Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Islam Negeri Parepare sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pare- Pare. Institut Agama Islam Negeri Parepare sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ag ma.
PASAL 2
Pada saat Peraturan :
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agarrra Islam Negeri Pare-Pare dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Parepare; dan
b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pare-Pare diatihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Parepare.
PASAL 3
PRES IOEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal 3
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan
kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pare-Pare menjadi
Institut Agama Islam Negeri Parepare menjadi tanggung
jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-
masing.
PASAL 4
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
Pada saat Peraturan , ketentuan yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pare-Pare sebagaimana diatur dalam Keputusan 11 Tahun L997 tentar:g Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 6
Peraturan dangkan. Agar. R E p u JrTnt t,',?Sf; * . r, o