PERPRES NOMOR 28 TAHUN 2018

SATUAN TUGAS PENANGGULANGAN BENCANA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, PROVINSI SULAWESI TENGAH, DAN WILAYAH TERDAMPAK LAINNYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-11-28
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:28
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, dan wilayah terdampak lainnya, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas Penanggulangan Bencana.

(2) Satgas Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

PASAL 2

MN& & Eps, LE

PASAL 3

Susunan keanggotaan Satgas Penanggulangan Bencana terdiri atas: Ketua 1: Wakil Presiden Wakil Ketua | : Menteri Koordinator Bidang merangkap Anggota — Politik, Hukum, dan Keamanan Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang merangkap Anggota '— Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ketua Pelaksana : Kepala Badan Nasional Harian merangkap Penanggulangan Bencana Anggota Anggota 1

1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:

2. Menteri ... 2. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, 3. Menteri Dalam Negeri: 4. Menteri Sosial: 5. Menteri Kesehatan: 6. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, 7. Menteri Keuangan, 8. Menteri Perencanaan Pembangunan — Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 9. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, 10.Panglima Tentara Nasional Indonesia, 11.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, 12.Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat,

13. Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah: dan 14.Bupati/Walikota — Wilayah Terdampak.

PASAL 4

(1) Wakil Ketua 1 mengoordinasikan pelaksanaan penanggulangan bencana di Provinsi Sulawesi Tengah dan wilayah terdampak lainnya.

(2) Wakil Ketua II mengoordinasikan pelaksanaan penanggulangan bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat. .

PASAL 5

Hg 3 5 to,

PASAL 6

Satgas Penanggulangan Bencana menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.

PASAL 7

Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Satgas Penanggulangan Bencana dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

Masa kerja Satgas Penanggulangan Bencana berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2020

PASAL 9

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanggulangan Bencana.

PASAL 10

aa— AN P3 8 &29,L .6-