PERPRES NOMOR 27 TAHUN 2018

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-04-05
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:27
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Islam Negeri Kudus sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus. Institut Agama Islam Negeri Kudus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

PASAL 2

Pada saat Peraturan :

a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Kudus; dan

b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kudus. (1) (2t

PASAL 3

PR E S IOEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 3
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan
kegiatan lain yang terkait dengan Proses pengalihan
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus menjadi
Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi tanggung
jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-
masing.

PASAL 4

Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 5

Pada saat Peraturan ' ketentuan yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus sebagaimana diatur dalam Keputusan 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Peraturan dangkan. Agar . . R E p u J,-T,i t,',?ot|* . r, o