PERPRES NOMOR 22 TAHUN 2018

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA ASIAN PARA GAMES TAHUN 2018

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-08-28
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:22
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan 2 Tahun 2016 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Asian Para Games Tahun 2Ol8 diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 2

(1) Panitia Nasional INAPGOC mempunyai tugas:

a. men5rusun dan menetapkan Rencana Induk Penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 2Ol8 paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Keputusan ;

b. menyusun serta menyiapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 2018; dan

c. menyiapkan dan menyelenggarakan Asian Para Games Tahun 2Ol8 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Jawa Barat.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INAPGOC bertanggungjawab kepada Presiden.

2. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 5

(1) Susunan Panitia Nasional INAPGOC sebagai berikut:

a. Panitia Pengarah terdiri atas:

1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

2. Anggota

b. Panitia Penyelenggara terdiri atas: L. Ketua : Menteri Pemuda Olahraga; Menteri Sosial; a) Menteri Sekretaris Negara; b) Menteri Luar Negeri; c) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; d) Menteri Kesehatan; e) Menteri Sosial; 0 Menteri Perhubungan; g) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; h) Menteri Pariwisata; dan il Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Ketua Umum National Paralgmpic Committee; Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; Gubernur Provinsi Jawa Barat; Deputi Bidang PembudaYaan Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga;

2. Wakil Ketua I Wakil Ketua II Wakil Ketua III Wakil Ketua IV Wakil Ketua V 3.SekretarisI PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA

3. Sekretaris I Sekretaris II

4. Anggota Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga; Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial; a) Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; b) Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; c) Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d) Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; e) Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; 0 Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; g) Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan; h) Direktur h) Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial; i) Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan; j) Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi hrblik, Kementerian Komunikasi dan Informatika; k) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; l) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata, Kementerian Pariwisata; m) Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Operasi; n) Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan o) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.

(2) Kementerian

(2) Kementerian/lembaga/daerah yang masuk dalam keanggotaan Panitia Nasional INAPGOC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan berdasarkan Rencana Induk Penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 20 18.

3. Ketentuan Pasal 9 diubah sebagai berikut: sehingga berbunyi

PASAL 9

Segala pendanaan yang diperlukan untuk persiapan
dan penyelenggaraan Asian Para Games Tahun 2Ol8
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat,
serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL ll

Pasal II Keputusan tapkan.