PERPRES NOMOR 24 TAHUN 2018

TIM NASIONAL PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-09-17
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:24
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 73

ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri: Mengingat: 1.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (, ): 3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri (, ): MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM NASIONAL PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI.

PASAL 1

SN “" 2

PASAL 2

Tim Nasional P3DN sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ketua Harian : Menteri Perindustrian Anggota 1 1. Menteri Dalam Negeri, 2. Menteri Keuangan, 3. Menteri Pertanian: 4. Menteri Kesehatan, 5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, 6. Menteri Perhubungan, 7. Menteri Perdagangan, 8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 9. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,

10. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: 11. Menteri... ra NN “D 11. Menteri Komunikasi dan Informatika, 12. Menteri Badan Usaha Milik Negara, 13. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional: 14. Jaksa Agung Republik Indonesia 15. Sekretaris Kabinet, 16. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi: 17. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, 18. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, 19. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: 20. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan 21. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Sekretaris 1 Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian.

PASAL 3

Tim Nasional P3DN sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 a. melakukan .. @ & Tag -a- a. melakukan pemantauan terhadap penggunaan produk dalam negeri sejak tahap perencanaan dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, badan usaha milik negara, badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri: b. melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah, badan usaha milik negara, badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta, c. melakukan promosi dan sosialisasi mengenai produk dalam negeri, mendorong pendidikan sejak dini mengenai kecintaan, kebanggaan, dan kegemaran menggunakan produk dalam negeri, serta memberikan akses informasi produk dalam negeris d. mengawasi implementasi konsistensi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk barang/jasa berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh produsen barang/jasa yang bersangkutan: dan €. mengoordinasikan ... Ka a2 &(2 e. mengoordinasikan penyelesaian permasalahan yang timbul terkait dengan penghitungan nilai TKDN dan implementasi konsistensi nilai TKDN sesuai dengan sertifikat atau dokumen lain yang dimiliki oleh produsen barang/jasa.

PASAL 5

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Nasional P3DN dibantu Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris.

PASAL 6

Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Tim Nasional P3DN.

PASAL 7

'Tim Nasional P3DN melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

PASAL 8

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Nasional P3DN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 9

PE MEAN Ea £8 , Ban 265