PERPRES NOMOR 25 TAHUN 2018

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI FATTAHUL MULUK PAPUA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-04-05
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:25
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Is1am Negeri Fattahul Muluk Papua sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al- Fatah Jayapura. Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agarna.

PASAL 2

Pada saat Peraturan :

a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri AI-Fatah Jayapura dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua; dan

b. semua mahasiswa dari Sekoiah Tinggi Agama Islam Negeri Al-Fatah Jayapura dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua. (1) (2)

PASAL 3

PRESIOEN
REPUALIK INOONESIA
Pasal 3
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan
kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-Fatah Jayapura
menjadi Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk
Papua menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan
kewenangan masing-masing.

PASAL 4

Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan peiaksanaan dari Keputusan 92 Tahun 2004 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-Fatah Jayapura, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

Pada saat Peraturan , Keputusan 92 Tahun 2004 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Al-Fatah Jayapura dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Peraturan dangkan. Agar R E P u Jint =,'*or=| r r., o