Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya. Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agarrra, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
PASAL 2
Pada saat Peraturan :
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya; dan
b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya. (1) (2)
PASAL 3
PRESIOEN
REPU BLIK INDONESIA
Pasal 3
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan
kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan
Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Tampung Penyang
Palangkaraya menjadi Institut Agama Hindu Negeri
Tampung Penyang Palangka Raya menjadi tanggung
jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-
masing.
PASAL 4
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan 27 Tahun 2001 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Tampung Penyang, Palangkaraya dan Sekolah Tinggi Agama Hindu Gde Pudja, Mataram, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 5
Pada saat Peraturan , ketentuan yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Hindu Tampung Penyang, Palangkaraya sebagaimana diatur dalam Keputusan 27 Tahun 2OOl tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Tampung Penyang, Palangkaraya dan Sekolah Tinggi Agama Hindu Gde Pudja, Mataram, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 6
Peraturan dangkan. Agar .. R E p u J.T,: t,',iS|* . r, o