PERPRES NOMOR 21 TAHUN 2018

STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2015-2019

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-03-27
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:21
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

REPUBLJK IN DONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan Prcsiden ini yang dirnaksud dengan:

1. Strategi Nasional Percepatan Pernbangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut STI~ANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode S (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

2. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi yang selanjutnya disebut STRADA- PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di lingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka rnenengah provinsi.

3. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten yang selanjutnya discbut STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkal kabupaten yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka mcnengah kabupaten.

4. Instansi Pu sat adalah kemen terian, lembaga pcmerinlah nonkcmentcrian, kesekretariatan lembaga negara, clan kesckretariatan lcm baga nonstruktural.

5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerin tahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah olonom.

6. lnstansi Daerah adalah perangkat daerah prov111s1 dan perangkat daerah kabupaten yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis claerah.

PASAL 2

bagian integral - dari
STRANAS-PPDT bertujuan untuk membangun smerg1
dan sinkronisasi kebijakan serta program percepatan
pembangunan daerah tertinggal secara nasional.

PASAL 3

bagian integral - dari
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Perce pa tan Pem bangunan Dae rah Tertinggal (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN AN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2015-2019. Pasal 1 REPUBLJK IN DONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan Prcsiden ini yang dirnaksud dengan:

1. Strategi Nasional Percepatan Pernbangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut STI~ANAS-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode S (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

2. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Provinsi yang selanjutnya disebut STRADA- PPDT Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di lingkat provinsi yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka rnenengah provinsi.

3. Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kabupaten yang selanjutnya discbut STRADA-PPDT Kabupaten adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode 5 (lima) tahun di tingkal kabupaten yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka mcnengah kabupaten.

4. Instansi Pu sat adalah kemen terian, lembaga pcmerinlah nonkcmentcrian, kesekretariatan lembaga negara, clan kesckretariatan lcm baga nonstruktural.

5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerin tahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah olonom.

6. lnstansi Daerah adalah perangkat daerah prov111s1 dan perangkat daerah kabupaten yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis claerah. Pasal 2 STRANAS-PPDT bertujuan untuk membangun smerg1 dan sinkronisasi kebijakan serta program percepatan pembangunan daerah tertinggal secara nasional. Pasal 3 (1) STRANAS-PPDT menjadi pedoman dalam penyusunan rencana strategis Instansi Pusat dan Instansi Daerah. (2) STRANAS-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahka n dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4 (1) STRANAS-PPDT sebagaimana climaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Instansi Pusat dan mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah, Instansi Daerah , pelaku usaha, clan masyarakat. (2) Pelaksanaan STRANAS-PPDT scbagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelcnggarakan urusan pemerintahan di bidang pem bangunan daerah tertinggal. Pasal S Pasal 5 (1) Dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal, gubernur menetapkan STRADA-PPDT Provinsi dan bupati menetapkan STRADA-PPDT Kabupaten. (2) STRADA-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dengan memperhatikan STRANAS-PPDT. (3) STRADA-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten dengan memperhatikan STRADA-PPDT Provinsi dan STRANAS-PPDT.

PASAL 6

bagian tidak terpisahka n dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
( 1)
Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan
STRANAS-PPDT
dibebankan
kepada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dirincikan
dalam anggaran masing-masing Instansi Pusat.
(3)
Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
pendanaan
yang
diperlukan
untuk
penyelenggaraan STRANAS-PPDT dapat diperoleh
dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

bagian tidak terpisahka n dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintah
di
bidang
perencanaan
pembangunan
nasional
memfasilitasi
penyusunan STRADA-PPDT Provinsi dan STRADA-PPDT
Kabupaten/ Kota.

PASAL 8

bagian tidak terpisahka n dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Naskah pasal.

PASAL S

bagian tidak terpisahka n dari Peraturan Presiden ini. - Pasal 4
Pasal 5 (1) Dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal, gubernur menetapkan STRADA-PPDT Provinsi dan bupati menetapkan STRADA-PPDT Kabupaten. (2) STRADA-PPDT Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dengan memperhatikan STRANAS-PPDT. (3) STRADA-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten dengan memperhatikan STRADA-PPDT Provinsi dan STRANAS-PPDT. Pasal 6 ( 1) Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan STRANAS-PPDT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dirincikan dalam anggaran masing-masing Instansi Pusat. (3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan STRANAS-PPDT dapat diperoleh dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional memfasilitasi penyusunan STRADA-PPDT Provinsi dan STRADA-PPDT Kabupaten/ Kota. Pasal 8 Peraturan Presiden m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRE S IDEN RE.PUBLIK INOONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Pera tu ran dengan penempalannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.