PERPRES NOMOR 30 TAHUN 2018

HARI WAYANG NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2018-12-17
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2018:30
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KESATU

Diktum Instruksi / Penetapan
KEDUA

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ot7 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot7 Nomor 1O4, ); MEMUTUSKAN KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI WAYANG NASIONAL. Menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional. Hari Wayang Nasional bukan merupakan hari libur. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2018 , JOKO IWIDODO ttd. Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Perundang-undangan, Deputi Cahyono