PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3C Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (, ); Menetapkan KESATU KEDUA MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN TEN'IANG PENUGASAN WAKIL . Menugaskan Wakil -hari g- undangan selama /atau kenegaraan ke Republik Korea dan Vietnam pada tanggal 9 sampai dengan 13 September 2018 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil jib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden. Setelah , penugasan berakhir dan Wakil tersebut kepada Presiden. KETIGA KEEMPAT: trtdESrt)[N [+ El:tUBLlld lN Dfr'NI S I "]r KEEMPAT Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Bidang Hukum dan undangan, Keputusan tapkan.