PERPRES NOMOR 20 TAHUN 2018

KEWENANGAN AKSES UNTUK BERBAGI DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL MELALUI JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL DALAM KEGIATAN PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-08-21
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:20
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Data dan Informasi Geospasial yang dapat dilakukan bagi pakai melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta adalah sebagaimana tercanturn dalam Peraturan 9 Tahun 2016.

PASAL 2

Data dan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diperuntukan untuk pemegang akses yang terdiri atas: a. ; b. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; c. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; d. Kepala Badan Informasi Geospasial; e. Menteri atau pimpinan lembaga;

f. Gubernur -3 f, Gubernur; dan

g. Bupati/Wali Kota.

PASAL 3

Kewenangan akses Data dan Informasi Geospasial yang dapat
dilakukan bagi pakai melalui Jaringan Informasi Geospasial
Nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan Kebijakan
Satu Peta, berupa:
a. Mengunduh : yaitu pemegang akses memiliki kewenangan
mengunduh dan melihat Data dan Informasi
Geospasial secara langsung melalui
Jaringan Informasi Geospasial Nasional;
b. Melihat
: yaitu pemegang akses memiliki kewenangan
melihat Data dan Informasi Geospasial
secara langsung melalui Jaringan Informasi
Geospasial Nasional;
c. Tertutup
: yaitu pemegang akses tidak memiliki
kewenangan mengunduh dan melihat Data
dan Informasi Geospasial.

PASAL 4

Presiden, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kepala Badan Informasi Geospasial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d memiliki kewenangan akses untuk Mengunduh dan Melihat.

PASAL 5

4
Pasal 5
(1) Menteri atau pimpinan lembaga, gubernur, dan
bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf e, huruf f, dan huruf g memiliki kewenangan akses
untuk Mengunduh, Melihat, dan/atau Tertutup.
(2) Kewenangan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Selaku Ketua Tim Percepatan Kebijakan
Satu Peta.

PASAL 6

(1) Pemegang akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dapat memberikan mandat akses kepada pejabat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemegang akses dan penerima mandat akses
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab
terhadap kerahasiaan Data dan Informasi Geospasial.
(3) Selain pemegang akses dan penerima mandat akses
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk
melakukan akses atas Data dan Informasi Geospasial
melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional.

PASAL 7

Dalam hal Jaringan Informasi Geospasial Nasional tidak
beroperasi, penyebarluasan Data dan Informasi Geospasial
dilakukan tanpa melalui Jaringan Informasi Geospasial
Nasional.

PASAL 8

ng Perekonomian, 5 Pasal 8 Keputusan .