6) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi. Pasal 21 Pembentukan dan Susunan Dewan Kehormatan, Tim Tanda Penghargaan, Tim Ahli/Tim Pengkajian DPP LVRI Ketentuan pembentukan dan susunan Dewan Kehormatan, Tim Ahli/Tim Pengkajian, Tim Tanda Penghargaan DPP LVRI diatur dalam peraturan organisasi. Pasd 22 T\rgas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Bendahara
(1) Bendahara sebagai unsur pelaksana tugas dan fungsi LVRI di bidang pengelolaan perbendaharaan yang mempunyai wewenang ordonansi dan juga sebagai pemegang wewenang komptabel.
(2) Tugas dan tanggung jawab Bendahara diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
PASAL 23
BAB II: ORGANISASI
Naskah pasal.
PASAL 24
BAB VIII: JABATAN LVRI
Jabatan Pengurus LVRI
(1) Pengurus LVRI pada semua tingkatan organisasi LVRI maupun Anak Organisasi LVRI harus dijabat oleh seorang Veteran Republik Indonesia dan yang telah memperoleh Surat Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) LVRI/Nomor Pokok Veteran (NPV) Republik Indonesia.
(2) Dalam kondisi tertentu dimana tidak adanya SDM dari Veteran Republik Indonesia untuk menjadi pengurus maka dapat menggunakan putra-putri Veteran/PPM sebagai pengurus kecuali untuk Jabatan Wakil Kepala Biro setingkat ke atas.
(3) Pengurus
(3) Pengurus LVRI di Tingkat Pusat dan Daerah, beserta Anak Organisasi dijabat untuk selama-lamanya dua kali masa jabatan, kecuali dalam keadaan tertentu antara lain tidak adanya SDM pengganti baik secara kuantitas maupun kualitas dapat dipilih kembali, selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga/peraturan organisasi.
(4) Koordinator Wilayah dijabat oleh Ketua DPD LVRI yang ditunjuk oleh DPP LVRI yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah rangga LVRI.
PASAL 25
BAB VIII: JABATAN LVRI
Jabatan Rangkap
(1) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan
merangkap jabatan sebagai pengurus atau mewakili suatu partai
politik.
(2) Pengurus LVzu dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan
merangkap sebagai pengurus tingkat dibawahnya, kecuali diperlukan
dalam kondisi tidak ada pengganti.
(3) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan
merangkap sebagai pengurus /jabatan struktural Anak Organisasi,
kecuali diperlukan dalam kondisi tidak ada pengganti.
(4) Pengurus LVRI dari semua tingkatan organisasi tidak dibenarkan
merangkap sebagai Pengurus Badan pendukung.
BAB IX
KONGRES, MUSYAWARAH DAN RAPAT
PASAL 26
BAB IX: KONGRES, MUSYAWARAH DAN RAPAT
Kongres dan Musyawarah
(1) Kongres/Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang merupakan forum
tertinggi di setiap tingkatan organisasi, yang ketentuan pelaksanaan
selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) Dalam
-t2-
(2) Dalam keadaan Luar Biasa dapat diselenggarakan Kongres/
Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang Luar Biasa, yang ketentuan
pelaksanaan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Ketentuan tentang Musyawarah LVRI berlaku juga bagi Anak
Organisasi.
PASAL 27
BAB IX: KONGRES, MUSYAWARAH DAN RAPAT
Rapat
(1) Rapat adalah pertemuan-pertemuan rutin disetiap tingkatan
organisasi yang ketentuan pelaksanaan diatur lebih lanjut didalam
Anggaran Rumah Tangga.
(2) Jenis-jenis Rapat LVRI meliputi:
a. Musyawarah Keda Nasional (Mukernas).
b. Rapat Pimpinan.
c. Rapat Pleno.
d. Rapat-rapat Lainnya yang ditetapkan oleh DPP LVRI.
(3) Khusus untuk Badan Pendukung LVRI disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 28
BAB IX: KONGRES, MUSYAWARAH DAN RAPAT
Kuorum
(f) Musyawarah dan rapat-rapat memenuhi kuorum dan sah, bila
dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) plus satu dari jumlah peserta
yang berhak hadir dan memiliki hak suara.
(21 Bila tidak tercapai kuorum musyawarah dan rapat-rapat ditunda
sampai dengan waktu yang ditentukan atas kesepakatan peserta yang
hadir.
(3) Bila penundaan belum mencapai kuorum juga maka musyawarah dan
rapat-rapat dapat dilaksanakan atas kesepakatan peserta yang hadir.
PASAL 29
BAB IX: KONGRES, MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 29
Pengambilan Keputusan
Keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat ditetapkan berdasarkan
musyawarah mufakat, bila tidak didapatkan kesepakatan maka
keputusan dapat diambil dengan suara terbanyak (voting).
BAB X
HARI VETERAN NASIONAL, HARI ULANG TAHUN LVRI, DAN ATRIBUT
PASAL 30
BAB X: HARI VETERAN NASIONAL, HARI ULANG TAHUN LVRI, DAN ATRIBUT
Hari Veteran Nasional dan Hari Ulang Tahun LVRI
(1) Hari Veteran Nasional ditetapkan pada tanggal 10 Agustus, sesuai dengan Keputusan 30 Tahun 2Ol4 tentang Hari Veteran Nasional. (21 Hari Ulang Tahun Legiun Veteran Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 2 Januari, sesuai Keputusan 1O3 Tahun 1957 tentang Legiun Veteran Republik Indonesia tanggal 2 April 1957.
PASAL 31
BAB X: HARI VETERAN NASIONAL, HARI ULANG TAHUN LVRI, DAN ATRIBUT
Atribut LVRI
(1) Atribut LVRI meliputi:
a. Kode Etik Kehormatan (Panca Marga)
b. Lambang (Karya Dharma).
c. Panji - Panji.
d. Himne Veteran RI.
e. Mars Veteran RI.
f. Pakaian Seragam.
g. Tanda Anggota
(21 Ketentuan Atribut LVRI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BABxI
-t4-
BAB XI
NON STRUKTURAL
PASAL 32
BAB XI: NON STRUKTURAL
Persatuan Isteri Veteran RI (PIVERI) dan Organisasi Pemuda Panca Marga
(PPM)
(1) PIVEzu dan PPM merupakan organisasi nonstruktural yang dibina oleh
LVRI.
(21 Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga LVRI.
BAB XII
KEKAYAAN
PASAL 33
BAB XII: KEKAYAAN
Perbendaharaan dan Keuangan
(1) Kekayaan LVRI diperoleh dari:
a. Bantuan Pemerintah baik dalam bentuk APBN maupun APBD.
b. Iuran anggota, bersifat wajib.
c. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat.
d. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga LVRI.
e. Pendayagunaan aset yang dimiliki.
(21 Pengurusan perbendaharaan dan keuangan pada tingkat hrsat
maupun Daerah/ Cabang/ Ranting disesuaikan dengan kondisi
kekayaan yang ada.
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga/
peraturan organisasi.
PASAL 34
BAB XII: KEKAYAAN
Aset LVRI
(1) Segala aset LVRI yang dimiliki dan diperoleh dari pihak lain secara
sah, tidak dapat dipindah tangankan kepada pihak ketiga kecuali
dengan keputusan DPP LVRI.
l2l Setiap serah terima pimpinan LVRI disertai dengan Naskah Serah
Terima Aset LVRI
(3) Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BABXIII
BAB XIII
PENUTUP
PASAL 35
BAB XIII: PENUTUP
Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
PASAL 36
BAB XIII: PENUTUP
Pembubaran LVRI
(1) Pembubaran LVRI hanya dapat dilakukan melalui Undang-Undang Republik Indonesia berdasarkan usulan Kongres Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu. (21 Ketentuan pelaksanaan Kongres Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 37
BAB XIII: PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur
Hal-hal yang belum diatur dan belum sempurna dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur dan disempurnakan dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 38
BAB XIII: PENUTUP
Mulai Berlakunya Anggaran Dasar Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. I oG ro z =oc dUo od =l E = o-Uo =F o : J;c,oY 6 o = J;EoI (9zUF o = J = &,oY &. 6 o E J = E,o )a ur f ! o &. oz l!(,2 E (, d,o Yz (, Eo occod (9 &oz ao od = I =tr Y z v l!ttl zUvU Y 3 (,z Yf(:z LJ A t, 2z r.l'co o-Uo a Joeo Ef Ef 3 lrt- =f ) :) l!Y Y 3 t ! ozUo =lYz ro a ov ! t oG (, <2 -ja< U> FU 1e oo u lnszo auF =z ao o.Uo I fo o z Lsz t^ 24 3 F s on r,ltt z IA IG 3-s oc, lrlsz IA z 24 3 LJ a.EUo 6$z z ol 3 cc o lFrY < 3 5 I J 3dov aU r t IA o ;e <E G,< Eg 5(93i =4G .l t-'- .-!f I a = o. I Bs ry aR rR fii oZ z*, a- <x uJy (2rg [I- Ea od o6 ? cd, H PT :)GF ta r< rO rZ-,St i:6 iEt r*E i3f r> tF lo- =Fz 3 cE otr 6c 6o 6o .E'6 E g !P P= tr cJ* - F E 99 6 E dL)l,VYy 60o06O € G O O At) (9(,(,9(9< g|liii = :E EF Y 3 }JIIESIDEN R EPU TJ LIK INDONESIA LAMPIRAN II KEPUTUSAN NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Kategori Keanggotaan Keanggotaan LVRI terdiri dari:
a. Anggota Biasa.
b. Anggota Luar Biasa.
c. Anggota Kehormatan. Pasal 2 Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa (l) Anggota Biasa LVRI adalah Setiap Warga Negara Indonesia yang secara sah telah memperoleh Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
(2) Anggota Luar Biasa LVRI adalah perseorangan yang telah memberikan perhatian dan dukungan serta meningkatkan kehormatan kepada LVRI yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Bukan anggota Veteran LVRI.
b. Berjasa kepada LVRI. c.Telah
c. Telah menerima Bintang LVRI.
d. Bersedia untuk menjadi Anggota Luar Biasa LVRI.
(3) Selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi. Pasal 3 Anggota Kehormatan
(1) Anggota Kehormatan LVRI Tingkat Pusat
a. ia.
b. Seluruh Menteri Kabinet Republik Indonesia.
c. Panglima Tentara Nasional Indonesia.
d. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
e. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(2) Tingkat Daerah. Anggota Kehormatan LVRI Tingkat Daerah menganut asas [,evelering pejabat di daerah masing-masing analog dengan Anggota Kehormatan Tingkat hrsat.
(3) Ketentuan mengenai Anggota Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh DPP LVRI. Pasal 4 Kartu Tanda Anggota LVRI
(1) Setiap anggota LVRI harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) LVRI. (21 Bentuk dan isi KTA LVRI ditetapkan oleh DPP LVRI.
(3) KTA dikeluarkan/dicabut oleh DPD LVRI dan ditandatangani oleh Ketua DPD-LVRI. (41 Pencabutan KTA oleh DPD LVRI apabila telah mendapat persetujuan dari DPP LVRI.
(5) Pembuatan KTA elektronik atas persetujuan DPP LVRI.
(6) Tanggung jawab penyaluran KTA oleh DPC LVRI dan DPR LVRI serta penyaluran KTA Luar Biasa oleh DPP LVRI kepada DPD LVRI atau langsung kepada yang bersangkutan. (71 Setiap Markas Daerah/Markas cabang/Markas Ranting LVRI wajib memelihara Daftar Anggota, termasuk Anggota Luar Biasa yang berada dalam wilayahnya masing-masing.
(8) KrA
(8) KTA bagi anggota Luar Biasa dikeluarkan oleh DPP LVRI atas usul DPD LVRI dan/atau atas pertimbangan DPP LVRI.
(9) Hal-hal lain yang belum diatur ditetapkan dalam peraturan organisasi. Pasal 5 Hak dan Kewajiban Anggota
(1) Anggota Veteran Republik Indonesia memiliki hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia.
(2) Selain hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Veteran Republik Indonesia memiliki:
a. Hak sebagai anggota biasa LVRI: 1) Hak memilih dan dipilih menjadi Dewan Pimpinan/Pengurus organisasi LVRI. 2l Hak mendapat bantuan dan perlakuan yang layak serta adil dari organisasi.
b. Kewajiban sebagai anggota LVRI: 1) Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2) Berusaha menjadi unsur masyarakat yang aktif dalam program pembangunan untuk Ketahanan Nasional. 3) Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi LVRI sesuai dengan Kode Etik Kehormatan Panca Marga. 4l Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI dan peraturan/ keputusan organisasi LVRI. 5) Ikut dan aktif berusaha memajukan dan mengembangkan organisasi LVRI. 6) Membayar iuran organisasi. 7) Menghadiri Kongres/Musyawarah/Rapat/Konsolidasi Organisasi atas undangan dari Dewan Pimpinan LVRI. 8) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(3) Anggota Luar Biasa mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. Memberikarl saran, pendapat maupun pandangan kepada Dewan Pimpinan LVRI.
b. Membantu memecahkan permasalahan yang sedang dihadapi LVRI.
c. Menghadiri
c. Menghadiri Kongres/Musyawarah/Rapat yang diselenggarakan oleh LVRI atas undangan dari Dewan Pimpinan LVRI.
d. Selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
(4) Anggota Kehormatan mempunyai hak dan kewajiban untuk membantu, memajukan serta mengembangkan organisasi LVRI. Selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi. Pasal 6 Pemberhentian Anggota LVRI Anggota LVRI dapat diberhentikan sebagai anggota LVRI apabila memenuhi salah satu kriteria atau lebih dari ketentuan dibawah ini:
a. Meninggal dunia.
b. Kehilangan Haknya sebagai Veteran Republik Indonesia menurut ketentuan Undang-Undang-undang Nomor 15 Tahun 2oL2 tentang Veteran Republik Indonesia. Pasal 7 Tata Cara pemberhentian dari Keanggotaan LVRI
(1) Usulan pemberhentian keanggotaan LVRI yang melanggar pasal 6 ayat (1) setelah mendapatkan keputusan Hukum Tetap dari Pengadilan.
(2) Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan LVRI dikeluarkan oleh DPP, setelah Surat Keputusan Pencabutan Haknya sebagai Veteran RI dikeluarkan oleh Pemerintah/Kementerian Pertahanan.
(3) Bagi anggota LVRI yang meninggal dunia secara otomatis diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan LVRI. Pasal 8 Pencabutan Hak sebagai Veteran Republik Indonesia Anggota LVRI dapat dicabut haknya sebagai Veteran Republik Indonesia apabila melanggar salah satu atau lebih ketentuan dibawah ini:
a. Memenuhi ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia.
b. Melanggar salah satu atau lebih ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor l5 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia.
c. Memenuhi ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia. Pasal9 Pasal 9 Tata cara Pencabutan Hak sebagai Veteran Republik Indonesia
(1) Pencabutan hak Veteran Republik Indonesia karena melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia dilakukan dengan cara DPP LVRI mengajukan perrnohonan Pencabutan Tanda Kehormatan Veteran RI kepada Menteri Pertahanan Republik Indonesia, berdasarkan laporan dari DPD/DPC/Ranting LVRI atau pihak lain dan setelah diadakan penelitian. (21 Sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2ol2 tentang Veteran Republik Indonesia pencabutan hak sebagai Veteran Republik Indonesia melalui Keputusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan organisasi LVRI. Pasal 10 Pemberhentian Pengurus Pengurus dapat diberhentikan apabila memenuhi salah satu atau lebih dari ketentuan dibawah ini:
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Masa jabatannya yang telah habis.
d. Merangkap jabatan sebagai Pengurus/Perwakilan Organisasi Partai Politik.
e. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI serta peraturan/ keputusan DPP LVRI.
f. Melakukan perbuatan pidana yang telah mendapatkan Keputusan Hukum tetap minimal 6 bulan kurungan.
g. Melakukan perbuatan tercela.
h. Tidak produktif/tidak memiliki kemampuan dalam pembinaan organisasi/tidak dapat melaksanakan tugas yang diamanatkan dalam Kongres/ Musyawarah Daerah/ Musyawarah Cabang LVRI. Pasal 1 1 Tata Cara Pemberhentian Pengurus
(1) Pemberhentian Pengurus selain Pimpinan LVRI, atas permintaan sendiri diatur sebagai berikut:
a. Permintaan .
a. Permintaan tertulis ditujukan kepada Dewan Pimpinan secara berjenjang kecuali untuk anggota DPP LVRI dan Dewan Pertimbangan Pusat langsung kepada Ketua Umum.
b. Keputusan pemberhentian dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan satu tingkat diatasnya, bagi anggota DPP LVRI/ Dewan Pertimbangan Pusat, keputusan pemberhentian langsung dari Ketua Umum.
(2) Pemberhentian Pengurus Tingkat DPP dan Dewan Pertimbangan Pusat yang kewenangannya berada pada Ketua Umum DPP LVRI dilakukan dengan cara:
a. Secara langsung jika memenuhi salah satu atau lebih ketentuan sebagai berikut: 1) Meninggal dunia; 2) Atas permintaan sendiri; 3) Melakukan perbuatan pidana yang telah mendapatkan hukum tetap minimal 6 bulan kurungan; dan/atau 4) Masa jabatannya yang telah habis.
b. Secara tidak langsung/bertahap, jika memenuhi salah satu atau lebih ketentuan Pasal 10 huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h dengan cara: a) Tahap I teguran lisan/tertulis, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali dalam waktu paling lama 1 bulan. b) Tahap II jika tindakan peringatan atau teguran tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian.
(3) Pemberhentian Pengurus DPD LVRI:
a. Ketua Umum DPP LVRI memberhentikan pengurus DPD LVRI tingkat wakil Kepala Biro atau setingkat Kepala Biro keatas dan Dewan Pertimbangan Daerah atas usul Ketua DPD LVRL
b. Untuk pengurus lainnya diberhentikan oleh Ketua DPD LVRI baik secara langsung maupun bertahap.
(4) Pemberhentian Pengurus Cabang LVRI:
a. Ketua DPD LVRI memberhentikan Pengurus Cabang tingkat Kepala Seksi ke atas dan Dewan Pertimbangan Cabang atas usul Ketua DPC LVRI.
b. Untuk pengurus lainnya diberhentikan oleh Ketua DPC LVRI.
(5) Pemberhentian Pengurus Ranting LVRI yaLrug kewenangannya berada pada Ketua DPC LVRI dilakukan melalui Rapat Ranting
(6) Pemberhentian
(6) Pemberhentian Pimpinan LVRI
a. Tingkat DPP LVRI. Pemberhentian Ketua Umum Dpp LVRI dilakukan melalui Kongres Biasa atau Kongres Luar Biasa LVRI.
b. Tingkat Daerah/Pemberhentian Ketua DpD 1) Ketua Umum DPP LVRI mempunyai kewenangan untuk memberhentikan Ketua DPD dengan cara: (a) Secara Langsung jika memenuhi salah satu atau lebih dari ketentuan dibawah ini:
(1) Meninggal Dunia.
(2) Atas permintaan sendiri.
(3) Masa Jabatan sudah habis.
(4) Melakukan perbuatan pidana yang telah mendapatkan hukuman tetap minimal 6 bulan kurungan.
(5) Atas permintaan 600/o dari jumlah Markas Cabang yang ada karena tidak produktif atau tidak memiliki kemampuan dalam pembinaan organisasi atau tidak dapat melaksanakan tugas yang diamanatkan dalam Musyawarah Daerah. (b) secara tidak langsung /bertahap, pentahapan jika Ketua DpD LVRI memenuhi salah satu atau lebih Ketentuan sebagaimana dimaksud 1O huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h dengan cara:
(1) Tahap I teguran lisan/tertulis, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali dalam waktu paling lama 1 bulan. (21 Tahap II jika tindakan peringatan tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian. 2) Pemberhentian Ketua DPD LVRI dilaksanakan melalui Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa.
c. Tingkat Cabang: 1) Ketua DPD LVRI mempunyai kewenangan untuk memberhentikan Ketua DPC dengan cara: (a) Secara Langsung jika memenuhi salah satu atau lebih dari ketentuan di bawah ini:
(1) Meninggal Dunia.
(2) Atas
(2) Atas permintaan sendiri.
(3) Masa Jabatan sudah habis.
(4) Melakukan perbuatan pidana yang telah mendapatkan hukum tetap minimal 6 bulan kurungan.
(5) Atas permintaan 600/o dari jumlah Markas Ranting yang ada karena tidak produktif atau tidak memiliki kemampuan dalam pembinaan organisasi atau tidak dapat melaksanakan tugas yang diamanatkan dalam Musyawarah Cabang. (b) Secara bertahap, jika Ketua DPC LVRI memenuhi salah satu atau lebih Ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 1O hunrf d, huruf e, huruf g, dan huruf h dilakukan dengan cara.
(1) Tahap I teguran lisan/tertulis, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali dalam waktu paling lama 1 bulan.
(2) Tahap II jika tindakan peringatan tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian. 2) Pemberhentian Ketua DPC LVRI melalui Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa.
d. Tingkat Ranting Ketua DPC LVRI mempunyai kewenangan untuk memberhentikan Ketua Ranting dan Pengurus Ranting melalui rapat Ranting.
(7) Pemberhentian Pengurus Anak Organisasi identik dengan pemberhentian Pengurus DPD LVzu. Pasal 12 Pembelaan Diri Atas Tindakan Pemberhentian (l) PengurLls yang menerima Keputusan Pemberhentian sebagai Pengurus Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan dapat mengajukan pembelaan diri melalui Dewan Kehormatan.
(2) Bagi Ketua Dewan Pimpinan LVRI yang melakukan pelanggaran mekanisme pembelaan diri dilakukan melalui Kongres/Musyawarah Luar Biasa.
(3) Bagi .
(3) Bagi Ketua Dewan Pimpinan LVRI (DPD/DPC) yang diberhentikan oleh Ketua Umum DPP LVRI/Ketua DPD karena melanggar salah satu atau lebih dari ketentuan Pasal 10 huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h, pembelaan diri dilakukan melalui Dewan Kehormatan. BAB II ORGANISASI Pasal 13 Persyaratan dibentuknya organisasi LVRI di Daerah
(1) Persyaratan Umum:
a. Adanya anggota LVRI yang berdomisili di suatu daerah.
b. Disetiap Kecamatan hanya ada 1 (satu) Markas Ranting, setiap KabupatenlKota hanya ada 1 (satu) Markas Cabang dan setiap Provinsi hanya ada 1 (satu) Markas Daerah. (21 Persyaratan Khusus:
a. Organisasi tingkat Ranting dapat dibentuk apabila terdapat minimal 10 orang Veteran Republik Indonesia di Kecamatan.
b. Jika dalam satu Kecamatan/Distrik terdapat kurang dari 10 orang Veteran Republik Indonesia, maka dapat digabung dengan Kecamatan terdekat.
c. Apabila di Kecamatan terdapat jejak perjuangan fisik bersenjata melawan penjajah/kekuatan asing, dengan minimal 4 (empat) orang Veteran Republik Indonesia maka Organisasi tingkat Ranting dapat dibentuk.
d. Apabila dalam satu Kabupaten/Kota ada 3 atau lebih Ranting dapat dibentuk tingkat Cabang dengan kekuatan minimal 30 orang, kecuali untuk cabang/ranting Berdiri Sendiri (Cabang BS) disesuaikan dengan kondisi dan apabila dalam satu Provinsi terdapat dua atau lebih organisasi tingkat Cabang dapat dibentuk organisasi tingkat Daerah.
e. Apabila dalam satu Provinsi hanya ada satu Cabang/Ranting maka dapat dibentuk Cabang Berdiri Sendiri (Cabang BS)/Ranting Berdiri Sendiri (Ranting BS). f.Anggota
f. Anggota LVRI yang berdomisili di komplek/asrama/kesatrian dapat membentuk organisasi Veteran Republik Indonesia: 1) Untuk tingkat Ranting dengan kekuatan maksimal 50 (lima puluh) orang dengan sebutan Ranting Khusus. 2) Untuk tingkat Cabang kekuatan diatas 50 (lima puluh) orang dengan sebutan Cabang Khusus. 3) Ranting Khusus di bawah DPC dan Cabang Khusus di bawah DPD.
g. Ranting BS di bawah DPD dan Cabang BS langsung di bawah DpP. Pasal 14 Penghapusan / Penggabungan / Pemekaran Organisasi
(1) Penghapusan:
a. Penghapusan Markas Ranting dilaksanakan jika memenuhi salah satu atau lebih ketentuan di bawah ini: 1) Tidak ada lagi Veteran ditempat tersebut atau jika ada tidak cukup untuk menjadi Markas Ranting LVRL 2) Terjadi penggabungan antara 2 atau lebih Markas Ranting sesuai dengan ketentuan perundang-undangan/Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga LVRI.
b. Penghapusan Markas Cabang dilaksanakan jika salah satu atau lebih memenuhi ketentuan di bawah ini: 1) Jumlah Ranting yang ada tidak memenuhi syarat untuk Markas Cabang. 2) Pembinaan organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinyal terjadi kekosongan pengurus. 3) Terjadi penggabungan antara 2 atau lebih Markas Cabang sesuai dengan perundang-undangan atau ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang berlaku.
c. Penghapusan Markas Daerah dilaksanakan jika salah satu atau memenuhi kriteria di bawah ini: 1) Jumlah Cabang yang ada tidak memenuhi syarat untuk Markas Daerah. 2) Pembinaan organisasi tidak berjalan sebagaimana mestinya/ terjadi kekosongan pengurus. 3) Te{adi penggabungan dengan Markas Daerah lainnya. d.Tata
d. Tata Cara Penghapusan. 1) Penghapusan Markas Ranting dan Markas Cabang diusulkan Dewan Pimpinan setingkat diatasnya secara berjenjang diputuskan oleh DPP LVRI. 2) Penghapusan Markas Daerah sepenuhnya diatur oleh Dpp LVRI.
(2) Penggabungan dilaksanakan jika:
a. Salah satu Markas Daerah/Markas Cabang/Markas Ranting tidak memenuhi syarat lagi untuk menjadi Markas Daerah/Markas Cabang/ Markas Ranting.
b. Penggabungan Markas Ranting/cabang diusulkan oleh Dewan Pimpinan Cabang/Daerah sesuai tingkatannya dan diputuskan oleh DPP LVRI.
c. Penggabungan Markas Daerah sepenuhnya diatur oleh DPP LVRI.
(3) Pemekaran Organisasi dilaksanakan jika:
a. Te{adi Pemekaran Daerah, sesuai dengan perundangan yang berlaku.
b. Memenuhi persyaratan pembentukan organisasi baru.
c. Disetujui oleh Dewan Pimpinan LVRI dari Daerah yang dimekarkan.
d. Pemekaran organisasi sebagaimana yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut: 1) Pemekaran Markas Ranting diusulkan oleh Dewan Pimpinan Cabang yang dimekarkan kepada Dewan Pimpinan Daerah LVRI dan diputuskan oleh DPD LVRI. 2l Pemekaran Markas Cabang diusulkan oleh DPD LVRI yang dimekarkan dan diputuskan oleh DPP LVRI. 3) Pemekaran Markas Daerah diusulkan oleh Ketua DPD LVRI yang dimekarkan dan diputuskan oleh DPD LVRI. Pasal 15 PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA -t2- Pasal 15 Penyusunan dan Pelantikan Dewan Pimpinan
(1) Dewan Pimpinan disusun oleh Ketua Umum/Ketua Daerah/Ketua Cabang/ Ketua Ranting terpilih.
(2) DPP LVRI dan Dewan Pertimbangan Rrsat LVRI dilantik oleh .
(3) DPD/DPC/DPR dilantik oleh Ketua Dewan Pimpinan Organisasi setingkat lebih tinggi atau yang mewakili. Pasal 16 T\rgas dan Tanggung jawab serta Wewenang Dewan Pimpinan LVRI
(1) Tugas dan tanggungiawab Dewan Pimpinan LVRI:
a. DPP/DPD IDPC IDPR LVRI: 1) Memimpin organisasi, melaksanakan segala Keputusan Kongres/ Musyawarah Daerah/ Musyawarah Cabang dan petunjuk organisasi diatasnya. 2l Menetapkan Program Kerja dan Anggaran Tahunan sesuai dengan tingkat organisasinya. 3) Men5rusun Pedoman Pelaksanaan Program Kerja untuk Dewan Pimpinan LVRI setingkat dibawahnya dan Anak Organisasi. 4l Mengesahkan susunan Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan LVRI tingkat dibawahnya dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan LVRI berdasarkan hasil Musyawarah Daerah/ Musyawarah Cabang yang bersangkutan. 5) Mengesahkan susunan Pimpinan Anak Organisasi Tingkat Pusat berdasarkan hasil Musyawarah Anak Organisasi tersebut. 6) Menghadiri Musyawarah Daerah dan memberikan persetujuan Musyawarah Daerah. 7) Membuat 7) Membuat laporan kemajuan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Pimpinan di atasnya. 8) Membuat laporan pertanggungjawaban akhir masa tugas kepada Kongres/ Musyawarah. 9) Menyelenggarakan Kongres/Musyawarah Kerja Nasional/ Musyawarah Daerah / Musyawarah Cabang. 1O) Bertanggungiawab kepada segala keputusan Kongres/ Musyawarah Daerah / Musyawarah Cabang.
b. Dewan Pimpinan Ranting (DPR): l) Memimpin organisasi, melaksanakan segala keputusan Rapat Ranting dan keputusan Pimpinan organisasi diatasnya. 2l Membuat laporan kemajuan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Pimpinan diatasnya. 3) Melaporkan pertanggungiawaban kepada Rapat Ranting pada akhir masa pengabdiannya l2l Kewenangan:
a. DPP LVRI berwenang: l) Memberikan/mencabut Tanda Penghargaan. 2) Mengangkat dan memberhentikan Anggota Luar Biasa. 3) Menerbitkan/Mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) Luar Biasa 4l Memeriksa Peraturan Tata Tertib Musyawarah Daerah LVRI sesuai dengan Peraturan Organisasi LVRI. 5) Menyetujui dan menghadiri pelaksanaan Musyawarah Daerah LVRl/Musyawarah Anak Organisasi LVRI serta melantik Ketua Dewan Pimpinan Daerah/Anak Organisasi terpilih. 6) Membatalkan hasil Musyawarah Daerah jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 7l Memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah atas usul minimal dari 21 3 dari Markas Cabang yang ada sesuai ketentuan yang berlaku. 8) Menunjuk Pelaksana Tugas/Pejabat sementara Ketua DPD LVRI dan Dewan Pertimbangan Daerah LVRI. 9) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi LVRI.
b. Dewan Pimpinan Daerah LVRI berwenang: 1) Mengusulkan Tanda Penghargaan kepada mereka yang telah berjasa kepada LVRI. 2) Memeriksa Peraturan Tata Tertib Musyawarah Cabang LVRI. 3) Menyetujui 3) Menyetujui dan menghadiri pelaksanaan Musyawarah Cabang LVRI serta melantik Ketua Cabang terpilih. 4l Membatalkan hasil Musyawarah Cabang LVRI jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI. 5) Memberhentikan Ketua DPC atas usul minimal 213 dari Markas Ranting yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 6) Menunjuk Pelaksana Tugas/Pejabat Sementara Ketua DPC LVRI dan Dewan Pertimbangan Daerah LVRI. 7l Menerbitkan/mencabut KTA Veteran Republik Indonesia. 8) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi LVRI. Ketua DPC LVRI berwenang: 1) Memeriksa Peraturan Tata Tertib Rapat Ranting LVRI. 2) Menyetujui dan Menghadiri pelaksanaan Rapat Ranting LVRI dan melantik Pengurus Ranting terpilih 3) Membatalkan hasil Rapat Ranting jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI. 4) Memberhentikan Ketua Ranting jika melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LVRI. 5) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi LVRL Pasal 17 Susunan Dewan Pertimbangan
(1) Dewan Pertimbangan terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota yang diangkat oleh Ketua Umum DPP/Ketua DPD/DPC LVRI.
(2) Dewan pertimbangan terdiri dari Veteran Republik Indonesia Senior, yang belum dihukum.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan tidak merangkap jabatan anggota Dewan Pimpinan.
(4) Dewan Pertimbangan Pusat dilantik oleh .
(5) Selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi LVRI. c Pasal18 Pasal 18 T\.rgas dan Tanggung Jawab Dewan Pertimbangan T\rgas dan tanggung jawab Dewan Pertimbangan LVRI:
a. Memberi saran/pertimbangan kepada Dewan Pimpinan LVRI, dalam melaksanakan Kebijaksanaan Umum yang digariskan oleh Kongres/ Musyawarah Daerah/ Musyawarah Cabang.
b. Memberikan masukan kepada Dewan Pimpinan LVRI dalam melaksanakan tugasnya dan dalam menghadapi permasalahan yang timbul antara lain masalah eksistensi organisasi, masalah kehormatan dan masalah nasion aL / daerah.
c. Bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan LVRI sesuai tingkatannya. Pasal 19 Koordinator Wilayah (Korwil)
(1) Merupakan perpanjangan tangan DPP LVRI di wilayah dalam melaksanakan Pewarisan Jiwa, Semangat, dan Nilai-Nilai Kejuangan 1945. (21 Bagi Markas Daerah yang memiliki sosialisator cukup untuk melaksanakan Pelestarian Jiwa, Semangat, dan Nilai-Nilai Kejuangan 1945 maka disamping sebagai Organisasi Pembinaan juga berfungsi sebagai Organisasi Operasional.
(3) Bagi Markas Daerah yang tidak/kurang memiliki Sosialisator untuk melestarikan Jiwa, Semangat, dan Nilai-Nilai Kejuangan tg41 dimasukan dalam Organisasi Korwil.
(4) Susunan Korwil terdiri dari:
a. Korwil I meliputi: 1) Markas Daerah Provinsi Sumatera Utara. 2) Markas Daerah Provinsi Aceh. 3) Markas Daerah Provinsi Sumatera Barat. 4) Markas Daerah Provinsi Riau. 5) Markas Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
b. Korwil tI meliputi: 1) Markas Daerah Provinsi Sumatera Selatan. 2) Markas Daerah Provinsi Lampung. 3) Markas 3) Markas Daerah Provinsi Bengkulu 4) Markas Daerah Provinsi Jambi. 5) Markas Daerah Provinsi Bangka Belitung.
c. Korwil III meliputi: 1) Markas Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2) Markas Daerah Provinsi Banten.
d. Korwil IV meliputi: 1) Markas Daerah Provinsi Kalimantan Barat. 2) Markas Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. 3) Markas Daerah Provinsi Kalimantan Timur. 4) Markas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
e. Korwil V meliputi: 1) Markas Daerah Provinsi Sulawesi Utara. 2) Markas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. 3) Markas Daerah Provinsi Gorontalo.
f. Korwil VI meliputi: 1) Markas Daerah Provinsi Maluku. 2) Markas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Barat. 3) Markas Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. 4) Markas Daerah Provinsi Papua.
g. Korwil VII meliputi: 1) Markas Daerah Provinsi Bali. 2) Markas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. 3) Markas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(5) Susunan Korwil dapat berubah sesuai situasi dan kondisi yang dihadapi dan pertimbangan DPP LVRI.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian Korwil ditetapkan oleh Ketua Umum DPP LVRI.
(7) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi. Pasal 20 Tugas dan Tanggung Jawab Serta Wewenang Koordinator Wilayah
(1) Menyelenggarakan pewarisan Jiwa, Semangat, dan Nilai-Nilai Kejuangan 1945 di wilayah tanggung jawabnya.
(2) Melakukan koordinasi dengan instansi/institusi dan semua pihak terkait untuk kelancaran tugasnya.
(3) Melakukan
(3) Melakukan evaluasi atas pelaksanaan pewarisan Jiwa, Semangat, dan Nilai-Nilai Kejuangan 1945 di wilayah tanggung jawabnya.
(4) Koordinator wilayah berwenang:
a. Menentukan sosialisator yang akan melaksanakan Pewarisan Jiwa, Semangat, dan Nilai-Nilai Kejuangan L945.
b. Memberikan petunjuk kepada Ketua DPD di dalam lingkungan Korwilnya demi kelancaran pelaksanaan tugasnya.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum DPP LVRI
(6) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi. Pasal 21 Pembentukan dan Susunan Dewan Kehormatan, Tim Tanda Penghargaan, Tim Ahli/Tim Pengkajian DPP LVRI Ketentuan pembentukan dan susunan Dewan Kehormatan, Tim Ahli/Tim Pengkajian, Tim Tanda Penghargaan DPP LVRI diatur dalam peraturan organisasi. Pasd 22 T\rgas, Tanggung Jawab, dan Wewenang Bendahara
(1) Bendahara sebagai unsur pelaksana tugas dan fungsi LVRI di bidang pengelolaan perbendaharaan yang mempunyai wewenang ordonansi dan juga sebagai pemegang wewenang komptabel.
(2) Tugas dan tanggung jawab Bendahara diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi Pasal 23 Bantuan Hukum
(1) Bantuan Hukum (Bankum) adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Hukum LVRL
(2) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi. Pasal 24 . Pasal24 Hubungan Masyarakat
(1) Hubungan Masyarakat (Humas) adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi terkait Kehumasan LVRI. (21 Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi. Pasal 25 Pembentukan dan Susunan Anak Organisasi (l) Anak Organisasi Tingkat hrsat dibentuk dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat LVRI sebagai pelaksana kebijakan khusus LVRI.
(2) Susunan Pengurus disesuaikan dengan kebutuhan Anak Organisasi yang bersangkutan minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
(3) Anak organisasi hanya beranggotakan anggota LVRI yang memiliki Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
(4) Anggaran Dasar dan Angg€rran Rumah Tangga Anak Organisasi harus sejalan dengan Anggaan Dasar dan Anggaran Rumah rangga LVRI. Pasal 26 T\rgas dan Tanggung Jawab serta wewenang Anak organisasi T\rgas, tanggung jawab dan wewenang Anak Organisasi:
a. Menjalankan roda organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah rangga masing-masing dan melaporkan secara periodik perkembangan organisasi kepada Dpp LVRI.
b. Melaksanakan segala progr€rm kerja yang diamanatkan sesuai keputusan Musyawarah Kerja.
c. Memelihara kerukunan dan persatuan diantara para anggota.
d. Pengurus yang diwakili oleh Ketua bersama Sekretaris mewakili organisasi di dalam dan di luar pengadilan.
e. Melaksanakan Musyawarah Kerja setiap 5 (lima) tahun sekali.
f. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Dpp LVRI. g.Menyalurkan
g. Menyalurkan saran dan pendapat melalui Dewan Pimpinan LVRI.
h. Anak Organisasi wajib menaati segala keputusan dan ketentuan DPP LVRI. Pasal27 Pembentukan dan Susunan Badan Pendukung
(1) LVRI membentuk Badan Pendukung LVRI di tingkat Pusat, Daerah dan Cabang, dalam bentuk Yayasan dan Koperasi Veteran RI.
(2) Pembina/Ketua dan Pengawas Badan Pendukung disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan disetujui oleh Pimpinan LVRI sesuai tingkatannya yang berlaku.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi. Pasal 28 Persatuan Istri Veteran Republik Indonesia (PIVERI) dan Pemuda Panca Marga (PPM)
(1) PTVERT:
a. Merupakan wadah dan sarana perjuangan bagi segenap Isteri Veteran Republik Indonesia dan Warakawuri Veteran Republik Indonesia.
b. Hubungan LVRI dengan PIVERI bersifat emosional kekeluargaan.
c. Kedudukan PIVERI dalam LVRI adalah sebagai Mitra Binaan LVRI.
d. Program kerja PIVERI harus sejalan dengan Program LVRI.
e. Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi LVRL
(2) PPM:
a. Merupakan wadah tempat berhimpunnya putra-putri Veteran Republik Indonesia dan sebagai sarana perjuangan dalam meneruskan cita-cita perjuangan Veteran Repubtik Indonesia.
b. sebagai sarana peduangan maka cita-cita perjuangan pemuda Panca Marga harus sejalan dengan cita-cita perjuangan Veteran Republik Indonesia dalam membela, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
c. Hubungan LVRI dengan PPM bersifat emosional kekeluargaan.
d. Kedudukan PPM dalam LVRI adalah sebagai Mitra Binaan LVRL
e. Ketentuan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi LVRI. Pasal29 Pasal 29 Susunan Dewan Pimpinan (l) Susunan DPP terdiri dari:
a. Ketua Umum;
b. Satu atau lebih Wakil Ketua Umum;
c. Sekretaris Jenderal;
d. Wakil Sekretaris Jenderal;
e. Beberapa Kepala Departemen;
f. Beberapa Kepala Biro; g.Bendahara;
h. Humas;
i. Bankum;
j. Dewan Kehormatan;
k. Tim Ahli/Tim Pengkajian; dan
l. Tim Tanda Penghargaan.
(2) Susunan Dewan Pertimbangan Pusat/Daerah/Cabang terdiri dari:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. Anggota.
(3) Susunan DPD terdiri dari:
a. Ketua;
b. Satu atau lebih Wakil Ketua;
c. Sekretaris dan wakil Sekretaris (bila diperlukan);
d. Bendahara dan wakil Bendahara (bila diperlukan);
e. Beberapa Kepala Biro;
f. Beberapa Kepala Bagian;
g. Humas; dan
h. Bankum.
(4) Susunan DPC terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris; dan
d. Bendahara.
e. Beberapa Kepala Bagian.
(5) Susunan
(5) Susunan DPR terdiri dari:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Beberapa Kepala Seksi.
(6) Susunan Koordinator Wilayah
a. Ketua DPD yang ditunjuk ex officio koordinator wilayah
b. Pengurus DPD ex olficio pengurus Koordinator wilayah. BAB III KONGRES, MUSYAWARAH DAN RAPAT Pasal 30 Kongres
(1) Kongres merupakan forum tertinggi ditingkat Nasional.
(2) Kongres diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali oteh DPP LVRI.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kongres diatur dalam peraturan organisasi. Pasal 31 Kongres Luar Biasa (l) Kongres Luar Biasa adalah Kongres yang diadakan karena adanya situasi dan kondisi yang luar biasa, antara lain:
a. Pembubaran organisasi LVRI.
b. Pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Penyalahgunaan keuangan/aset LVRI. (21 Kongres Luar Biasa untuk masalah sebagaimana ayat (1) huruf a diadakan oleh DPP LVRI.
(3) Kongres Luar Biasa untuk masalah sebagaimana ayat (1) huruf b dan huruf c diadakan atas usul minimal 2/3 darijumlah DpD LVRI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kongres Luar Biasa diatur d.alam aturan organisasi. Pasal32 Pasal 32 Musyawarah Daerah / Cabang/ Ranting
(1) Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang merupakan Forum tertinggi di tingkat masing-masing.
(2) Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh DPD/DPC/Ranting.
(3) Jenis Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang
a. Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang Biasa
b. Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang Luar Biasa
c. Musyawarah Daerah/ Musyawzrrah Cabang dipercepat
d. Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang Jarak jauh
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang diatur dalam peraturan organisasi. Pasal 33 Musyawarah Anak Organisasi dan Mitra Binaan Ketentuan-ketentuan Musyawarah Anak Organisasi dan Mitra Binaan LVRI disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan Kongres/Musyawarah LVRI. Pasal 34 Musyawarah Kerja Nasional dan Rapat
(1) Ketentuan mengenai Musyawarah Kerja Nasional sebagai berikut:
a. Musyawarah Kerja Nasional adalah rapat pimpinan yang merupakan forum untuk mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja dan persiapzrn Kongres yang akan datang.
b. Musyawarah Kerja Nasional dilaksanakan oleh DPP LVRI paling lambat pada tahun ke-3 (tiga) periode kepengurusannya.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Kerja Nasional diatur dalam aturan organisasi.
(2) Ketentuan
(2) Ketentuan mengenai Rapat-Rapat DPP sebagai berikut:
a. Jenis Rapat: 1) Rapat Pimpinan. 2) Rapat Pleno. 3) Rapat Rutin.
b. Waktu Pelaksanaan: 1) Rapat Pimpinan dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, minimal sebulan sekali. 2) Rapat Pleno dilaksanakan setiap hari Selasa. 3) Rapat Rutin dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. c.. Peserta: 1) Rapat Pimpinan dihadiri oleh Ketua Umum, Para Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. 2) Rapat Pleno dihadiri oleh seluruh anggota DPP dan Undangan. 3) Rapat Rutin dihadiri oleh unsur-unsur yang terkait.
(3) Ketentuan mengenai Rapat-Rapat DPD/DPC/DPR dan Dewan Pertimbangan serta Anak Organisasi dan Badan Pendukung sebagai berikut:
a. Rapat-Rapat di DPD menyesuaikan dengan rapat-rapat di DPP.
b. Rapat-Rapat di DPC/DPR hanya ada Rapat Pengurus dan Rapat Rutin.
c. Rapat Pengurus dihadiri oleh seluruh pengurus dilaksanakan minimal sebulan sekali.
d. Rapat Rutin dihadiri oleh unsur-unsur yang terkait dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(4) Rapat Dewan Pertimbangan Fusat/Daerah/Cabang hanya melaksanakan Rapat Pleno yang diadakan minimal sebulan sekali.
(5) Rapat Anak Organisasi/Badan Pendukung disesuaikan dengah ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing- masing. BAB IV BAB IV ATRIBUT LVRI Pasal 35 Kode Etik Kehormatan
(1) Kode Etik Kehormatan Veteran RI adalah "PANCA MARGA" sebagaimana tercantum dalam lampiran I Anggaran Rumah Tangga
(2) Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia digunakan sebagai pedoman hidup Veteran Republik Indonesia.
(3) Kode Etik Kehormatan Veteran Republik Indonesia diucapkan setiap memperingati Hari Veteran tanggal 1O Agustus dan Hari Ulang Tahun LVRI tanggal 1 Januari, serta upacara-upacara lainnya yang ditetapkan oleh DPP LVRI. Pasal 36 Lambang LVRI
(1) Lambang LVRI disebut "KARYA DHARMA" sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 Anggaran Rumah Tangga (21 Lambang LVRI Karya Dharma dipakai dalam Panji-panji LVRI, pakaian seragam LVRI dan tanda-tanda lainnya yang resmi dari LVRI
(3) Ketentuan mengenai Penggunaan Lambang LVRI diatur lebih lanjut dalam aturan organisasi LVRI Pasal 37 Panji-panji LVRI
(1) Panji-panji LVRI mempunyai bentuk serta ukuran sebagaimana tercantum dalam lampiran 3 Anggaran Rumah Tangga (21 Panji-panji LVRI berada di Markas DPP/DPD/DPC/DPR BS.
(3) Panji-panji LVRI digunakan pada saat upacara resmi dan upacara lainnya sesuai petunjuk DPP.
(4) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi. Pasal38 Pasal 38 Lencana LVRI Lencana LVRI terbuat dari bahan logam berwarna emas serta berukuran garis tengah 17 mm dengan figur lambang Karya Dharma.
PASAL 39
BAB IV: ATRIBUT LVRI
Himne dan Mars Veteran Republik Indonesia
(1) Himne dan Mars Veteran Republik Indonesia dapat dinyanyikan secara tunggal atau bersama-s€una pada waktu upacara atau lain-lain acara yang ditetapkan oleh DPP LVRI.
(2) Teks Himne dan Mars sebagaimana tercantum dalam lampiran 4 dan lampiran 5 Anggaran Rumah Tangga.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
PASAL 40
BAB IV: ATRIBUT LVRI
Pakaian Seragam LVRI
(1) Pakaian seragam LVRI ditetapkan dengan keputusan Menteri
Partahanan atas usul Kongres.
(2) Dalam hal belum ada keputusan Menteri Pertahanan, DPP LVRI dapat
mengeluarkan petunj uk sementara.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
PASAL 41
BAB IV: ATRIBUT LVRI
Ketentuan Penggunaan Atribut
(1) Penggunaan Atribut LVRI untuk kepentingan apapun oleh sesuatu
Organisasi, Badan Hukum, Badan Usaha maupun Perorangan hanya
dibenarkan dengan sepengetahuan, seizin dan mendapatkan
Keputusan DPP LVRI.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana ayat (1) dapat
dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
BABV
BAB V
KEKAYAAN
PASAL 42
BAB V: KEKAYAAN
Iuran Anggota
(1) Setiap anggota wajib membayar iuran.
(2) Iuran anggota digunakan untuk mendukung pembiayaan organisasi.
(3) Besar uang iuran dan tata cara pengumpulannya ditetapkan oleh
DPD/DPC setempat.
(4) Iuran dipergunakan bagi pembiayaan organisasi dengan pembagian
sebagai berikut:
a. Untuk Ranting - 50 % (lima puluh persen).
b. Untuk Cabang - 30 o/o (tiga puluh persen).
c. Untuk Daerah - 20 % (dua puluh persen).
(5) Bagi anggota LVRI yang tidak membayar iuran dapat dikenakan sanksi
organisasi.
(6) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
PASAL 43
BAB V: KEKAYAAN
Uang Sumbangan
(1) LVRI dapat menerima sumbangan berupa uang yang sifatnya tidak mengikat.
(2) Badan Usaha yang menggunakan nama Veteran Republik Indonesia diwajibkan untuk menyumbangkan sebagian dari hasil usahanya kepada DPP LVRI.
(3) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
PASAL 44
BAB V: KEKAYAAN
Pengurusan Keuangan dan Aset
(1) Pengurusan keuangan dan aset LVRI dilaksanakan berdasarkan
prinsip pengelolaan terbuka dengan petunjuk yang ditetapkan DPP
LVRI.
12) Pengurusan. .
(2) Pengurusan keuangan dan aset LVRI dilaksanakan dengan
berpedoman Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendah ax aan Negara.
(3) Demi pengamanan seluruh aset milik LVRI di pusat dan di daerah,
fotokopi asli aset yang dilegalisir oleh notaris dipegang oleh DPP LVRI.
(4) Aset LVRI dipusat maupun didaerah tidak dibenarkan
dipindahtangankan kepada pihak ketiga baik dalam bentuk ddual,
dikontrakkan, disewakan maupun dikerjasamakan tanpa seijin DPP
LVRI.
(5) Mada dan Macab LVRI harus memiliki daftar inventaris aset dan data
kronologisnya.
(6) Dalam serah terima jabatan disertai dengan serah terima aset.
(7) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
BAB VT
HUBUNGAN DALAM DAN LUAR NEGERI
PASAL 45
BAB V: KEKAYAAN
Hubungan Dalam Negeri
(1) LVRI dapat menjalin hubungan dengan lembaga Pemerintah dan non
Pemerintahan serta organisasi kemasyarakatan dalam Pewarisan Jiwa,
Semangat dan Nilai-Nilai Kejuangan 1945 serta dalam upaya
memelihara kehormatan, peningkatan kesejahteraan Veteran Republik
Indonesia.
(2) Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
PASAL 46
BAB V: KEKAYAAN
Hubungan Luar Negeri
(l) LVRI menjadi anggota Veterans Confederation Of Asean Countries
(VECONAC)
(2) LVRI membina hubungan dengan organisasi-organisasi Veteran
negara lain secara bilateral.
BAB VII
BAB VII
PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN, PE"IABAT PELAKSANA TUGAS,
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU, SURAT KEPUTUSAN, PELANTIKAN
DAN SERAH TERIMA JABATAN
PASAL 47
BAB VII: BAB VII
Pengisian Kekosongan Jabatan Pimpinan LVRI, Pelaksana Tfigas
(PLT)/Pejabat Sementara, dan Penggantian Antar Waktu (PAW)
(1) Pengisian Kekosongan Jabatan Pimpinan LVRI:
a. Tingkat Dewan Pimpinan Pr.rsat (DPP LVRI):
1) Jika Ketua Umum DPP LVRI berhalangan tetap karena faktor
kesehatan, meninggal dunia atau mengundurkan diri maka
Wakil Ketua Umum DPP LVRI secara otomatis melaksanakan
tugas-tugas Ketua Umum sampai dengan berakhirnya masa
jabatan Ketua Umum DPP LVRI.
2l Jika Wakil Ketua Umum juga berhalangan tetap karena faktor
kesehatan atau meninggal dunia atau mengundurkan diri
maka Sekretaris Jenderal DPP LVRI bertindak sebagai
Pelaksana T\rgas Ketua Umum DPP LVRI dan menyiapkan
Kongres LVRI pada kesempatan pertama.
b. Tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD)/Dewan Pimpinan cabang
(DPC) dan Dewan Pimpinan Ranting (DPR):
1) Jika Ketua DPD/DPC/DPR LVRI berhalangan tetap karena
faktor kesehatan, meninggal dunia atau mengundurkan diri
maka Wakit Ketua DPD/DPC/DPR LVRI secara otomatis
melaksanakan tugas-tugas Ketua sampai dengan berakhirnya
masa jabatan Ketua.
2l Jika Wakil Ketua DPD/DPC LVRI lebih dari satu maka
pelaksanaan tugas-tugas Ketua DPD/DPC LVRI dilakukan oleh
Wakil Ketua I DPD/DPC LVRI dan disesuaikan dengan
petunjuk dari Ketua Umum DPP LVRI/Ketua DPD LVRI.
3) Jika wakil Ketua DPD/DPC/DPR juga berhalangan tetap atau
tidak bersedia untuk melaksanakan tugas-tugas pimpinan
LVRI (pernyataan tertulis) maka tugas-tugas pimpinan LVRI
diambil alih oleh Sekretaris DPD/DPC/DPR dan disesuaikan
dengan petunjuk Ketua DPP/DPD/DPC LVRI.
(2) Pelaksanaan
(2) Pelaksanaan T\rgas (PlT)/Pejabat Sementara, Penggantian Antar
Waktu (PAW) diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
PASAL 48
BAB VII: BAB VII
Surat Keputusan dan Pelantikan
( 1 ) Surat Keputusan Pengangkatan / Pemberhentian Jabatan :
a. Surat Keputusan untuk pengangkatan dan pemberhentian DPP
dan Dewan Pertimbangan Pusat LVRI oleh .
b. Surat Keputusan untuk pengangkatan dan pemberhentian DPD
dan Dewan Pertimbangan Daerah oleh DPP LVRI
c. Surat Keputusan untuk pengangkatan dan pemberhentian DPC
dan Dewan Pertimbangan Cabang oleh DPD LVRI
d. Surat Keputusan untuk pengangkatan dan pemberhentian DPR
oleh DPC LVRI
e. Ketentuan selanjutnya diatur dalam peraturan organisasi.
(2) Pelantikan:
a. DPP dan Dewan Pertimbangan Pusat dilantik oleh .
b. Pengurus DPD dan Dewan Pertimbangan Daerah dilantik oleh DPP
LVRI.
c. Pengurus DPC dan Dewan Pertimbangan Cabang dilantik oleh DPD
LVRI.
d. Pengurus DPR dilantik oleh DPC LVRI.
PASAL 49
BAB VII: BAB VII
Serah Terima Jabatan Pengurus LVRI
(1) Serah Terima Jabatan Pimpinan LVRI:
a. Serah Terima Ketua Umum DPP LVRI dilaksanakan pada Kongres
LVRI
b. serah rerima Ketua DPD/DPC/DPR LVRI dilaksanakan pada
Musda/ Muscab/ Rapat Ranting LVRI
(2) Serah Terima pengurus LVRI lainnya
a. serah rerima Jabatan pengurus lainnya untuk ringkat pusat
dihadapan Ketua Umum LVRL
b. serah rerima Jabatan pengurus DPD/DPC/DpR LVRI dihadapan
Ketua DPD/ DPC/ DPR LVRI.
BABVIII
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 49
Hal-hal yang belum diatur
Hal-hal yang belum diatur dan belum sempurna di dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur dan disempurnakan lebih tanjut oleh DPP
LVRI.
PASAL 50
BAB VIII: PENUTUP
Masa Berlaku Anggaran Rumah rangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Lampiran 1 Anggaran Rumah Tangga KODE ETIK KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Kode Etik Kehormatan Veteran Republik lndonesia adalah "PANCA MARGA" yang berbunyi sebagai berikut:
1. Kami Veteran Republik Indonesia adalah Warga Negara Republik Indonesia yang senantiasa siap sedia menjadi Penegak dan Pembela Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang berdasarkan Pancasila.
2. Kami Veteran Republik Indonesia adalah Patriot Pencinta Tanah Air, Bangsa, dan Bahasa Indonesia sesuai dengan Sumpah Pemuda.
3. Kami Veteran Republik Indonesia memiliki sifat-sifat kesatria, jujur dan menepati janji.
4. Kami Veteran Republik Indonesia memiliki disiplin yang hidup. Taat kepada organisasi, Undang-Undang Negara dan selalu memegang teguh rahasia Negara.
5. Kami Veteran Republik Indonesia adalah manusia teladan yang bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan semua kewajiban dan tanggung jawab. Lampiran 2 Anggaran Rumah Tangga LAMBANG LVRI Lambang LVRI disebut "KARYA DHARMA" yang isi bentuknya disusun sebagai berikut: Bintang bersudut 5 (lima), warna kuning emas, dilingkari oleh setangkai padi berjumlah 22 (dua puluh dua) biji disebelah kiri dan setangkai bunga kapas berdaun 12 (dua belas) buah disebelah kanan. Pada tangkai bawah dari gambar padi dan kaps berdaun terdapat pita berwarna coklat yang mengikat kedua tangkai tersebut. Di dalam pita coklat tersebut terdapat tulisan yang berbunyi "KARYA DHARMA" yang seluruhnya ditulis dengan huruf cetak berwarna kuning emas. Bintang emas bersudut lima, mengandung makna cita-cita luhur dan keadilan.
5. Karya Dharma mengandung arti perjuangan yang terus menerus, jujur, dan kebaktian yang ikhlas.
6. Setangkai padi berwarna kuning emas dan setangkai kapas berwarna putih berdaun hrjau yang diikat dengan pita coklat, mengandung makna kesungguhan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan yang merata.
7. 22 (dua puluh dua) biji padi dan 12 (dua belas) bunga kapas berdaun adalah angka-angka dimulainya Kongres ke-l LVRI yaitu tanggat 22 Desember 1956. I 2 3 4 Lampiran 3 Anggaran Rumah Tangga PANJI _ PANJI LVRI Panji-panji LVRI mempunyai bentuk serta ukuran sebagai berikut:
1. Bentuk persegi panjang dengan ukuran lebar zB cm, panjang 1 17 cm dengan warna kuning emas.
2. Di tengah-tengah terletak gambar lambang Karya Dharma dengan ukuran sebagai berikut:
a. Bintang bersudut lima warna kuning emas dengan garis tengah berukuran 42 cffi, dilingkari oleh bui padi sebanyak 22 (dua puluh dua) dan bunga kapas berdaun sebanyak 12 (dua belas) buah.
b. Pada tangkai bawah dari gambar padi dan kapas terdapat pita coklat yang mengikat kedua tangkai berukuran lebar 8 cm. berdaun tersebut 3 4
c. Di dalam pita coklat tersebut terdapat tulisan yang berbunyi "KARYA DHARMA" seluruhnya ditulis dengan huruf cetak berwarna kuning emas tebal 2 cm, tinggi 4 cm. Di tepi diberi kuncir-kuncir (iumbai) yang me-ngelilingi seluruh tepi panji dengan panjang 6 cm dan berwarna kuning emas. Panji-panji diikat pada sebuah tongkat yang berukuran panjang 250 cm, garis tengah 4 cm, dan ujungnya diberi bintang bersudut lima dari logam dengan garis tengah ls cm ditengah-tengah tebat 5 cm, pada kelima ujung bintang berbentuk tajam dan berrvarna kuning emas. HIMNE VUTERAN REPUBLIK INDONESIA Veteran Republik Indonesia satria sejati Lahir di dalam medan juang tak harap puji Kan slalu berbudi junjung tinggi Pancasila Pengawal Nusantara Pusaka Bersyukur ke Hadirat Illahi Terus berjuangtuk Ibu pertiwi Bers5rukur ke hadirat Illahi Terus berjuangtuk Ibu Pertiwi Lampiran 4 Anggaran Rumah Tangga 4t4 Andante (lambat) Maestoso (megah) a-at2 lndo Lagu : Susanto, NPV. 22.007.877 Syair : Wahyono S.K, NPV.22.008.733 Disempurnakan Tim LVRI Juni 2010 Himne Veteran Republik lndonesia 3 Ve 23 lIilr 34 'lrar de 4 s 6 lil trdal I.7.5 F - ane Td( 66
h. - rrp 33 Parca f .i. C. - a !€i. ; 5 S. b ne 4 E Zr-ri 555s rar Ragt - Uk i ti 3 7 6 h a 44 dt da, a PU 555s lu bcrtu - d a-a 5 t2 iunlung tng i i 2t d.h 32 pslgn ii ud nu i i f i i ranh - nr pu.a 4 ka il a i d j dt 2 ul 2 ;; Iur lre a i a 6 6 Bqq t 6 a 6 3 lllah 55 Tentr 2 6 6 H. a- 7 7 t7 lbu Pcili 662 Berlyu hr bor|uaU ; kG 6 tfi ; i i Ha - drd 67 7 3; llldr 5s66 Terur Dcfu a tI( lbu .-. l. I zlr Peil ! *t o - .lg a - Lampiran 5 Anggaran Rumah Tangga MARS VETERAN REPUBLIK INDONESIA Veteran Pejuang kemerdekaan Republik Indonesia Mengusir lawan menghimpun kawan Pejuang empat lima Veteran berarti prajurit inti Angkatan Revolusi Pantang Menyerah pada penjajah pembela Proklamasi ReIf. Bimbinglah angkatan penerus kita Wariskan semangat jiwa patlima Ikhlas berkorban tuk cita-cita Indonesia jaya hidup Pancasila Veteran pembela Kemerdekaan Republik Indonesia. Bertekad bulat mempertahankan Negara Pancasila. Dengan berbuat serta bekerja kita amalkan Ampera Panca Marga kode kehormatan Veteran lndonesia ReIL Bimbinglah angkatan penerus kita Wariskan semangat jiwa patlima Ikhlas berkorban tuk cita-cita Indonesia jaya hidup Pancasila Mars Veteran 4t4 Maxiale Militan yTlofitt;t+frl - 1.7 Ve-te 2.21 Pe Dtu Eer te - - EtE )v--/ Lagu Syair Gubah : ISGANDHI : M. SARBINI an : A.J. SOEDJASMIN lg I :4 6'l 5 1 1la: - fe ratr Pe.Juang ke-men - d.e'tsa-an ' Re-putili}' In do ne- s1a ran pe ju eDB he nor' de kaen Be.' pubttt fn clo E3 sia -r 2,7'4 1.7!r.T 3 1.7 2 1 ?. 1[ z slr Ia uan penghj.rn pun lts$an Pe Juan8 ompat It - na kat bu Lat nem per ta hanltan Ne ge ra Pqnca sl - Ia lr b 5.Tl 31.71 4 * r ?.1 l,z i.T t+slo Ve - te ra:r ber ar ti praju-rlt j-n ti Ang ka tan Re - volusj. . Dg uga! ber bu- at ser ta be- ker ia kL- ta apalkan An pe ra 6 Pan-tang, ne Pan ca ltar 3 .3.4 1 -r 4 -51 423 671 warLskal 3.43
1. 13 . k zl nye rah ga ko i . ?l'G i,6.
4. 3. .4 da. ke 75 r.6 23 g petrerus kl - ta , 31 frtS 4.2 5l penJaJah penbe-i.a Proklanasl hornatan Ve -teran' Indonesla ll71 , 3 Pa de t- 9 .} z 1 3 3 Blnbl.ugLdt anglratan a aa flthlas ber-kor -baa z,-z 3 t( 2, 2 L-2 Ji- wa patLL f e 1 ? 5 le lt 3 z 3 14 t trrkcita ci- ta 5 3 Ir 5 na1 .,.. I I t re ,Ila -n5at li.?. l,*'4. a a I I I a I z 4 1 4 i 3 ? 4 I I 4)67 !,325 .,in do n€ sl.a 1.5.I 5.3.3 7 5 aaa Ja ya hidup Pancasl-Ia a aa