Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Pasal 1
(1) Menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2019 yang selanjutnya disebut RAN-PPDT Tahun 2019.
(2) RAN-PPDT Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
PASAL 2
bagian yang - tidak
RAN-PPDT Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana
Kerja Pemerintah dan dalam penyusunan rencana kerja
kementerian/lembaga tahun 2019 terkait percepatan
pembangunan daerah tertinggal.
PASAL 3
bagian yang - tidak
RAN-PPDT memuat:
a. pendahuluan;
b. isu strategis dan prioritas penanganan percepatan
pembangunan daerah tertinggal;
c. sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal;
d. strategi dan arah kebijakan; dan
e. program
dan
kegiatan
percepatan
pembangunan
daerah tertinggal.
PASAL 4
bagian yang - tidak
Pasal 4
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri
atau pimpinan Instansi Pusat harus melaksanakan
RAN-PPDT yang tertuang dalam rencana kerja masing-
masing Instansi Pusat.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pembangunan daerah tertinggal dan menteri
atau pimpinan Instansi Pusat dalam melaksanakan
RAN-PPDT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam
rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal.
(3) Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi
dalam
rangka
percepatan
pembangunan
daerah
tertinggal
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah
tertinggal.
PASAL 5
bagian yang - tidak
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pembangunan daerah tertinggal dapat melakukan
pemutakhiran RAN-PPDT sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 6
bagian yang - tidak
Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan RAN-
PPDT
Tahun
2019
dibebankan
kepada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 7
bagian yang - tidak
PRE SI DEN REPLJBLIK INDONESIA Pasal 7 Keputusan etapkan.