Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka pelaksanaan percepatan Pendaftaran Tanah secara Sistematis Lengkap di seluruh wilayalt Indonesia sebagai Gerakan Nasional dengan tujuart utama agar terwujudnya pendaftaran tanatr secara lengkap di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk:
1. Menyelenggarakan kegiatan pendaftaran tanah secara sistematis lengkap dengan menghasilkart keluaran (output) dengan 3 (tiga) kriteria yaitu sebagai berikut:
a. Kluster 1 (satu) yaitu bidang tanah yang memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat;
b. Kluster 2 (dua) yaitu bidang tanah yang hanya dicatat di dalam buku tanatr karena belum memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat yang disebabkan karena bidang tanah tersebut dalam keadaan sengketa atau beperkara di pengadilan;
c. Kluster 3 (tiga) yaitu bidang tanah yang hanya didaftarkan dalam daftar tanah karena belum memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat yang disebabkan subyek atau obyeknya tidak memenuhi syarat untuk diberikan hak atas tanah pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau tidak diketahui keberadaa.nnya;
2. Membuat peraturan dan mengambil langkah- langkah percepatan penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis kngkap dalam proses pembuktian pemilikan dan/atau penguasaan tanah;
3. Membuat
DIKTUM KETIGA
Diktum Instruksi / Penetapan
PRES I DEN RtrPUtsLIK INDONESIA a -rr-
3. Membuat/menyiapkan/merevisi Peraturan yang mengatur mengenai jangka waktu pengumuman data fisik dan data yuridis untuk mempercepat penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis kngkap;
4. Menyampaikan hasil keluaran (outpufl Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap kepada Tim Percepatan Kebiiakan Satu Peta guna memperkuat basis data Kebijakan Satu Peta.
5. Melakukan evaluasi dan monitoring dan selanjutnya melaporkan pelaksanaan Instruksi Fresiden ini secara berkala kepada . Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk: l. Memberikan data spasial batas kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
2. Melakukan pendampingan kepada petugas pengumpul data fisik dan yuridis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah yang berbatasan dengan kawasan hutan dengan ikut memberikan persetujuan penandatanganan batas;
3. Melakukan langkah-langkah penyelesaian dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berkenaan dengan penggunaEln, pemanfaatan, penguasaan, dan pemilikan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan sesuai dengan mekanisme Peratrrran Presiden yang mengatur mengenai penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk:
1. Memberikan informasi berupa data spasial batas Sempadan Sungai, Danau/Waduk/Situ/ Embung kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
DIKTUM KEEMPAT
Diktum Instruksi / Penetapan
2. Melakukan
DIKTUM KELIMA
Diktum Instruksi / Penetapan
KEENAM
DIKTUM KETUJUH
Diktum Instruksi / Penetapan
2. Melakukan pendampingan kepada petugas pengumpul data frsik dan yuridis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah batas Sempadan Sungai, Danau/ Waduk/ Situ/ Embung. Menteri Dalam Negeri untuk memfasilitasi Gubemur/Bupati/Walikota dalam mengambil langkah- langkah percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis tengkap sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk mendorong Badan Usaha Milik Negara untuk dapat berpatisipasi aktif dalam rangka percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis kngkap melalui:
1. Alokasi program dukungan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam rencana kerja dan anggaran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibilityl, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan tata kelola perusahaan yang batk (Good Corpomte Gouemance) serta ketentuan Perundang- undangan; 2, Melakukan pendampingan kepada petugas pengumpul data lisik dan yuridis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah yangberbatasandengantanah aset Badan Usaha Milik Negara dengan ikut memberikan persetujuan penandatanganan batas. Menteri Keuangan untuk mendukung percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis kngkap milik orang pribadi melalui pemberian fasilitas kebilakan fiskal dalam rangka percepatan yang dapat berupa keringanan beban masyarakat terhadap Bea Materai dan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggat, dan Ttansmigrasi untuk memberikan data terhadap lokasi yang telah ditetapkan sslqgai lokasi transmigrasi. KEDEI,i{.PAN:
DIKTUM KESEMBILAN
Diktum Instruksi / Penetapan
... $-,l.ry KESEMBII"AN
DIKTUM KESEPULUH
Diktum Instruksi / Penetapan
KESEBELAS I-Jf{ESII)EN REPtJ13I IK II{DOI\ESIA L -iJ- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia untuk:
1. Mendahulukan proses administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2Ol4 tentang Administrasi Pemerintahan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyanglrrrt penyalatrgunaan wewenang dalam pelaksanaan Instruksi Presiden ini;
2. Menenrskan/meny,ampaikan laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional kepada pimpinan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daeratr untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan masyarakat, termasuk dalam hal diperlukan adanya pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintatr;
3. Melakukcu-I pemeriksaan atas hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah mengenai temuan tindak pidana yang bukan bersifat administratif yang disampaikan oleh pimpinan kementerian/ lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk mendampingt pelaksanaan pengadaan barang danjasa dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Kepala kmbaga Penerbangan dan Antariksa untuk menyediakan Citra Satelit Resolusi Tinggt dan/atau Citra Satelit Resolusi Sangat Tinggi untuk diseratrkan kepada Kepala Badan Informasi Geospasial untuk diolah dalam rangka kepentingan Pendaftaran Tanah Sistematis L,engkap.
DIKTUM KEDUABELAS
Diktum Instruksi / Penetapan
... KEDUABEI,AS
DIKTUM KETIGABELAS
Diktum Instruksi / Penetapan
KEEMPATBELAS : Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bidang Hukum dan undangan, Pt-?ESlDEt\t REPI.JBI-IK II.IDONESIA Kepala Badan Informasi Geospasial untuk menyediakan Informasi Geospasial berupa Peta Dasar, Citra Satelit Tegak Resolusi Sangat Tinggr dan/atau Orthofoto untuk mendukung Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mendukung pelaksanaa.n percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis kngkap dengan mengatur, menetapkan, dan/atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa/Keluratran berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan. Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESLA, ttd JOKO WIDODO Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.